BPOM Terbitkan Peraturan Baru, Perkuat Pengawasan Distribusi Obat di Minimarket hingga Hypermarket

04-05-2026 Kerjasama dan Humas Dilihat 6040 kali Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat

Jakarta – Kepala BPOM telah menerbitkan Peraturan BPOM Nomor 5 Tahun 2026 yang mengatur pengawasan pengelolaan obat dan bahan obat di fasilitas pelayanan kefarmasian serta fasilitas lain seperti minimarket, supermarket, dan hypermarket. Kebijakan yang ditetapkan pada 13 Maret 2026 lalu, bertujuan memberikan kepastian hukum sekaligus menjamin keamanan, khasiat, dan mutu obat dan bahan obat yang beredar di masyarakat.

Senin (4/5/2026), BPOM menggelar kegiatan Sosialisasi & Teras Obrolan Peraturan BPOM Nomor 5 Tahun 2026 di Aula BTI Kantor BPOM. Kepala BPOM Taruna Ikrar, saat membuka kegiatan, menegaskan bahwa peraturan ini hadir untuk mengisi kekosongan pengaturan yang selama ini terjadi di fasilitas non-kefarmasian. “Intinya, sebetulnya BPOM ini mengatur sesuatu yang dulunya belum diatur. Makanya kita buat aturan, untuk memastikan obat yang sampai ke masyarakat itu dipastikan khasiatnya, identitasnya, dan dijamin kualitasnya,” tegas Kepala BPOM.

Ia menjelaskan bahwa sebelumnya pengawasan hanya berfokus pada fasilitas pelayanan kefarmasian, seperti apotek, sementara di fasilitas lain belum memiliki aturan yang jelas. “Kalau kita tidak atur, siapa yang jamin dan siapa yang bertanggung jawab? Kalau dibiarkan seperti pasar bebas atau area abu-abu. Itu sangat berbahaya,” tegas Taruna Ikrar.

Menurutnya, kondisi di lapangan menunjukkan bahwa obat bebas dan obat bebas terbatas sudah lama beredar di berbagai toko dan ritel modern tanpa regulasi spesifik. Hal ini mendorong BPOM untuk mengambil langkah tegas. “Kenyataannya di toko obat, hypermarket, supermarket, bahkan minimarket, obat-obat ini sudah dijual. Maka negara harus hadir untuk memastikan pengawasan,” kata Kepala BPOM. 

Kepala BPOM juga menekankan bahwa regulasi ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2017 tentang Badan Pengawas Obat dan Makanan, yang memberikan kewenangan kepada BPOM sebagai penjamin keamanan obat. “BPOM harus memastikan sebagai penjamin atas nama negara, harus turun tangan. Karena kalau terjadi keracunan atau efek samping, harus jelas siapa yang bertanggung jawab,” ujarnya.

Ia menambahkan, dengan adanya peraturan ini, konsekuensi hukum menjadi jelas bagi seluruh pihak yang terlibat dalam rantai distribusi obat. “Kalau sudah ada kepastian hukum, maka jelas siapa yang bertanggung jawab. Jika terjadi pelanggaran, ada sanksi, mulai dari administratif, penarikan produk, hingga pidana,” jelasnya.

Dalam implementasinya, BPOM juga memberikan panduan teknis bagi pelaku usaha ritel modern. “Kita ingin memberikan guidance kepada minimarket, supermarket, dan hypermarket, bagaimana cara penyimpanan, penataan, hingga pengelolaan obat yang benar,” ujarnya.

Taruna juga menekankan, peraturan ini memberikan kepastian hukum, kepastian standar, dan menjamin bahwa setiap produk obat yang sampai ke masyarakat aman, berkhasiat, dan berkualitas. Salah satu poin penting dalam aturan ini adalah kewajiban adanya tenaga terlatih di fasilitas penjualan obat. Meski bukan dari profesi apoteker, petugas tersebut wajib terlebih dahulu mengikuti pelatihan khusus dan melaksanakan tugas pengelolaan obat di bawah supervisi dari apoteker di distribution centre hypermarket, supermarket, dan minimarket atau di bawah supervisi tenaga vokasi farmasi di toko obat.

“Tenaga khusus itu tidak harus apoteker, tetapi harus tenaga yang terlatih. Mereka harus memahami cara penyimpanan obat yang benar, penempatan di etalase, serta melakukan cek kemasan, izin edar, label, dan kedaluwarsa,” jelasnya.

BPOM juga menegaskan bahwa hanya obat bebas dan obat bebas terbatas yang boleh dijual di fasilitas tersebut. Namun, pengawasan akan diperketat terhadap obat-obat tertentu yang berpotensi disalahgunakan. “Ada beberapa obat yang menjadi atensi kami, seperti obat batuk tertentu. Ini akan kami awasi lebih ketat agar tidak disalahgunakan,” ujarnya.

Dukungan terhadap regulasi ini datang dari berbagai pihak. Ketua Umum Pengurus Pusat Persatuan Ahli Farmasi Indonesia (PAFI) Budi Djanu Purwanto menyambut baik kebijakan tersebut. “Obat harus tersedia, merata, dan terjangkau. Namun, itu tidak bermakna jika tidak aman, berkhasiat, dan bermutu. Di sinilah BPOM hadir untuk memastikan hal tersebut,” ujar Budi.

Hal senada disampaikan oleh Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) Noffendri Roestam. “Peraturan ini memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi para apoteker, distributor, maupun pedagang besar farmasi yang menyuplai ke hypermarket, minimarket, dan supermarket,” imbuhnya.

Sementara itu, Ketua Himpunan Seminat Farmasi Distribusi (Hisfardis) Hanky Febriandi menyebut regulasi ini sebagai langkah strategis dalam menjaga mutu distribusi obat. “Dengan adanya regulasi ini, mutu yang kami jaga di tingkat distributor akan terjaga juga hingga ke fasilitas lain, seperti minimarket dan supermarket,” katanya.

Pelaku usaha ritel modern juga menyatakan kesiapan untuk mendukung implementasi aturan tersebut. “Kami siap mendukung agar masyarakat mendapatkan akses obat yang aman dan sesuai aturan,” ujar Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Solihin.

Berbagai dukungan tersebut kemudian diperkuat melalui penandatanganan komitmen yang dilakukan oleh Kepala BPOM beserta pelaku usaha di bidang distribusi (diwakili oleh Ketua Hisfardis), pelaku usaha di bidang toko obat (diwakili oleh Ketua Umum PP PAFI), serta pelaku usaha di bidang hypermarket, supermarket, dan minimarket (diwakili oleh Ketua Umum Aprindo). Kepala BPOM optimistis regulasi ini akan membawa dampak positif bagi masyarakat luas. 

“Saya yakin peraturan ini punya dampak positif untuk semuanya dan terlebih khusus bagi bangsa kita. Dengan adanya kepastian hukum, semua akan berjalan dengan baik dan masyarakat akan semakin terlindungi,” pungkasnya. 

Rangkaian kegiatan hari ini menghadirkan sesi diskusi dan pembahasan untuk memperdalam pemahaman masyarakat dan stakeholders yang berkaitan dengan implementasi pengawasan pengelolaan obat di sarana pelayanan kefarmasian dan fasilitas lain yang diatur melalui Peraturan BPOM Nomor 5 Tahun 2026. Sesi diskusi pertama, yaitu Bincang Santai Bersama Kepala BPOM yang dimoderatori oleh public figure Asty Ananta. Dilanjutkan Dialog Bersama yang menghadirkan beberapa orang narasumber, yaitu Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor, dan Zat Adiktif (Deputi I) William Adi Teja beserta Ketua Hisfardis, Ketua PAFI, dan Ketua Aprindo. Acara ditutup dengan sosialisasi lebih dalam mengenai peraturan yang disampaikan oleh Direktur Standardisasi Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor, dan Zat Adiktif Ria Christine Siagian. (HM - Khairul)

Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat

 

Berita Terkait

Bagikan:

Klik disini untuk chat via WhatsApp!+
Sarana