Buah Manis Kinerja BPOM Hingga SFDA Restui 6 Unit Pengolahan Ikan Indonesia Masuk Arab Saudi

26-08-2025 Kerjasama dan Humas Dilihat 1156 kali Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat

Jakarta — Saudi Food and Drug Authority (SFDA) memberikan persetujuan terhadap produk perikanan tangkap, perikanan budidaya, serta produk olahan perikanan yang diproduksi 6 unit pengolahan ikan (UPI) Indonesia untuk masuk ke negara Arab Saudi. Persetujuan yang dikeluarkan pada Selasa (19/8/2025) tersebut diberikan kepada PT Pahala Bahari Nusantara, PT Suri Tani Pemuka, PT Phillips Seafood Indonesia, PT Muria Bahari Indonesia, PT Sekar Laut, dan PT Alam Jaya.

Dengan persetujuan tersebut, Indonesia kini tercatat memiliki 63 UPI perikanan tangkap dan 6 UPI produk olahan perikanan yang secara resmi diakui oleh SFDA. UPI tersebut berlokasi dari beberapa provinsi di Indonesia seperti Banda Aceh, Sumatra Utara, Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, Kalimantan Timur, Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan, Maluku, dan Papua Barat. Daftar nama UPI tersebut dapat diakses melalui laman resmi SFDA http://www.sfda.gov.sa/ar/list_countries.

“Persetujuan ini menandai keberhasilan Indonesia dalam memperluas akses ekspor produk perikanan ke Arab Saudi, sekaligus memperkuat posisi Indonesia sebagai negara pengekspor pangan yang memenuhi standar keamanan dan mutu internasional,” ucap Kepala BPOM Taruna Ikrar menanggapi perihal ini.

Pemerintah Republik Indonesia sangat mendukung peningkatan ekspor produk pangan Indonesia ke mancanegara. Pemerintah menargetkan peningkatan ekspor pangan ke Arab Saudi untuk kemudahan akses (ease of access) produk pangan Indonesia bagi para jemaah haji dan umrah di tanah suci. 

Jemaah haji Indonesia adalah jemaah haji terbanyak di dunia. Oleh karenanya, jemaah Indonesia memerlukan ketersediaan pangan aman, bermutu, dan bergizi sesuai selera dan cita rasa masyarakat Indonesia agar dapat melaksanakan ibadah dan aktivitas di tanah suci dengan baik. Penggunaan pangan Indonesia juga memberikan manfaat circular economy berupa ’kembalinya’ 30--35% biaya haji yang merupakan komponen konsumsi jemaah haji Indonesia.

Beberapa inspeksi terpadu telah dilakukan antara BPOM dengan Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) pada 2 sarana produksi pangan olahan pada 27 Maret 2023 lalu. Selain itu, pada 4–11 September 2023, BPOM telah melakukan pertemuan dengan delegasi SFDA yang terdiri dari Mohanad Alkaldi sebagai ketua delegasi SFDA, Abdullah Al-Garra, Marwan Al-Otni, dan auditor dari SFDA Saleh Al-Khowautim. Turut hadir dalam pertemuan tersebut perwakilan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Kementerian Luar Negeri, Kementerian Perdagangan, dan perwakilan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Selain membahas terkait isu ekspor produk Indonesia, kunjungan SFDA saat itu dilakukan dalam rangka inspeksi ke beberapa sarana UPI. 

Kunjungan tersebut juga merupakan tindak lanjut dan implementasi memorandum of understanding (MoU) antara Kepala BPOM RI dengan CEO SFDA Hisham S. Al Jadhey yang dilakukan pada April 2023 lalu. Dalam MoU tersebut tertuang mengenai pengawasan kualitas dan keamanan obat dan makanan, salah satunya tentang kemudahan akses (ease of access) produk pangan dari Indonesia bagi para jemaah haji dan umrah di tanah suci.

Sejak 2019, BPOM bersama dengan kementerian/lembaga terkait melakukan berbagai inisiasi dalam memfasilitasi ekspor pangan Indonesia ke Arab Saudi. Dari inisiasi tersebut, berhasil teregistrasi sebanyak 58 UPI pada website SFDA yang dapat diekspor ke Arab Saudi. Dengan pemberlakukan peraturan oleh Pemerintah Arab Saudi melalui SFDA Decision 124/35 sejak tahun 2020, eksportir pangan unggas dan ikan serta olahannya wajib melakukan registrasi di SFDA.

BPOM telah disepakati sebagai National Competent Authority (NCA) untuk ekspor pangan ke Arab Saudi. Penetapan NCA diperlukan sebagai salah satu persyaratan ekspor obat dan makanan ke Arab Saudi. Sebagai NCA, BPOM berkomitmen melakukan pendampingan untuk percepatan pendaftaran produsen pangan olahan asal ikan dan unggas Indonesia agar disetujui dan dapat melakukan ekspor produk ke Arab Saudi.

“Sebagai NCA untuk ekspor produk pangan ke Arab Saudi, BPOM mengucapkan terima kasih atas kepercayaan dari SFDA untuk produk UPI Indonesia. BPOM akan terus bersinergi dengan kementerian/lembaga terkait dan para pelaku usaha guna mendorong pertumbuhan ekonomi nasional melalui peningkatan nilai tambah sektor perikanan,” ujar Taruna Ikrar. 

Taruna Ikrar juga menegaskan komitmen BPOM untuk memastikan produk ekspor Indonesia, khususnya daging, ikan, susu, unggas, serta produk olahannya mampu memenuhi standar keamanan, mutu, dan persyaratan negara tujuan ekspor. Komitmen ini termasuk pendampingan pra audit onsite, saat audit onsite, dan pasca audit onsite serta rangkaian pertemuan teknis dan pertemuan tingkat tinggi (high level meeting).

Kepala BPOM mengimbau kepada para pelaku usaha perikanan atau ternak untuk konsisten menerapkan cara produksi pangan olahan yang baik (CPPOB) sehingga menghasilkan produk aman, bermutu, dan bergizi serta sesuai ketentuan negara tujuan ekspor. BPOM juga mendorong pelaku usaha perikanan Indonesia di provinsi lainnya untuk dapat meningkatkan mutu sarana dan produknya sehingga memiliki peluang ekspor yang besar ke berbagai negara. 

Indonesia telah membentuk sistem keamanan pangan terpadu yang mencakup seluruh aspek produksi pangan, mulai dari pangan segar asal ikan, tumbuhan dan hewan hingga pangan olahan sesuai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Sistem ini memastikan semua produk pangan aman dan berkualitas tinggi. Sistem ini juga terintegrasi dari hulu hingga hilir (from farm to table) dan melibatkan kementerian/lembaga terkait. 

“BPOM terbuka, bagi pelaku usaha yang berminat ekspor ke Arab Saudi, untuk dapat berkoordinasi dengan instansi [kementerian/lembaga] pembina dan mendaftarkan sarananya ke SFDA melalui BPOM. Selanjutnya, BPOM dan instansi pembina akan mendampingi proses pengajuan ekspor hingga disetujui dan masuk ke dalam daftar resmi SFDA,” tukas Taruna Ikrar. (HM-Rizky/WasdarPO-Nabila)

Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat

Berita Terkait

Bagikan:

Klik disini untuk chat via WhatsApp!+
Sarana