Visi Badan POM Menjadi Institusi Pengawas Obat dan Makanan yang Inovatif, Kredibel dan Diakui Secara Internasional untuk Melindungi Masyarakat.
Misi Badan POM 1. Melakukan Pengawasan Pre-Market dan Post-Market Berstandar Internasional.
2. Menerapkan Sistem Manajemen Mutu Secara Konsisten.
3. Mengoptimalkan Kemitraan dengan Pemangku Kepentingan di Berbagai Lini.
4. Memberdayakan Masyarakat agar Mampu Melindungi Diri dari Obat dan Makanan Yang Berisiko Terhadap Kesehatan.
5. Membangun Organisasi Pembelajar (Learning Organization).
FUNGSI BADAN POM
Fungsi Badan POM 1. Pengaturan, Regulasi, dan Standardisasi.
2. Lisensi dan Sertifikasi Industri di Bidang Farmasi Berdasarkan Cara-cara Produksi yang Baik.
3. Evaluasi Produk Sebelum Diizinkan Beredar.
4. Post Marketing Vigilance Termasuk Sampling dan Pengujian Laboratorium, Pemeriksaan Sarana Produksi dan Distribusi, Penyidikan dan Penegakan Hukum.
5. Pre-audit dan Pasca-audit Iklan dan Promosi produk.
6. Riset Terhadap Pelaksanaan Kebijakan Pengawasan Obat dan Makanan.
7. Komunikasi, Informasi dan Edukasi Publik Termasuk Peringatan Publik.
103 USER ONLINE TOTAL VISITS: TAHUN 2013
KEPALA BADAN POMSEKRETARIS UTAMADEPUTI IDEPUTI IIDEPUTI III
Dra. Lucky S. Slamet, M.Sc.
dr. M. Hayatie Amal, MPH
Dra. A. Retno Tyas Utami, Apt., M.Epid
Drs. T. Bahdar Johan H., Apt., M.Pharm.
Ir. Roy A. Sparringa, M.App.Sc., Ph.D
LAYANAN PUBLIK
SPECIAL INTEREST
Badan POM (NA-DFC) Jl. Percetakan Negara No.23 - Jakarta 10560 Indonesia Telp: (021) 4244691/42883309/42883462, Fax: (021) 4263333 Email: Informasi@pom.go.id