BPOM Perkuat Pengawasan Peredaran Kosmetik Menjelang Harbolnas 2025

09-12-2025 Kerjasama dan Humas Dilihat 847 kali Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat

Jakarta — Kepala BPOM RI Taruna Ikrar menekankan pentingnya penguatan pengawasan kosmetik menjelang akhir tahun 2025 terutama saat Hari Belanja Online Nasional (Harbolnas) 12.12 pada 12 Desember 2025. Langkah ini merupakan upaya perlindungan terhadap kesehatan masyarakat sekaligus peningkatan daya saing produk nasional. Hal tersebut disampaikan melalui konferensi pers yang digelar di Aula Bhinneka Tunggal Ika BPOM pada Selasa (9/12/2025).

Dalam kesempatan tersebut, Kepala BPOM didampingi oleh Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik Mohamad Kashuri serta Deputi Bidang Penindakan Tubagus Ade Hidayat. Konferensi pers tersebut juga dihadiri oleh perwakilan kementerian/lembaga yang terkait, yaitu Sekretaris Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) Kementerian Perdagangan Aldison; Kepala Subdirektorat Penindakan, Direktorat Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Ditjen Bea dan Cukai) Kementerian Keuangan Souvenir Riyanto; Kepala Subdirektorat 1 Tindak Pidana Tertentu Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI (Tipidter Bareskrim Polri) Setyo K. Heriyatno. Sejumlah perwakilan dari kementerian/lembaga, asosiasi pelaku usaha, serta influencer/content creator dan praktisi kesehatan juga hadir dalam acara tersebut.

BPOM melakukan intensifikasi pengawasan kosmetik secara offline pada periode 10—21 November 2025, dengan melibatkan unit teknis pusat dan Balai Besar/Balai/Loka POM di seluruh Indonesia. Hasil pemeriksaan terhadap 984 sarana menunjukkan sebanyak 470 sarana (47,8%) di antaranya, ditemukan produk yang tidak memenuhi ketentuan (TMK).

Temuan meliputi 108 merek atau 408.054 pieces senilai lebih dari Rp26,2 miliar, dengan 65% temuan didominasi produk impor. Dalam kegiatan tersebut, Kepala BPOM menyampaikan bahwa pelanggaran terbanyak meliputi kosmetik tanpa izin edar, mengandung bahan dilarang/berbahaya, kedaluwarsa, penggunaan yang tidak sesuai definisi kosmetik, serta produk impor tanpa kelengkapan Surat Keterangan Impor (SKI)/Pemberitahuan Impor Barang (PIB).

“Kosmetik tanpa izin edar tidak terjamin keamanan, manfaat, dan mutunya karena berisiko mengandung bahan berbahaya/dilarang, seperti merkuri, hidrokuinon, asam retinoat, dan perwarna dilarang [yang] dapat menimbulkan bahaya kesehatan. Dampaknya seperti iritasi kulit, bintik-bintik hitam, perubahan bentuk atau fungsi organ janin, hingga menyebabkan kanker,” papar Taruna Ikrar.

BPOM juga melakukan patroli siber terhadap 5.313 tautan penjualan kosmetik secara online. Dari jumlah tersebut, 4.079 tautan (76,8%) menjual kosmetik tanpa izin edar, sedangkan 1.234 tautan (23,2%) menjual kosmetik yang mengandung bahan dilarang. Terhadap hasil temuan patrol siber, BPOM memberikan rekomendasi agar dilakukan takedown tautan kepada Kementerian Komunikasi dan Digital serta Indonesian E-Commerce Association (IdEA).

Selain itu, BPOM berkoordinasi dengan Ditjen Bea dan Cukai untuk melakukan intensifikasi pengawasan terhadap importasi kosmetik periode November 2025. Didapati 26 kasus penindakan yang ditemukan paling banyak di wilayah Surabaya dengan perkiraan nilai barang hasil penindakan mencapai Rp1,7 miliar.

Kepala BPOM juga menginformasikan mengenai penertiban yang dilakukan terhadap 13 item kosmetik pria dengan klaim yang melanggar norma kesusilaan, termasuk klaim perbaikan fungsi fisiologis organ vital. Sebagai tindak lanjut, produk tersebut telah dikenai sanksi berupa pencabutan izin edar, penarikan dari peredaran, dan pemusnahan.

Intensifikasi pengawasan kosmetik kali ini didasari tren kenaikan signifikan produksi dan distribusi kosmetik menjelang akhir tahun. Tren penjualan produk kategori beauty & care pada periode September hingga Desember tercatat lebih tinggi dibandingkan Januari hingga Agustus. Hal ini juga dipicu oleh promosi dan diskon besar-besaran menjelang momen Harbolnas.

“Peningkatan aktivitas jual-beli kosmetik tersebut berpotensi disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab untuk mengedarkan kosmetik ilegal/tanpa izin edar dan/atau mengandung bahan dilarang/berbahaya,” tutur Taruna Ikrar lagi.

Sesditjen PKTN Kementerian Perdagangan Aldison ikut memaparkan bahwa pengawasan ini termasuk dalam jenis perlindungan terhadap konsumen dan produk niaga. Patroli siber yang dilakukan juga merupakan bentuk pengawasan terhadap penggunaan platform marketplace untuk proses jual-beli produk kosmetik yang aman.

Souvenir Riyanto dari Ditjen Bea dan Cukai juga menekankan bahwa kepatuhan pelaku usaha menjadi kunci dalam menekan peredaran produk kosmetik ilegal atau TMK. Salah satunya adalah pencantuman nomor izin edar pada iklan produk yang diperdagangkan secara online. “Bagi pelaku usaha yang tidak mencantumkan nomor izin edar pada iklan tersebut, akan dilakukan pemutusan akses atau takedown oleh platform dan marketplace. Bagi platform marketplace yang tidak melakukan takedown, maka akan dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis hingga pemblokiran,” tambahnya.

Kemudian, Setyo K. Heriyatno dari Bareskrim Polri mengatakan bahwa sinergi antar lembaga menjadi elemen penting untuk memastikan perlindungan masyarakat berjalan secara maksimal. “Kami dari Bareskrim juga melakukan langkah-langkah yang sama untuk pengawasan obat dan makanan, khususnya terkait penindakan tindak pidana kesehatan. Kami mendorong kerja sama, sinergi, dan kolaborasi antara BPOM, Polri, serta kementerian dan lembaga terkait agar pengawasan memberikan perlindungan nyata kepada masyarakat Indonesia,” ujar Setyo.

Menutup penjelasannya, Taruna Ikrar kembali menegaskan agar pelaku usaha terus mematuhi regulasi yang berlaku agar dapat menjamin produk yang dihasilkan senantiasa memenuhi ketentuan legalitas, keamanan, mutu, dan manfaat. Ia juga mengimbau agar masyarakat menjadi konsumen cerdas dengan selalu menerapkan Cek KLIK (Cek Kemasan, Label, Izin edar, dan Kedaluwarsa) sebelum membeli atau menggunakan kosmetik.

“Media dan para influencer/content creator juga kami harapkan agar turut menyebarluaskan hasil pengawasan ini sebagai bentuk edukasi kepada masyarakat dalam penggunaan kosmetik aman, terutama pada momen menjelang akhir tahun,” tutup Kepala BPOM. (HM-Laras/HM-Herma)

Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat

Berita Terkait

Bagikan:

Klik disini untuk chat via WhatsApp!+
Sarana