Visi dan Misi
Visi Badan POM
Menjadi Institusi
Pengawas Obat dan
Makanan yang Inovatif,
Kredibel dan Diakui
Secara Internasional
untuk Melindungi
Masyarakat.
Misi Badan POM
1. Melakukan
Pengawasan
Pre-Market dan
Post-Market Berstandar
Internasional.
2. Menerapkan Sistem
Manajemen Mutu Secara
Konsisten.
3. Mengoptimalkan
Kemitraan dengan
Pemangku Kepentingan
di Berbagai Lini.
4. Memberdayakan
Masyarakat agar
Mampu Melindungi
Diri dari Obat dan
Makanan Yang Berisiko
Terhadap Kesehatan.
5. Membangun
Organisasi Pembelajar
(Learning Organization).
Fungsi Badan POM
Fungsi Badan POM
1. Pengaturan, Regulasi,
dan Standardisasi.
2. Lisensi dan
Sertifikasi Industri
di Bidang Farmasi
Berdasarkan Cara-cara
Produksi yang Baik.
3. Evaluasi Produk
Sebelum Diizinkan
Beredar.
4. Post Marketing
Vigilance Termasuk
Sampling dan
Pengujian Laboratorium,
Pemeriksaan Sarana
Produksi dan Distribusi,
Penyidikan dan
Penegakan Hukum.
5. Pre-audit dan
Pasca-audit Iklan
dan Promosi produk.
6. Riset Terhadap
Pelaksanaan Kebijakan
Pengawasan Obat
dan Makanan.
7. Komunikasi, Informasi
dan Edukasi Publik
Termasuk Peringatan
Publik.