Keterangan pers tentang peluncuran laboratorium keliling Badan POM nomor KH.00.01.1.3421 tanggal 7 September 2009
BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA
KETERANGAN PERS KEPALA BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN RI Tentang PELUNCURAN LABORATORIUM KELILING BADAN POM RI
No.: KH.00.01.1.3421 Tanggal 7 September 2009
Misi Badan POM RI adalah melindungi masyarakat dari produk obat dan makanan yang berisiko terhadap kesehatan. Untuk itu Badan POM melakukan pengawasan produk obat, obat tradisional, kosmetik, makanan dan suplemen makanan.
Untuk meningkatkan cakupan pengawasan, Badan POM RI mengembangkan Program Laboratorium Keliling.
Laboratorium Keliling tersebut multifungsi dilengkapi laboratorium pengujian cepat obat palsu, laboratorium pengujian cepat cemaran Bahan Berbahaya di dalam makanan serta bahan informasi masyarakat dalam bentuk buku, leaflet, brosur, komik dan bahan multimedia.
Laboratorium Keliling dapat difungsikan untuk :
Pengawasan makanan mengandung bahan berbahaya.
Pengawasan kosmetik mengandung bahan berbahaya.
Pengawasan obat palsu.
Pengawasan produk TIE (Tanpa Ijin Edar)
Pengawasan produk daluarsa
Berbagai informasi untuk masyarakat.
Pengawasan kali ini difokuskan untuk makanan mengandung Bahan Berbahaya seperti : Formalin, Borax, Rhodamin B, Methanyl Yellow, Arsen, Sianida, Residu Pestisida dan pengawasan Parsel Lebaran.
Laboratorium Keliling yang diluncurkan saat ini berjumlah 8 unit, 7 unit akan dioperasionalkan di 5 wilayah DKI Jakarta dan 1 unit akan dioperasionalkan di wilayah Serang, diharapkan Laboratorium Keliling ini dapat direalisasikan juga di seluruh Indonesia.
Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan informasi lebih lanjut, serta menemukan hal-hal yang dicurigai atau perlu disampaikan, agar menghubungi Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Badan POM RI dengan nomor telepon 021-4263333, sms 021-32199000, atau email ulpk@pom.go.id.
Visi Badan POM
Obat dan Makanan terjamin Aman Bermanfaat, dan bermutu Misi Badan POM
Melindungi Masyarakat dari Obat dan Makanan yang berisiko terhadap Kesehatan.
Fungsi Badan POM
Fungsi Badan POM
° Pengaturan, regulasi, dan standardisasi.
° Lisensi dan sertifikasi industri di bidang farmasi berdasarkan Cara-cara Produksi yang Baik.
° Evaluasi produk sebelum diizinkan beredar.
° Post marketing vigilance termasuk sampling dan pengujian laboratorium, pemeriksaan sarana produksi dan distribusi, penyidikan dan penegakan hukum.
° Pre-audit dan pasca-audit iklan dan promosi produk.
° Riset terhadap pelaksanaan kebijakan pengawasan obat dan makanan.
° Komunikasi, informasi dan edukasi publik termasuk peringatan publik.
Total Visits :
° 3 User Onlines
Best viewed with
IE 4.0 or later.
(1024 x 768 pixel)
SiteMap
Badan POM (NA-DFC)
Jl. Percetakan Negara No.23 - Jakarta 10560 Indonesia
Telp: (021) 4244691/42883309/42883462, Fax: (021) 4263333 Email: Informasi@pom.go.id