PENGADAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN RI TAHUN 2009
Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 276 Tahun 2009 tanggal 9 September 2009 tentang Formasi Pegawai Negeri Sipil Badan Pengawas Obat dan Makanan Tahun Anggaran 2009, diumumkan sebagai berikut :
Badan Pengawas Obat dan Makanan RI membuka pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil untuk mengisi lowongan formasi Badan POM RI Tahun 2009 untuk ditempatkan pada Badan POM RI Pusat dan Balai Besar/Balai POM di seluruh Indonesia.
Persyaratan pelamar meliputi :
Warga Negara Republik Indonesia
Usia per tanggal 1 Desember 2009 :
Pendidikan D3 paling tinggi 24 tahun.
Pendidikan S1 paling tinggi 26 tahun.
Pendidikan Profesi paling tinggi 28 tahun.
Bagi pelamar yang berusia lebih dari persyaratan diatas dan paling tinggi 35 tahun pada saat TMT (terhitung mulai tanggal) 1 Desember 2009 dipersyaratkan memiliki pengalaman kerja terakhir sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun mengabdi pada satu instansi atau lembaga swasta yang berbadan hukum yang menunjang kepentingan nasional, terutama berkaitan dengan fungsi Pengawasan Obat dan Makanan (Standardisasi, penilaian, inspeksi, pengujian, penyidikan) atau administrasi pemerintahan. Pada saat pendaftaran harus menyerahkan bukti berupa Fotocopy Surat Keputusan Pengangkatan dan Pemberhentian/Surat Pernyataan masih bekerja dari pimpinan Instansi/Perusahaan dengan menunjukkan aslinya.
Pendaftaran dilaksanakan pada hari Rabu dan Kamis tanggal 30 September dan 1 Oktober 2009 dengan pengambilan nomor antrian mulai pukul 09.00 s/d 14.00 waktu setempat (tidak ada perpanjangan waktu).
Ujian tulis dilaksanakan serentak di Badan POM RI, Balai Besar POM dan Balai POM di seluruh Indonesia pada hari Sabtu tanggal 10 Oktober 2009 mulai pukul 08.00 WIB sampai selesai.
Informasi detil dapat dilihat pada link berita terkait di bawah :
Visi Badan POM
Obat dan Makanan terjamin Aman Bermanfaat, dan bermutu Misi Badan POM
Melindungi Masyarakat dari Obat dan Makanan yang berisiko terhadap Kesehatan.
Fungsi Badan POM
Fungsi Badan POM
° Pengaturan, regulasi, dan standardisasi.
° Lisensi dan sertifikasi industri di bidang farmasi berdasarkan Cara-cara Produksi yang Baik.
° Evaluasi produk sebelum diizinkan beredar.
° Post marketing vigilance termasuk sampling dan pengujian laboratorium, pemeriksaan sarana produksi dan distribusi, penyidikan dan penegakan hukum.
° Pre-audit dan pasca-audit iklan dan promosi produk.
° Riset terhadap pelaksanaan kebijakan pengawasan obat dan makanan.
° Komunikasi, informasi dan edukasi publik termasuk peringatan publik.
Total Visits :
° 1 User Online
Best viewed with
IE 4.0 or later.
(1024 x 768 pixel)
SiteMap
Badan POM (NA-DFC)
Jl. Percetakan Negara No.23 - Jakarta 10560 Indonesia
Telp: (021) 4244691/42883309/42883462, Fax: (021) 4263333 Email: Informasi@pom.go.id