ENGLISH

Home

About NA-DFC

INDONESIA 

Halaman Utama

Tentang Badan POM
    BADAN POM
Berita Aktual 
Peringatan Publik 
Press Release 
Peraturan
Brosur
Publikasi
    KOMODITI
Daftar Antrian Elektronik
Produk Obat dan Produk Biologi
Produk OT, SM dan Kosmetik
Produk Pangan
ULPK
Informasi Obat
Informasi Keracunan
Obat Bahan Alam Ind
Sistem Keamanan Pangan Terpadu
    SPECIAL INTEREST
ACCSQ - PPWG 17th
    Registration Form
    Place of Meeting
    Programme Activities
Pengumuman Pengadaan Barang dan Jasa
Balai Besar / Balai POM
NSW BPOM (e-bpom)
Perpustakaan
Web Mail BPOM
 
::  | |

 

Pencarian Dokumen berdasarkan Tanggal : s/d  

BERITA AKTUAL
31 January 2008  (Kosmetik > Pembatalan)
Daftar Pembatalan Persetujuan Pendaftaran Kosmetik

Sehubungan dengan telah diterbitkannya Pembatalan Persetujuan Pendaftaran untuk produk-produk kosmetik pada tahun 2007 dengan daftar sebagai berikut :

No.Nama ProdukNomor PendaftaranNama PendaftaranAlasan Pembatalan
1.QL Transparent Soap With Whitening And Vitamin EPOM CD 0201302452PT. Sparindo MustikaAtas permintaan pendaftar
2.SCION ToothpastePOM CL 1301503158PT. Nu Skin Distribution IndonesiaAtas permintaan pendaftar
3.CASHMERE BOUQUET Fine Soap LavenderPOM CL 0201301950PT. Vitalis IndonesiaAtas permintaan pendaftar
4.CASHMERE BOUQUET Fine Soap GardeniaPOM CL 0201301949PT. Vitalis IndonesiaAtas permintaan pendaftar
5.CASHMERE BOUQUET Fine Soap ClassicPOM CL 0201301948PT. Vitalis IndonesiaAtas permintaan pendaftar
6.MAXAM toothpaste with Fluoride SpearmintPOM CL 1301301216PT. Vitalis IndonesiaAtas permintaan pendaftar
7.MAXAM toothpaste with Fluoride Winter Green MintPOM CL 1301301093PT. Vitalis IndonesiaAtas permintaan pendaftar
8.MRC Putri Salju CreamPOM CD 1006502007CV. NgongohProduk mengandung hidrokuinon 6,10 % dan asam retinoat 0,008 %yang dilarang digunakan dalam kosmetik







:: Foto Kegiatan ::

Visi dan Misi

Visi Badan POM
Obat dan Makanan terjamin Aman Bermanfaat, dan bermutu
Misi Badan POM
Melindungi Masyarakat dari Obat dan Makanan yang berisiko terhadap Kesehatan.

Fungsi Badan POM

Fungsi Badan POM
° Pengaturan, regulasi, dan standardisasi.
° Lisensi dan sertifikasi industri di bidang farmasi berdasarkan Cara-cara Produksi yang Baik.
° Evaluasi produk sebelum diizinkan beredar.
° Post marketing vigilance termasuk sampling dan pengujian laboratorium, pemeriksaan sarana produksi dan distribusi, penyidikan dan penegakan hukum.
° Pre-audit dan pasca-audit iklan dan promosi produk.
° Riset terhadap pelaksanaan kebijakan pengawasan obat dan makanan.
° Komunikasi, informasi dan edukasi publik termasuk peringatan publik.

  Total Visits :
     ° 3 User Onlines
Best   viewed   with
IE 4.0 or later.
(1024 x 768 pixel)

SiteMap
Badan POM (NA-DFC)
Jl. Percetakan Negara No.23 - Jakarta 10560 Indonesia
Telp: (021) 4244691/42883309/42883462, Fax: (021) 4263333
Email: Informasi@pom.go.id
Copyright © 2010 Badan Pengawas Obat dan Makanan - Indonesia.
All rights reserved.