KETERANGAN PERS / PRESS RELEASE TENTANG KEMASAN MAKANAN “STYROFOAM” NOMOR: KH.00.02.1.55.2888 TANGGAL 14 JULI 2009
Menindaklanjuti pengawasan terhadap kemasan makanan, Badan Pengawas Obat dan Makanan RI perlu memberikan penjelasan tentang kemasan makanan ’styrofoam’ sebagai berikut:
Istilah ’styrofoam’ sebenarnya merupakan merek dagang pabrik Dow Chemicals dari foamed polystyrene atau expandable polystyrene (EPS).
Residu monomer stiren yang tidak ikut bereaksi dapat terlepas ke dalam makanan yang berminyak/berlemak atau mengandung alkohol, terlebih dalam keadaan panas.
Sejauh ini tidak ada satu negarapun di dunia yang melarang penggunaan ’styrofoam’ atas dasar pertimbangan kesehatan. Kebijakan pelarangan di sejumlah negara berkaitan dengan masalah pencemaran lingkungan. Menurut JECFA-FAO/WHO monomer stiren tidak mengakibatkan gangguan kesehatan jika residunya tidak melebihi 5000 ppm.
Pada saat ini Badan POM RI telah melakukan sampling dan pengujian terhadap 17 jenis kemasan makanan ’styrofoam’. Hasil pengujian menunjukkan bahwa semua kemasan tersebut memenuhi syarat (terlampir).
Sekalipun demikian, dalam rangka melaksanakan tindakan kehati-hatian, masyarakat dihimbau untuk memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
Umumnya kemasan makanan ‘styrofoam’ dapat dikenali dari logo
Jangan gunakan kemasan ‘styrofoam’ dalam microwave.
Jangan gunakan kemasan ‘styrofoam’ yang rusak atau berubah bentuk untuk mewadahi makanan berminyak/berlemak apalagi dalam keadaan panas.
Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan informasi lebih lanjut dapat menghubungi Unit Layanan Pengaduan Konsumen Badan POM RI dengan nomor telepon 021-4263333 dan 021-32199000 atau e-mail ulpk@pom.go.id dan ulpkbadanpom@yahoo.com atau melihat di website Badan POM, www.pom.go.id
Demikian keterangan ini disampaikan untuk disebarluaskan.
Visi Badan POM
Obat dan Makanan terjamin Aman Bermanfaat, dan bermutu Misi Badan POM
Melindungi Masyarakat dari Obat dan Makanan yang berisiko terhadap Kesehatan.
Fungsi Badan POM
Fungsi Badan POM
° Pengaturan, regulasi, dan standardisasi.
° Lisensi dan sertifikasi industri di bidang farmasi berdasarkan Cara-cara Produksi yang Baik.
° Evaluasi produk sebelum diizinkan beredar.
° Post marketing vigilance termasuk sampling dan pengujian laboratorium, pemeriksaan sarana produksi dan distribusi, penyidikan dan penegakan hukum.
° Pre-audit dan pasca-audit iklan dan promosi produk.
° Riset terhadap pelaksanaan kebijakan pengawasan obat dan makanan.
° Komunikasi, informasi dan edukasi publik termasuk peringatan publik.
Total Visits :
° 4 User Onlines
Best viewed with
IE 4.0 or later.
(1024 x 768 pixel)
SiteMap
Badan POM (NA-DFC)
Jl. Percetakan Negara No.23 - Jakarta 10560 Indonesia
Telp: (021) 4244691/42883309/42883462, Fax: (021) 4263333 Email: Informasi@pom.go.id