ENGLISH

Home

About NA-DFC

INDONESIA 

Halaman Utama

Tentang Badan POM
::  Berita Aktual 
::  Peringatan Publik
::  Press Release 
::  Peraturan 
::  Brosur
::  Publikasi
    KOMODITI
::  ULPK
::  Informasi Obat
::  Informasi Keracunan
::  Obat Bahan Alam Ind
::  Sistem Keamanan Pangan Terpadu
    SPECIAL INTEREST
::  Pengumuman Pengadaan Barang dan Jasa
::  Balai Besar / Balai POM
::  NSW BPOM (e-bpom)
::  Perpustakaan
::  Web Mail BPOM

Best    viewed   with
IE 4.0 or later.
(1024 x 768 pixel)
  SiteMap
 

Pencarian Dokumen berdasarkan Tanggal : s/d  

PRESS RELEASE
16 April 2009  (Makanan > umum)
Keterangan pers tentang penjelasan terkait produk dendeng/abon babi nomor : KH.00.01.1.53.1674 tanggal 16 april 2009

BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
REPUBLIK INDONESIA

KETERANGAN PERS
TENTANG
PENJELASAN TERKAIT PRODUK DENDENG/ABON BABI
NOMOR: KH.00.01.1.53.1674
TANGGAL 16 APRIL 2009

Menanggapi maraknya isu tentang dendeng/abon babi yang dijual sebagai dendeng/abon sapi, Badan POM RI memberikan penjelasan sebagai berikut:

  1. Badan POM RI telah melakukan sampling dan pengujian atas 35 (tiga puluh lima) merek dendeng/abon sapi yang terdiri dari 15 dendeng dan 20 abon. Dari hasil pengujian tersebut ditemukan 5 (lima) dendeng positif DNA babi, yaitu :

    NoLabel/Nama ProdukNo. PendaftaranPRODUSENKETERANGAN
    1.Dendeng/Abon Sapi Gurih Cap Kepala Sapi (250 gram)SP 0094/13.06.92Tidak diketahuiNo SP milik
    Perusahaan lain
    2.Abon dan Dendeng Sapi
    Cap LIMAS (100 gram)
    SP 030/11.30/94Langgeng, Salatiga
    (Produsen fiktif)
    No SP milik
    Perusahaan lain
    3.Abon/Dendeng Sapi Asli
    Cap A.C.C
    SP 030/11.30/94Tidak diketahuiNo SP milik
    Perusahaan lain
    4.Dendeng Sapi Istimewa
    Beef Jerky 'Lezaaat'
    (100 gram)
    PIRT 201357812877MDC Food,
    Surabaya-Indonesia
    -
    5.Dendeng Daging Sapi Istimewa No. 1 Cap 999
    (250 gram)
    PIRT 201357301367S. Hendropurnomo,
    Malang
    -

  2. Bahwa dendeng sapi tersebut diatas termasuk Pangan Olahan Industri Rumah Tangga (PIRT) yang izin edarnya dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah sehingga penarikan dan pemusnahannya akan dilakukan oleh Pemerintah Daerah.

  3. Bahwa Balai POM seluruh Indonesia telah diperintahkan untuk berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah guna melindungi masyarakat dari produk tersebut diatas.

  4. Bagi masyarakat yang menemukan produk tersebut dapat memberikan informasi kepada Badan POM melaui Unit Layanan Pengaduan Konsumen dengan nomor telepon 021-4263333 dan 021-32199000 atau email ulpk@pom.go.id dan ulpkbadanpom@yahoo.com.

Demikian penjelasan ini disampaikan untuk disebarluaskan kepada seluruh masyarakat.

 
Badan POM (NA-DFC)
Jl. Percetakan Negara No.23 - Jakarta 10560 Indonesia
Telp: (021) 4244691/42883309/42883462, Fax: (021) 42889117
Email: Informasi@pom.go.id
Copyright © 2001 Badan Pengawas Obat dan Makanan - Indonesia.
All rights reserved.