ENGLISH

Home

About NA-DFC

INDONESIA 

Halaman Utama

Tentang Badan POM
    BADAN POM
Berita Aktual 
Peringatan Publik 
Press Release 
Peraturan
Brosur
Publikasi
    KOMODITI
Daftar Antrian Elektronik
Produk Obat dan Produk Biologi
Produk OT, SM dan Kosmetik
Produk Pangan
ULPK
Informasi Obat
Informasi Keracunan
Obat Bahan Alam Ind
Sistem Keamanan Pangan Terpadu
    SPECIAL INTEREST
ACCSQ - PPWG 17th
    Registration Form
    Place of Meeting
    Programme Activities
Pengumuman Pengadaan Barang dan Jasa
Balai Besar / Balai POM
NSW BPOM (e-bpom)
Perpustakaan
Web Mail BPOM
 
::  | |

 

Pencarian Dokumen berdasarkan Tanggal : s/d  

PRESS RELEASE
26 December 2005  (Bahan Berbahaya > Bahan Pengawet)
PRESS RELEASE KEPALA BALAI POM DKI JAKARTA TENTANG BAHAYA PENGGUNAAN FORMALIN PADA PRODUK PANGAN NO: PO.07.05.841.1205.2392 Tanggal 26 Desember 2005

  • Berdasarkan hasil investigasi dan pengujian laboratorium yang dilakukan oleh Balai Besar POM di Jakarta, telah ditemukan di sejumlah pasar dan supermarket wilayah DKI Jakarta, Banten dan Bogor/Bekasi sejumlah produk pangan seperti pada ikan asin, mie basah dan tahu yang memanfaatkan formalin sebagai pengawet.
  • Penggunaan formalin dalam produk pangan sangat membahayakan kesehatan karena dapat menyebabkan efek jangka pendek dan panjang tergantung dari besarnya paparan pada tubuh. Efek yang dapat terjadi antara lain iritasi pada saluran pernafasan, muntah-muntah, kepala pusing, rasa terbakar pada tenggorokan, penurunan suhu badan dan rasa gatal di dada. Selain itu dapat juga menyebabkan terjadinya kerusakan hati, jantung, otak, limpa, pankreas, sistem susunan syaraf pusat dan ginjal.
  • Kepada pelaku usaha yang memproduksi dan mengedarkan produk pangan yang mengandung formalin tersebut, Balai Besar POM di Jakarta memerintahkan untuk menghentikan kegiatan tersebut, menarik dan memusnahkan produk tersebut dari peredaran.
  • Dalam hal terjadinya tindak pelanggaran di bidang pangan, antara lain menggunakan bahan yang dilarang digunakan sebagai bahan tambahan pangan, hal ini berarti telah melanggar UU No. 7 tahun 1996 tentang Pangan yang dapat dikenai pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 600.000.000,00. (enam ratus juta rupiah), dan melanggar UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang dapat dikenai pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah).
  • Berkaitan dengan hal tersebut, dengan ini Balai Besar POM di Jakarta menyerukan kepada masyarakat luas untuk tidak mengkonsumsi produk pangan yang mengandung formalin.
  • Hasil pengujian Balai Besar POM di Jakarta pada bulan November - Desember 2005 terhadap 98 sampel produk pangan yang dicurigai mengandung formalin, 56 sampel positif mengandung formalin. (Rekapitulasi hasil uji sampel pangan terlampir).
Press Release ini disampaikan untuk melindungi masyarakat dari efek merugikan sebagai akibat mengkonsumsi produk pangan yang mengandung formalin.Oleh karena itu kami meminta perhatian dan kerja samanya dari semua pihak.Kepala Balai Besar PengawasObat dan Makanan di JakartaDra. Atiek Harwati Apt, SUNIP. 140 074 416


Lampiran :

HASIL PENGUJIAN SAMPEL PANGAN YANG POSITIF MENGANDUNG FORMALIN
BALAI BESAR POM DI JAKARTA, BULAN NOVEMBER - DESEMBER 2005
No. Nama Sampel Asal Sampel Hasil Pengujian Kualitatif Hasil Pengujian Kuantitatif
1 Ikan Asin Sotong Pasar Positif 6,77 ppm
2 Ikan Asin Sange Belah Pasar Positif 40,18 ppm
3 Ikan Asin Teri Medan Pasar Positif 5,86 ppm
4 Tahu segar kuning
Pot 25 gr
Pasar Positif 107,36 ppm
5 Bakmi super keriting telor Pasar Positif 6,49 ppm
6 Mie Keriting Pasar Positif 50,36 ppm
7 Ikan Cucut daging super Supermarket Positif 91,41 ppm
8 Ikan Sepat ( Kering ) Pasar Positif 2,62 ppm
9 Ikan Tipis Tawar kering Pasar Positif 3,61 ppm
10 Ikan Teri Pasar Positif 2,88 ppm
11 Ikan Cumi Kering Pasar Positif 6,24 ppm
12 Mie Basah Pasar Positif 326,63 ppm
13 Tahu Kuning Pasar Positif 3,12 ppm
14 Mie basah Pasar Positif 168,37 ppm
15 Tahu basah Pasar Positif 80,18 ppm
16 Mie basah Pasar Positif 413,89 ppm
17 Cumi Tawar Pasar Positif 9,13 ppm
18 Jambal Roti Pasar Positif 130,68 ppm
19 Tahu Segar Putih Kecil Pasar Positif 66,42 ppm
20 Tahu Segar Putih Besar Pasar Positif 84,46 ppm
21 Spesial Mie Ayam Pasar Positif 4,06 ppm
22 Special Super Mie Ayam Pasar Positif 10,0 ppm
23 Mie basah Supermarket Positif 4,20 ppm
24 Mie Supermarket Positif 35,32 ppm
25 Mie Basah Pasar Positif 253,03 ppm
26 Tahu PutihPasar Positif 53,64 ppm
27 Tahu Putih Supermarket Positif 2,74 ppm
28 Tahu Kuning Pasar Positif 3.01 ppm
29 Tahu Putih Pasar Positif 102,43 ppm
30 Tahu Cina Pasar Positif 8,48 ppm
31 Tahu Telur Pasar Positif 1,88 ppm
32 Tahu Sutra Pasar Positif 2,69 ppm
33 Tahu Cina Supermarket Positif 11,39 ppm
34 Kwie Tiau Pasar Positif 3,70 ppm
33 Tahu Cina Supermarket Positif 11,39 ppm
35 Bakmi gulung Pasar Positif -
36 Mie basah Pasar Positif -
37 Mie basah Pasar Positif -
38 Mie basah Pasar Positif -
39 Tahu Pasar Positif -
40 Tahu Pasar Positif -
41 Tahu Pasar Positif -
42 Tahu Pasar Positif -
43 Tahu Pasar Positif -
44 Tahu Pasar Positif -
45 Ikan asin Pasar Positif -
46 Ikan asin Pasar Positif -
47 Ikan asin Pasar Positif -
48 Ikan asin Pasar Positif -
49 Ikan asin Pasar Positif -
50 Ikan asin Pasar Positif -
51 Ikan asin Pasar Positif -
52 Ikan asin Pasar Positif -
53 Ikan asin Pasar Positif -
54 Ikan asin Pasar Positif -
55 Ikan asin Pasar Positif -
56 Ikan asin Pasar Positif -
Catatan:Untuk Sampel Bulan November 2005 tidak dilakukan pengujian secara Kuantitatif





:: Foto Kegiatan ::

Visi dan Misi

Visi Badan POM
Obat dan Makanan terjamin Aman Bermanfaat, dan bermutu
Misi Badan POM
Melindungi Masyarakat dari Obat dan Makanan yang berisiko terhadap Kesehatan.

Fungsi Badan POM

Fungsi Badan POM
° Pengaturan, regulasi, dan standardisasi.
° Lisensi dan sertifikasi industri di bidang farmasi berdasarkan Cara-cara Produksi yang Baik.
° Evaluasi produk sebelum diizinkan beredar.
° Post marketing vigilance termasuk sampling dan pengujian laboratorium, pemeriksaan sarana produksi dan distribusi, penyidikan dan penegakan hukum.
° Pre-audit dan pasca-audit iklan dan promosi produk.
° Riset terhadap pelaksanaan kebijakan pengawasan obat dan makanan.
° Komunikasi, informasi dan edukasi publik termasuk peringatan publik.

  Total Visits :
     ° 2 User Onlines
Best   viewed   with
IE 4.0 or later.
(1024 x 768 pixel)

SiteMap
Badan POM (NA-DFC)
Jl. Percetakan Negara No.23 - Jakarta 10560 Indonesia
Telp: (021) 4244691/42883309/42883462, Fax: (021) 4263333
Email: Informasi@pom.go.id
Copyright © 2010 Badan Pengawas Obat dan Makanan - Indonesia.
All rights reserved.