ENGLISH

Home

About NA-DFC

INDONESIA 

Halaman Utama

Tentang Badan POM
    BADAN POM
Berita Aktual 
Peringatan Publik 
Press Release 
Peraturan
Brosur
Publikasi
    KOMODITI
Daftar Antrian Elektronik
Produk Obat dan Produk Biologi
Produk OT, SM dan Kosmetik
Produk Pangan
ULPK
Informasi Obat
Informasi Keracunan
Obat Bahan Alam Ind
Sistem Keamanan Pangan Terpadu
    SPECIAL INTEREST
ACCSQ - PPWG 17th
    Registration Form
    Place of Meeting
    Programme Activities
Pengumuman Pengadaan Barang dan Jasa
Balai Besar / Balai POM
NSW BPOM (e-bpom)
Perpustakaan
Web Mail BPOM
 
::  | |

 

Pencarian Dokumen berdasarkan Tanggal : s/d  

BERITA AKTUAL
31 January 2008  (Umum > Surat Edaran)
Tata cara permohonan Surat Keterangan Impor (SKI) secara elektronik di Badan Pengawas Obat dan Makanan

Jakarta, 31 Januari 2008

SURAT EDARAN
No. TU.00.01.23.0547

Sehubungan dengan pelaksanaan permohonan Surat Keterangan Impor (SKI) secara elektronik di lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan dan dalam rangka elektronik di lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan dan dalam rangka mendukung pelaksanaanNasional Single Window (NSW), dengan ini diberitahukan bahwa importir dapat memperoleh SKI yang diperlukan secara elektronik melalui aplikasie-bpom.

Permohonan SKI melalui aplikasi website e-bpom dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  1. Pendaftaran
    Setiap importir dapat melakukan registrasi elektronik melalui subsite Badan Pengawas Obat dan Makanan yaitu http://e-bpom.pom.go.id untuk mendapatkanuser name dan password.
  2. Pengajuan permohonan melalui aplikasi e-bpom:
    1. untuk Bahan Baku Obat dan Obat Jadi (lampiran-1)
    2. untuk Obat Tradisional, Kosmetik dan Produk Komplemen (lampiran-2)
    3. untuk Produk Pangan Olahan (lampiran-3)
  3. Komunikasi kelengkapan dan keabsahan dokumen melalui aplikasi e-bpom
  4. Verifikasi dan validasi dokumen
    Badan Pengawas Obat dan Makanan akan melakukan verifikasi dan validasi secara elektronik terhadap kelengkapan dokumen
  5. Konfirmasi dan Penelusuran status permohonan/dokumen melalui aplikasi e-bpom
  6. Apabila semua tahap 1 s/d 5 telah dilaksanakan, maka SKI dapat diterbitkan dalam waktu satu hari kerja.
  7. Untuk dokumen pendukung yang belum dapat dipenuhi secara elektronik, harus diserahkan dalam bentukhardcopy, antara lain: Sertifikat (Analisa, Kesehatan)
Selain melayani permohonan SKI melalui aplikasi website e-bpom, Badan Pengawas Obat dan Makanan, masih menerima dan melayani permohonan SKI secara manual sampai pemberitahuan lebih lanjut.

Demikian, atas perhatian Saudara disampaikan terima kasih.


Berita Terkait :
Lampiran Surat Edaran Badan Pengawas Obat dan Makanan




:: Foto Kegiatan ::

Visi dan Misi

Visi Badan POM
Obat dan Makanan terjamin Aman Bermanfaat, dan bermutu
Misi Badan POM
Melindungi Masyarakat dari Obat dan Makanan yang berisiko terhadap Kesehatan.

Fungsi Badan POM

Fungsi Badan POM
° Pengaturan, regulasi, dan standardisasi.
° Lisensi dan sertifikasi industri di bidang farmasi berdasarkan Cara-cara Produksi yang Baik.
° Evaluasi produk sebelum diizinkan beredar.
° Post marketing vigilance termasuk sampling dan pengujian laboratorium, pemeriksaan sarana produksi dan distribusi, penyidikan dan penegakan hukum.
° Pre-audit dan pasca-audit iklan dan promosi produk.
° Riset terhadap pelaksanaan kebijakan pengawasan obat dan makanan.
° Komunikasi, informasi dan edukasi publik termasuk peringatan publik.

  Total Visits :
     ° 5 User Onlines
Best   viewed   with
IE 4.0 or later.
(1024 x 768 pixel)

SiteMap
Badan POM (NA-DFC)
Jl. Percetakan Negara No.23 - Jakarta 10560 Indonesia
Telp: (021) 4244691/42883309/42883462, Fax: (021) 4263333
Email: Informasi@pom.go.id
Copyright © 2010 Badan Pengawas Obat dan Makanan - Indonesia.
All rights reserved.