Jakarta – Pengambilan keputusan dalam membeli dan mengonsumsi produk bayi dan anak seringkali memakan waktu yang lama. Beberapa hal yang menjadi pertimbangan antara lain dari segi material bahan, waktu, harga, kesesuaian dengan usia anak, serta jangka waktu pemakaian produk tersebut.
Hal tersebut menjadi topik yang diangkat pada program penghargaan bertajuk Indonesian Mom’s Favorite : Baby and Kids Brand Awards 2021 yang diselenggarakan secara online oleh Warta Ekonomi pada Hari Selasa (22/06). Penghargaan diberikan berdasarkan riset yang dilakukan oleh Tim Riset Warta Ekonomi berdasarkan beberapa indikator, yakni reputasi perusahaan, publikasi, dan juga advertising. Serta menggunakan metode voting melalui media sosial terhadap 1.500 responden dalam penilaian produk bayi dan anak yang memperoleh penghargaan.
Badan POM berkesempatan untuk memberikan keynote speech dalam e-awarding tersebut. Keynote speech disampaikan oleh Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan, Rita Endang. Dalam penjelasannya, beliau menyampaikan seputar pengawasan Badan POM terkait pangan olahan yang dilakukan secara komprehensif dari hulu hingga ke hilir, mulai dari proses produksi yang harus sesuai standard, proses distribusi yang juga harus dipenuhi standardnya dengan terlebih dahulu melakukan registrasi dan memperoleh Nomor Izin Edar Badan POM, hingga pengawasan terkait iklan produk. Adapun ketentuan terkait produk pangan bagi bayi dan anak diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan.
“Dengan pengawasan yang menyeluruh, diharapkan produk bayi dan anak yang beredar di pasaran telah sesuai dengan persyaratan, sehingga terjaga mutu dan kualitasnya, serta aman digunakan bagi bayi dan anak,” ungkap Rita Endang.
Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan Kembali mengimbau masyarkat untuk selalu melakukan Cek KLIK sebelum membeli atau mengonsumsi produk pangan, yaitu Cek Kemasan, Cek Label, Cek Izin Edar, dan Cek Kedaluwarsa. Selain juga mengimbau kepada para pelaku usaha pangan untuk selalu memenuhi peraturan dan standard yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dalam menjalankan usahanya.
“Setiap orang dalam artian pelaku usaha yang memproduksi ataupun yang memperdagangkan produk pangan, terutama produk bagi bayi dan anak wajib memenuhi standard keamanan dan mutu pangan. Demikian juga dengan iklannya, harus memberikan informasi dan keterangan yang tidak menyesatkan dan tidak melebih-lebihkan,” tegas Rita Endang menutup paparannya. (HM-Chandra)
Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat
