Pengumuman penggantian peserta yang mengundurkan diri sebagai CPNS Badan POM RI Tahun 2009
PENGUMUMAN NOMOR : KP.00.02.242.4307 TENTANG PENGGANTIAN PESERTA YANG MENGUNDURKAN DIRI SEBAGAI CPNS BADAN POM RI TAHUN 2009
Sehubungan dengan adanya peserta yang dinyatakan lulus dan diterima sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Badan Pengawas Obat dan Makanan RI Tahun 2009 namun mengundurkan diri maupun tidak melapor sampai dengan tanggal17 November 2008 pukul 15.00 sesuai waktu tempat pendaftaran masing-masing, dengan ini diumumkan bahwa formasi yang belum terisi atau kosong adalah sebagai berikut :
No
Kualifikasi Pendidikan
Lokasi Peminatan
Jumlah Formasi yang masih Kosong
1
Apoteker
Badan POM RI
2
BBPOM Padang
1
BBPOM Surabaya
1
BPOM Mataram
1
2
S1 Kimia
BPOM Serang
1
3
S1 Manajemen
Badan POM RI
1
4
S1 Statistik
Badan POM RI
1
5
D3 Farmasi/Anfar
BBPOM Manado
1
BPOM Kupang
1
Peserta Cadangan yang berminat untuk mengisi formasi yang masih kosong sebagaimana tersebut pada tabel di atas, wajib melapor kepada Tim Pengadaan CPNS Badan POM RI Pusat di Jakarta pada hari Rabu atau Kamis tanggal 18-19 November 2009 paling lambat pukul 15.00 WIB dengan cara mengisiSurat Pernyataan Kesediaan Menggantikan sebagaimana Lampiran-1 dan dikirimkan melalui :
Email dengan alamat : kepegawaian@pom.go.id atau kepegawaian_pusat@yahoo.com atau Fax dengan nomor : 021-4252032 / 021-4245139
Tim Pengadaan CPNS Badan POM RI Tahun 2009 akan menyeleksi Peserta Cadangan yang diterima berdasarkanurutan peringkat nilai yang tertinggi bagi Peserta Cadangan yang melengkapi / mengirimkan Surat Pernyataan Kesediaan Menggantikan.
Sehubungan dengan hal tersebut di atas, Pengumuman Peserta Cadangan yang terpilih untuk mengganti Peserta yang mengundurkan diri maupun yang tidak melapor, akan diumumkan pada hariJumat tanggal 20 November 2009.
Proses penggantian dan pengisian formasi yang kosong pada pengumuman ini tidak dipungut biaya apapun.
Keputusan Tim Pengadaan CPNS Badan POM RI Tahun 2009 bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat
Visi Badan POM
Obat dan Makanan terjamin Aman Bermanfaat, dan bermutu Misi Badan POM
Melindungi Masyarakat dari Obat dan Makanan yang berisiko terhadap Kesehatan.
Fungsi Badan POM
Fungsi Badan POM
° Pengaturan, regulasi, dan standardisasi.
° Lisensi dan sertifikasi industri di bidang farmasi berdasarkan Cara-cara Produksi yang Baik.
° Evaluasi produk sebelum diizinkan beredar.
° Post marketing vigilance termasuk sampling dan pengujian laboratorium, pemeriksaan sarana produksi dan distribusi, penyidikan dan penegakan hukum.
° Pre-audit dan pasca-audit iklan dan promosi produk.
° Riset terhadap pelaksanaan kebijakan pengawasan obat dan makanan.
° Komunikasi, informasi dan edukasi publik termasuk peringatan publik.
Total Visits :
° 4 User Onlines
Best viewed with
IE 4.0 or later.
(1024 x 768 pixel)
SiteMap
Badan POM (NA-DFC)
Jl. Percetakan Negara No.23 - Jakarta 10560 Indonesia
Telp: (021) 4244691/42883309/42883462, Fax: (021) 4263333 Email: Informasi@pom.go.id