|
BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA KETERANGAN PERS TENTANG PENJELASAN TERKAIT PRODUK DENDENG/ABON BABI NOMOR: KH.00.01.1.53.1674 TANGGAL 16 APRIL 2009 Menanggapi maraknya isu tentang dendeng/abon babi yang dijual sebagai dendeng/abon sapi, Badan POM RI memberikan penjelasan sebagai berikut: Badan POM RI telah melakukan sampling dan pengujian atas 35 (tiga puluh lima) merek dendeng/abon sapi yang terdiri dari 15 dendeng dan 20 abon. Dari hasil pengujian tersebut ditemukan 5 (lima) dendeng positif DNA babi, yaitu : | No | Label/Nama Produk | No. Pendaftaran | PRODUSEN | KETERANGAN | | 1. | Dendeng/Abon Sapi Gurih Cap Kepala Sapi (250 gram) | SP 0094/13.06.92 | Tidak diketahui | No SP milik Perusahaan lain | | 2. | Abon dan Dendeng Sapi Cap LIMAS (100 gram) | SP 030/11.30/94 | Langgeng, Salatiga (Produsen fiktif) | No SP milik Perusahaan lain | | 3. | Abon/Dendeng Sapi Asli Cap A.C.C | SP 030/11.30/94 | Tidak diketahui | No SP milik Perusahaan lain | | 4. | Dendeng Sapi Istimewa Beef Jerky 'Lezaaat' (100 gram) | PIRT 201357812877 | MDC Food, Surabaya-Indonesia | - | | 5. | Dendeng Daging Sapi Istimewa No. 1 Cap 999 (250 gram) | PIRT 201357301367 | S. Hendropurnomo, Malang | - |
Bahwa dendeng sapi tersebut diatas termasuk Pangan Olahan Industri Rumah Tangga (PIRT) yang izin edarnya dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah sehingga penarikan dan pemusnahannya akan dilakukan oleh Pemerintah Daerah. Bahwa Balai POM seluruh Indonesia telah diperintahkan untuk berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah guna melindungi masyarakat dari produk tersebut diatas. Bagi masyarakat yang menemukan produk tersebut dapat memberikan informasi kepada Badan POM melaui Unit Layanan Pengaduan Konsumen dengan nomor telepon 021-4263333 dan 021-32199000 atau email ulpk@pom.go.id dan ulpkbadanpom@yahoo.com.
Demikian penjelasan ini disampaikan untuk disebarluaskan kepada seluruh masyarakat.
|