Tata cara permohonan Surat Keterangan Impor (SKI) secara elektronik di Badan Pengawas Obat dan Makanan
Jakarta, 31 Januari 2008
SURAT EDARAN No. TU.00.01.23.0547
Sehubungan dengan pelaksanaan permohonan Surat Keterangan Impor (SKI) secara elektronik di lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan dan dalam rangka elektronik di lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan dan dalam rangka mendukung pelaksanaanNasional Single Window (NSW), dengan ini diberitahukan bahwa importir dapat memperoleh SKI yang diperlukan secara elektronik melalui aplikasie-bpom.
Permohonan SKI melalui aplikasi website e-bpom dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Pendaftaran Setiap importir dapat melakukan registrasi elektronik melalui subsite Badan Pengawas Obat dan Makanan yaitu http://e-bpom.pom.go.id untuk mendapatkanuser name dan password.
Pengajuan permohonan melalui aplikasi e-bpom:
untuk Bahan Baku Obat dan Obat Jadi (lampiran-1)
untuk Obat Tradisional, Kosmetik dan Produk Komplemen (lampiran-2)
untuk Produk Pangan Olahan (lampiran-3)
Komunikasi kelengkapan dan keabsahan dokumen melalui aplikasi e-bpom
Verifikasi dan validasi dokumen Badan Pengawas Obat dan Makanan akan melakukan verifikasi dan validasi secara elektronik terhadap kelengkapan dokumen
Konfirmasi dan Penelusuran status permohonan/dokumen melalui aplikasi e-bpom
Apabila semua tahap 1 s/d 5 telah dilaksanakan, maka SKI dapat diterbitkan dalam waktu satu hari kerja.
Untuk dokumen pendukung yang belum dapat dipenuhi secara elektronik, harus diserahkan dalam bentukhardcopy, antara lain: Sertifikat (Analisa, Kesehatan)
Selain melayani permohonan SKI melalui aplikasi website e-bpom, Badan Pengawas Obat dan Makanan, masih menerima dan melayani permohonan SKI secara manual sampai pemberitahuan lebih lanjut.
Demikian, atas perhatian Saudara disampaikan terima kasih.
Visi Badan POM
Obat dan Makanan terjamin Aman Bermanfaat, dan bermutu Misi Badan POM
Melindungi Masyarakat dari Obat dan Makanan yang berisiko terhadap Kesehatan.
Fungsi Badan POM
Fungsi Badan POM
° Pengaturan, regulasi, dan standardisasi.
° Lisensi dan sertifikasi industri di bidang farmasi berdasarkan Cara-cara Produksi yang Baik.
° Evaluasi produk sebelum diizinkan beredar.
° Post marketing vigilance termasuk sampling dan pengujian laboratorium, pemeriksaan sarana produksi dan distribusi, penyidikan dan penegakan hukum.
° Pre-audit dan pasca-audit iklan dan promosi produk.
° Riset terhadap pelaksanaan kebijakan pengawasan obat dan makanan.
° Komunikasi, informasi dan edukasi publik termasuk peringatan publik.
Total Visits :
° 5 User Onlines
Best viewed with
IE 4.0 or later.
(1024 x 768 pixel)
SiteMap
Badan POM (NA-DFC)
Jl. Percetakan Negara No.23 - Jakarta 10560 Indonesia
Telp: (021) 4244691/42883309/42883462, Fax: (021) 4263333 Email: Informasi@pom.go.id