Keterangan Pers Tentang Penjelasan Lanjutan Terkait Produk Dendeng / Abon Babi
BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA
KETERANGAN PERS TENTANG PENJELASAN LANJUTAN TERKAIT PRODUK DENDENG/ABON BABI NOMOR: KH.00.01.1.23.2257 TANGGAL 1 JUNI 2009
Berdasarkan hasil pengawasan lanjutan terhadap produk dendeng/abon babi yang dijual sebagai dendeng/abon sapi, Badan POM RI memberikan penjelasan sebagai berikut :
Bahwa Badan POM RI telah melakukan sampling dan pengujian lanjutan atas 34 (tiga puluh empat) produk hasil olah daging yang terdiri dari 14 (empat belas) dendeng sapi dan 20 (dua puluh) abon sapi. Dari hasil pengujian tersebut ditemukan 4 (empat) dendeng positif DNA babi, yaitu :
No.
Nama Produk
No. Pendaftaran
Produsen
Keterangan
1.
Dendeng sapi Dua daun Cabe Kwalitet Istimewa (200 gram)
DEPKES RI PIRT 201357303247
Malang - Indonesia
Mencantumkan Logo Halal, tetapi tidak mempunyai Sertifikat halal.
Mencantumkan Logo Halal, tetapi tidak mempunyai Sertifikat halal.
4.
Dendeng/Abon Sapi Spesial Produk Dua Dinar Bandung (80 gram)
DEPKES RI SP 0365/10/01/95
Produk Dua Dinar - Bandung
Mencantumkan logo Halal, tetapi tidak mempunyai Sertifikat halal.
Balai Besar/Balai POM RI di seluruh Indonesia telah diperintahkan untuk melakukan penarikan dan pemusnahan produk tersebut diatas.
Bagi masyarakat yang menemukan produk tersebut dapat memberikan informasi kepada Badan POM RI melalui Unit Layanan Pengaduan Konsumen dengan nomor telepon 021-4263333 dan 021-32199000 atau emailulpk@pom.go.id dan ulpkbadanpom@yahoo.com.
Demikian penjelasan ini disampaikan untuk disebarluaskan.
:: Foto Kegiatan ::
Visi dan Misi
Visi Badan POM
Obat dan Makanan terjamin Aman Bermanfaat, dan bermutu Misi Badan POM
Melindungi Masyarakat dari Obat dan Makanan yang berisiko terhadap Kesehatan.
Fungsi Badan POM
Fungsi Badan POM
° Pengaturan, regulasi, dan standardisasi.
° Lisensi dan sertifikasi industri di bidang farmasi berdasarkan Cara-cara Produksi yang Baik.
° Evaluasi produk sebelum diizinkan beredar.
° Post marketing vigilance termasuk sampling dan pengujian laboratorium, pemeriksaan sarana produksi dan distribusi, penyidikan dan penegakan hukum.
° Pre-audit dan pasca-audit iklan dan promosi produk.
° Riset terhadap pelaksanaan kebijakan pengawasan obat dan makanan.
° Komunikasi, informasi dan edukasi publik termasuk peringatan publik.
Total Visits :
° 3 User Onlines
Best viewed with
IE 4.0 or later.
(1024 x 768 pixel)
SiteMap
Badan POM (NA-DFC)
Jl. Percetakan Negara No.23 - Jakarta 10560 Indonesia
Telp: (021) 4244691/42883309/42883462, Fax: (021) 4263333 Email: Informasi@pom.go.id