ENGLISH

Home

About NA-DFC

INDONESIA 

Halaman Utama

Tentang Badan POM
    BADAN POM
Berita Aktual 
Peringatan Publik 
Press Release 
Peraturan
Brosur
Publikasi
    KOMODITI
Daftar Antrian Elektronik
Produk Obat dan Produk Biologi
Produk OT, SM dan Kosmetik
Produk Pangan
ULPK
Informasi Obat
Informasi Keracunan
Obat Bahan Alam Ind
Sistem Keamanan Pangan Terpadu
    SPECIAL INTEREST
ACCSQ - PPWG 17th
    Registration Form
    Place of Meeting
    Programme Activities
Pengumuman Pengadaan Barang dan Jasa
Balai Besar / Balai POM
NSW BPOM (e-bpom)
Perpustakaan
Web Mail BPOM
 
::  | |

 

Pencarian Dokumen berdasarkan Tanggal : s/d  

PRESS RELEASE
23 December 2009  (Obat dan Makanan > Impor Ilegal)
Press Release Pemusnahan Produk Obat dan Makanan Impor Ilegal Jakarta, 23 Desember 2009

PRESS RELEASE

PEMUSNAHAN PRODUK OBAT DAN MAKANAN IMPOR ILEGAL

JAKARTA, 23 DESEMBER 2009

Tugas dan fungsi Badan POM RI dalam melakukan pengawasan Obat dan Makanan dilaksanakan antara lain dengan melakukan evaluasi produk pra pemasaran terhadap persyaratan keamanan, manfaat dan mutu. Bila memenuhi persyaratan akan diberi nomor persetujuan untuk diedarkan. Setelah berada di peredaran dilakukan pengawasan pasca pemasaran dengan melakukan sampling rutin dan pengujian untuk membuktikan apakah produk tersebut masih tetap memenuhi persyaratan. Juga dilakukan operasi pengawasan khusus yang berkesinambungan terhadap obat palsu, produk impor ilegal, kosmetik mengandung bahan berbahaya, makanan mengandung bahan berbahaya, dan lain-lain. Bila ditemukan pelanggaran akan dilakukan penegakan hukum baik berupa sanksi administratif maupun pro justitia.

Indonesia dengan garis pantai yang sangat panjang memudahkan produk impor masuk secara ilegal. Produk ilegal berisiko terhadap kesehatan karena tidak dilakukan evaluasi terhadap persyaratan keamanan, manfaat dan mutunya, bahkan tidak di ketahui isinya/komposisinya.

Pada akhir tahun 2008, saat resesi global, Presiden mengantisipasi dampak krisis keuangan dunia dengan mengeluarkan 10 perintah yang 3 diantaranya terkait langsung dengan tugas dan fungsi Badan POM RI yaitu meningkatkan ekspor, mencegah impor ilegal dan meningkatkan pengawasan barang beredar. Perintah Presiden ini ditindaklanjuti antara lain dengan menunjuk Menteri Perdagangan RI sebagai ketua Tim Terpadu Pengawasan Barang Beredar. Selanjutnya berdasarkan Keputusan Menteri Perdagangan RI Nomor. 780 tahun 2008 tentang Pembentukan Tim Terpadu Pengawasan Barang Beredar, Badan POM RI ditunjuk sebagai Koordinator pada Gugus Koordinasi II, yaitu Penegakkan Hukum Pengawasan Barang Beredar. Badan POM RI kemudian mengintensifkan pengawasan terhadap impor ilegal yang dilaksanakan secara berkesinambungan.

Produk impor ilegal antara lain adalah produk impor yang tidak memiliki nomor persetujuan untuk diedarkan, kadaluarsa, mengandung bahan berbahaya, palsu, penandaan tidak sesuai ketentuan seperti berbahasa asing yang tidak dapat di mengerti masyarakat.

Selama periode Oktober 2008 s/d September 2009 di wilayah Jabotabek, telah dilakukan pengamanan produk Obat dan Makanan impor ilegal yang bernilai kurang lebih Rp. 3,50 triliyun terdiri dari produk makanan 1.567.813 pcs, kosmetik 837.344 pcs, obat tradisional 73.137 pcs, obat 6.103 pcs dan suplemen makanan 676 pcs. Pengamanan produk impor ilegal ini juga dilakukan oleh Balai Besar/Balai POM di seluruh Indonesia, dan telah dilakukan pemusnahan di provinsi masing-masing. Produk tersebut terutama berasal dari Cina, Malaysia, Thailand, Jepang, Korea, USA, Perancis, Filipina, Singapura dan Jerman.

Operasi ini dilaksanakan bersama dengan Kepolisian Negara RI dan didukung oleh aparat penegak hukum lainnya. Tindak lanjut terhadap pelanggaran yang memiliki bukti awal yang cukup telah di proses secara pro justitia. Masalah yang masih dihadapi adalah sanksi yang dijatuhkan belum memberikan efek jera seperti hukuman percobaan dan denda yang sangat rendah.

Badan POM RI menghimbau kepada masyarakat luas untuk tidak mengkonsumsi produk tanpa izin edar. Apabila ragu atau menemukan produk tersebut, agar menghubungi Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Badan POM RI di nomor telepon (021) 4244691/42883309/42883462, fax (021) 42889117 dan ULPK Balai Besar/Balai POM di seluruh Indonesia.







:: Foto Kegiatan ::

Visi dan Misi

Visi Badan POM
Obat dan Makanan terjamin Aman Bermanfaat, dan bermutu
Misi Badan POM
Melindungi Masyarakat dari Obat dan Makanan yang berisiko terhadap Kesehatan.

Fungsi Badan POM

Fungsi Badan POM
° Pengaturan, regulasi, dan standardisasi.
° Lisensi dan sertifikasi industri di bidang farmasi berdasarkan Cara-cara Produksi yang Baik.
° Evaluasi produk sebelum diizinkan beredar.
° Post marketing vigilance termasuk sampling dan pengujian laboratorium, pemeriksaan sarana produksi dan distribusi, penyidikan dan penegakan hukum.
° Pre-audit dan pasca-audit iklan dan promosi produk.
° Riset terhadap pelaksanaan kebijakan pengawasan obat dan makanan.
° Komunikasi, informasi dan edukasi publik termasuk peringatan publik.

  Total Visits :
     ° 7 User Onlines
Best   viewed   with
IE 4.0 or later.
(1024 x 768 pixel)

SiteMap
Badan POM (NA-DFC)
Jl. Percetakan Negara No.23 - Jakarta 10560 Indonesia
Telp: (021) 4244691/42883309/42883462, Fax: (021) 4263333
Email: Informasi@pom.go.id
Copyright © 2010 Badan Pengawas Obat dan Makanan - Indonesia.
All rights reserved.