Kepada Yth. Seluruh Produsen dan Importir/ Distributor Produk Pangan Di Indonesia
PEMBERITAHUAN KR.01.03.51.0136
Dalam rangka peningkatan pelayanan publik diberitahukan kepada seluruh Produsen dan Importir/ Distributor Produk Pangan di Indonesia bahwa Direktorat Penilaian Keamanan Pangan telah menyediakan 3 (tiga) line telepon baru untuk follow up permohonan pendaftaran produk pangan yaitu :
NO
NOMOR TELEPON
SUB DIREKTORAT
1.
081 399 133050
Makanan dan Minuman
2.
081 399 133060
Pangan Khusus
3.
081 399 133070
Pangan Olahan Tertentu
Dengan adanya line telepon baru ini maka 3 line telepon sebelumnya sudah tidak digunakan.
Demikian untuk diketahui.
:: Foto Kegiatan ::
Visi dan Misi
Visi Badan POM
Obat dan Makanan terjamin Aman Bermanfaat, dan bermutu Misi Badan POM
Melindungi Masyarakat dari Obat dan Makanan yang berisiko terhadap Kesehatan.
Fungsi Badan POM
Fungsi Badan POM
° Pengaturan, regulasi, dan standardisasi.
° Lisensi dan sertifikasi industri di bidang farmasi berdasarkan Cara-cara Produksi yang Baik.
° Evaluasi produk sebelum diizinkan beredar.
° Post marketing vigilance termasuk sampling dan pengujian laboratorium, pemeriksaan sarana produksi dan distribusi, penyidikan dan penegakan hukum.
° Pre-audit dan pasca-audit iklan dan promosi produk.
° Riset terhadap pelaksanaan kebijakan pengawasan obat dan makanan.
° Komunikasi, informasi dan edukasi publik termasuk peringatan publik.
Total Visits :
° 7 User Onlines
Best viewed with
IE 4.0 or later.
(1024 x 768 pixel)
SiteMap
Badan POM (NA-DFC)
Jl. Percetakan Negara No.23 - Jakarta 10560 Indonesia
Telp: (021) 4244691/42883309/42883462, Fax: (021) 4263333 Email: Informasi@pom.go.id