ENGLISH

Home

About NA-DFC

INDONESIA 

Halaman Utama

Tentang Badan POM
::  Berita Aktual 
::  Peringatan Publik
::  Press Release 
::  Peraturan 
::  Brosur
::  Publikasi
    KOMODITI
::  ULPK
::  Informasi Obat
::  Informasi Keracunan
::  Obat Bahan Alam Ind
::  Sistem Keamanan Pangan Terpadu
    SPECIAL INTEREST
::  Pengumuman Pengadaan Barang dan Jasa
::  Balai Besar / Balai POM
::  NSW BPOM (e-bpom)
::  Perpustakaan
::  Web Mail BPOM

Best    viewed   with
IE 4.0 or later.
(1024 x 768 pixel)
  SiteMap
 

Pencarian Dokumen berdasarkan Tanggal : s/d  

PRESS RELEASE
14 July 2009  (PKRT > Bahan Berbahaya)
Keterangan pers tentang kemasan makanan styrofom

KETERANGAN PERS / PRESS RELEASE
TENTANG
KEMASAN MAKANAN “STYROFOAM”
NOMOR: KH.00.02.1.55.2888
TANGGAL 14 JULI 2009

Menindaklanjuti pengawasan terhadap kemasan makanan, Badan Pengawas Obat dan Makanan RI perlu memberikan penjelasan tentang kemasan makanan ’styrofoam’ sebagai berikut:

  1. Istilah ’styrofoam’ sebenarnya merupakan merek dagang pabrik Dow Chemicals dari foamed polystyrene atau expandable polystyrene (EPS).
  2. Residu monomer stiren yang tidak ikut bereaksi dapat terlepas ke dalam makanan yang berminyak/berlemak atau mengandung alkohol, terlebih dalam keadaan panas.
  3. Sejauh ini tidak ada satu negarapun di dunia yang melarang penggunaan ’styrofoam’ atas dasar pertimbangan kesehatan. Kebijakan pelarangan di sejumlah negara berkaitan dengan masalah pencemaran lingkungan. Menurut JECFA-FAO/WHO monomer stiren tidak mengakibatkan gangguan kesehatan jika residunya tidak melebihi 5000 ppm.
  4. Pada saat ini Badan POM RI telah melakukan sampling dan pengujian terhadap 17 jenis kemasan makanan ’styrofoam’. Hasil pengujian menunjukkan bahwa semua kemasan tersebut memenuhi syarat (terlampir).
  5. Sekalipun demikian, dalam rangka melaksanakan tindakan kehati-hatian, masyarakat dihimbau untuk memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
    1. Umumnya kemasan makanan ‘styrofoam’ dapat dikenali dari logo

    2. Jangan gunakan kemasan ‘styrofoam’ dalam microwave.
    3. Jangan gunakan kemasan ‘styrofoam’ yang rusak atau berubah bentuk untuk mewadahi makanan berminyak/berlemak apalagi dalam keadaan panas.
  6. Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan informasi lebih lanjut dapat menghubungi Unit Layanan Pengaduan Konsumen Badan POM RI dengan nomor telepon 021-4263333 dan 021-32199000 atau e-mail ulpk@pom.go.id dan ulpkbadanpom@yahoo.com atau melihat di website Badan POM, www.pom.go.id
  7. Demikian keterangan ini disampaikan untuk disebarluaskan.





Lampiran Terkait :

Lampiran hasil uji kemasan makanan styrofom

 
Badan POM (NA-DFC)
Jl. Percetakan Negara No.23 - Jakarta 10560 Indonesia
Telp: (021) 4244691/42883309/42883462, Fax: (021) 42889117
Email: Informasi@pom.go.id
Copyright © 2001 Badan Pengawas Obat dan Makanan - Indonesia.
All rights reserved.