ENGLISH

Home

About NA-DFC

INDONESIA 

Halaman Utama

Tentang Badan POM
    BADAN POM
Berita Aktual 
Peringatan Publik 
Press Release 
Peraturan
Brosur
Publikasi
    KOMODITI
Daftar Antrian Elektronik
Produk Obat dan Produk Biologi
Produk OT, SM dan Kosmetik
Produk Pangan
ULPK
Informasi Obat
Informasi Keracunan
Obat Bahan Alam Ind
Sistem Keamanan Pangan Terpadu
    SPECIAL INTEREST
ACCSQ - PPWG 17th
    Registration Form
    Place of Meeting
    Programme Activities
Pengumuman Pengadaan Barang dan Jasa
Balai Besar / Balai POM
NSW BPOM (e-bpom)
Perpustakaan
Web Mail BPOM
 
::  | |

 

Pencarian Dokumen berdasarkan Tanggal : s/d  

PRESS RELEASE
12 February 2010  (Produk Pangan > Umum)
Press Release Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia tentang Bantahan atas Berita terkait dengan Keamanan Aspartam

PRESS RELEASE
BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA
TENTANG
BANTAHAN ATAS BERITA TERKAIT DENGAN KEAMANAN ASPARTAM
Nomor: KH.00.01.1.0800
Jakarta, 12 Februari 2010

Sehubungan dengan maraknya berita terkait dengan bahaya penggunaan Aspartam, Badan POM memandang perlu memberi penjelasan sebagai berikut:

  1. Sehubungan dengan adanya berita yang menyebar melalui pesan singkat/sms (short message service) mengenai bahaya penggunaan Aspartam yang disebutkan bersumber dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dengan ini diberitahukan bahwa sesuai dengan informasi dari Sekretaris Eksekutif – IDI bahwa IDI tidak pernah mengeluarkan pernyataan tentang hal tersebut.
  2. Aspartam dikategorikan aman berdasarkan Keputusan Codex stan 192-1995 Rev. 10 Tahun 2009. Codex Alimentarius Commision (CAC) adalah Lembaga Internasional yang ditetapkan FAO/WHO untuk melindungi kesehatan konsumen dan menjamin terjadinya perdagangan yang jujur.
  3. Dalam pengaturan Codex disebutkan bahwa Aspartam dapat digunakan untuk berbagai jenis makanan dan minuman antara lain minuman berbasis susu, permen, makanan dan minuman ringan.
  4. Penggunaan Aspartam dalam makanan dan minuman sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dapat digunakan dengan batas maksimum penggunaannya masing-masing.
  5. Dihimbau kepada masyarakat yang memerlukan informasi lebih lanjut, dapat menghubungi Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Badan POM dengan nomor telepon 021-4263333 dan 021-32199000 atau email ulpk@pom.go.id dan ulpkbadanpom@yahoo.com atau Layanan Informasi Konsumen di Balai Besar/Balai POM di seluruh Indonesia.
Demikian penjelasan ini kami sampaikan untuk dapat diketahui sebagaimana mestinya.





:: Foto Kegiatan ::

Visi dan Misi

Visi Badan POM
Obat dan Makanan terjamin Aman Bermanfaat, dan bermutu
Misi Badan POM
Melindungi Masyarakat dari Obat dan Makanan yang berisiko terhadap Kesehatan.

Fungsi Badan POM

Fungsi Badan POM
° Pengaturan, regulasi, dan standardisasi.
° Lisensi dan sertifikasi industri di bidang farmasi berdasarkan Cara-cara Produksi yang Baik.
° Evaluasi produk sebelum diizinkan beredar.
° Post marketing vigilance termasuk sampling dan pengujian laboratorium, pemeriksaan sarana produksi dan distribusi, penyidikan dan penegakan hukum.
° Pre-audit dan pasca-audit iklan dan promosi produk.
° Riset terhadap pelaksanaan kebijakan pengawasan obat dan makanan.
° Komunikasi, informasi dan edukasi publik termasuk peringatan publik.

  Total Visits :
     ° 3 User Onlines
Best   viewed   with
IE 4.0 or later.
(1024 x 768 pixel)

SiteMap
Badan POM (NA-DFC)
Jl. Percetakan Negara No.23 - Jakarta 10560 Indonesia
Telp: (021) 4244691/42883309/42883462, Fax: (021) 4263333
Email: Informasi@pom.go.id
Copyright © 2010 Badan Pengawas Obat dan Makanan - Indonesia.
All rights reserved.