Kepada Yth. Seluruh Produsen dan Importir/ Distributor Produk Pangan Di Indonesia
PENGUMUMAN PO.01.02.51.0111
Dalam rangka peningkatan pelayanan cepat (ODS), diberitahukan kepada seluruh Produsen dan Importir/ Distributor produk pangan hal-hal sebagai berikut :
Pelayanan cepat dilaksanakan jam 08.30 s. d. 16.00 WIB.
Jika sampai dengan jam 16.00 WIB masih ada pendaftar yang belum mendapatkan pelayanan maka pendaftar tersebut akan dijadwalkan untuk pelayanan hari berikutnya pada urutan pertama dan seterusnya sesuai dengan nomor antrian dalam buku penerimaan tamu untuk pelayanan cepat.
Demikian, agar maklum.
:: Foto Kegiatan ::
Visi dan Misi
Visi Badan POM
Obat dan Makanan terjamin Aman Bermanfaat, dan bermutu Misi Badan POM
Melindungi Masyarakat dari Obat dan Makanan yang berisiko terhadap Kesehatan.
Fungsi Badan POM
Fungsi Badan POM
° Pengaturan, regulasi, dan standardisasi.
° Lisensi dan sertifikasi industri di bidang farmasi berdasarkan Cara-cara Produksi yang Baik.
° Evaluasi produk sebelum diizinkan beredar.
° Post marketing vigilance termasuk sampling dan pengujian laboratorium, pemeriksaan sarana produksi dan distribusi, penyidikan dan penegakan hukum.
° Pre-audit dan pasca-audit iklan dan promosi produk.
° Riset terhadap pelaksanaan kebijakan pengawasan obat dan makanan.
° Komunikasi, informasi dan edukasi publik termasuk peringatan publik.
Total Visits :
° 6 User Onlines
Best viewed with
IE 4.0 or later.
(1024 x 768 pixel)
SiteMap
Badan POM (NA-DFC)
Jl. Percetakan Negara No.23 - Jakarta 10560 Indonesia
Telp: (021) 4244691/42883309/42883462, Fax: (021) 4263333 Email: Informasi@pom.go.id