Bandung – Badan POM luncurkan Sistem Manajemen Keamanan Pangan Olahan (SMKPO) di Sarana Peredaran secara daring dan luring di Bandung, Jumat (15/10). SMKPO adalah sistem yang disusun dan dikembangkan untuk menjamin keamanan dan mutu pangan olahan melalui pengawasan berbasis risiko secara mandiri di sepanjang rantai peredaran pangan.
Kepala Badan POM RI, Penny K. Lukito menjelaskan bahwa sistem ini merupakan upaya pencegahan yang perlu dilakukan untuk menghasilkan pangan yang aman dan bermutu. “Upaya ini penting diselenggarakan sejak awal kegiatan produksi pangan sampai dengan siap untuk diperdagangkan. Dalam peraturan SMKPO tersebut dijelaskan secara komprehensif Pedoman Cara Peredaran Pangan Olahan yang Baik (CPerPOB) dan Pedoman Audit Internal yang dapat diacu pelaku usaha peredaran pangan olahan dalam penerapan SMKPO,” jelas Penny K. Lukito.
Menurut Penny, Pelaku Usaha Pangan yang telah menerapkan SMKPO dapat mengajukan permohonan untuk memperoleh Sertifikat SMKPO. Sertifikasi SMKPO terdiri dari 2 (dua) jenis, yaitu Sertifikat Pemenuhan Komitmen SMKPO dan Sertifikat Pemenuhan Standar SMKPO.
Sertifikat Pemenuhan Komitmen dapat diajukan oleh pelaku usaha pangan di sarana ritel pangan tradisional, pelaku usaha pangan di sarana ritel pangan modern berupa minimarket, dan/atau pengelola pasar. Sedangkan Sertifikat Pemenuhan Standar SMKPO dapat diajukan oleh pelaku usaha pangan di sarana ritel pangan modern skala besar termasuk hypermarket, distributor, dan/atau importir.
Pelaku usaha diberikan grace period selama 24 bulan untuk dapat menyesuaikan dengan ketentuan, terutama pada aspek tanggung jawab manajemen, rencana keamanan pangan, serta sistem manajemen mutu. Pemberian grace period 24 bulan tidak diberikan kepada importir baru, sehingga sertifikasi SMKPO menjadi wajib setelah peraturan diundangkan, sebagai pengganti Pemeriksaan Sarana dan Bangunan (PSB) yang sebelumnya dilakukan oleh Unit Pelaksana Teknis Badan POM.
“Sertifikasi ini merupakan pembaruan paradigma pengawasan dari yang selama ini watchdog control, yaitu bergantung dari hasil pengawasan Badan POM, menjadi proactive control, yaitu pelaku usaha secara mandiri melaporkan hasil audit internalnya kepada Badan POM,” jelas Penny lagi.
Dengan Sertifikasi SMKPO ini, pelaku usaha dapat mencantumkan logo SMKPO sebagai sarana promosi pemasaran/perdagangan untuk meningkatkan daya saing dan meningkatkan kepercayaan masyarakat. Melalui sosialisasi hari ini juga diharapkan dapat membuka pemahaman dan kesadaran para peritel Pangan Olahan akan pentingnya setifikasi SMKPO dengan memanfaatkan pengajuan Sertifikasi secara online yang dapat diakses melalui https://e-sertifikasi.pom.go.id/.
Badan POM berkomitmen untuk senantiasa melakukan pendampingan kepada pelaku usaha dalam penerapan peraturan yang berlaku. Untuk memberikan kemudahan bagi pelaku usaha dalam penerapan peraturan ini, Badan POM juga mengeluarkan Pedoman CPerPOB dan Pedoman Audit Internal yang dapat diacu oleh pelaku usaha peredaran pangan olahan dalam penerapan SMKPO. “Semoga rangkaian acara, termasuk sosialisasi teknis SMKPO, pada hari ini dapat menyinergikan upaya kita dalam penerapan SMKPO agar sesuai regulasi,” tutup Penny. (HM-Maulvi)
Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat