Badan POM ditetapkan sebagai Lembaga Negara Non Departemen yang bertanggung jawab kepada Presiden

01-11-2000 Umum Dilihat 12130 kali Pusat Data dan Informasi Obat dan Makanan

Umum
Berdasarkan Keputusan Presiden No. 166 tahun 2000 tanggal November 2000, Badan POM ditetapkan sebagai Lembaga Negara Non Departemen yang bertanggung jawab kepada Presiden dan koordinasi dengan Menteri Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial.

Bagikan:

Klik disini untuk chat via WhatsApp!+
Sarana