Jakarta – BPOM menggelar Sosialisasi Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Ketentuan Produksi, Importasi, Registrasi, dan Peredaran BTP Dinitrogen Monoksida (N2O) pada Senin (20/4/2026). Sosialisasi ini dilakukan setelah pada akhir Februari 2026 lalu Kepala BPOM menandatangani surat edaran tersebut sebagai bentuk respons terhadap tren penyalahgunaan N2O di Indonesia yang merebak masif dalam beberapa waktu terakhir.
Sosialisasi ini dihadiri oleh Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Muhammad Mufti Mubarok. Juga dihadiri langsung maupun online oleh perwakilan dari kementerian/lembaga, antara lain Kementerian Kesehatan, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Komunikasi dan Digital, Badan Narkotika Nasional, Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara RI, dan Kepolisian Daerah Metro Jaya. Selain itu, hadir pula perwakilan dari produsen/importir gas N2O, e-commerce, asosiasi pelaku usaha, unit pelaksana teknis (UPT) BPOM di seluruh Indonesia, serta perwakilan beberapa media massa nasional seperti Antara, Detik.com, Disway.id, dan Jawa Pos.
Kegiatan dibuka oleh Direktur Standardisasi Pangan Olahan Dwiana Andayani, mewakili Deputi Bidang Pangan Olahan (Deputi 3) BPOM. Sosialisasi SE Nomor 2 Tahun 2026 bertujuan untuk memberikan penjelasan dan pemahaman mengenai peraturan perundang-undangan tentang penggunaan N2O bagi pihak-pihak yang memerlukan atau berkaitan dengan regulasi gas N2O. Tidak hanya untuk pihak eksternal, edaran tersebut juga berguna bagi internal pemerintah sebagai pengawas proses produksi dan peredaran N2O dalam melakukan pengawasan di lapangan.
Penyalahgunaan N2O saat ini menjadi isu yang mengkhawatirkan mengingat kejadian penyalahgunaannya banyak terjadi di kalangan generasi muda. Terlebih setelah di awal tahun 2026, di beberapa media dibahas penyalahgunaan gas ini yang dikaitkan dengan kematian seorang public figure Indonesia. Pada 9 April 2026 lalu, BPOM bersama Bareskrim Polri juga menggerebek sebuah sarana peredaran dan gudang penyimpanan ilegal gas medik N2O merek Baby Whip di daerah Jakarta Barat.
“Kejadian-kejadian tersebut mengindikasikan tingginya potensi penyalahgunaan gas N2O sebagai “sarana rekreasi” yang berbahaya bagi kesehatan. Tak hanya itu, penyalahgunaan ini juga merusak integritas rantai pasok penjualan obat dan makanan, menimbulkan masalah sosial, hingga permasalahan hukum,” tukas Dwiana.
Untuk memperkuat pemahaman peserta, sosialisasi dilanjutkan dengan pemaparan materi dari para narasumber BPOM. Ketua Tim SPBER dan Regulasi, Direktorat Pengawasan Distribusi dan Pelayanan Obat, Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Wardhono Tirtosudarmo, menjelaskan bahwa N2O sebagai gas medik memiliki fungsi spesifik sebagai anestesi dan hanya boleh digunakan di fasilitas pelayanan kesehatan tingkat lanjut seperti rumah sakit.
Sementara itu, Ketua Tim Analisis Pangan Olahan Direktorat Cegah Tangkal Andi Wibowo, memaparkan tren global penyalahgunaan N2O. Ia mengungkapkan bahwa berdasarkan data Centers for Disease Control and Prevention (CDC), terjadi peningkatan fatalitas penggunaan N2O hingga 578% di Amerika Serikat dalam periode 2010–2023.
“Di Indonesia, data kematian akibat penyalahgunaan N2O belum terdokumentasi secara resmi. Hal ini menjadi tantangan karena fenomena ini ibarat puncak gunung es, banyak kasus yang tidak terlaporkan,” ujarnya.
Dalam sesi diskusi, sejumlah pertanyaan dari media dan pemangku kepentingan mengemuka, mulai dari tren penyalahgunaan di Indonesia, kemudahan akses melalui platform digital, hingga strategi pengawasan yang komprehensif dari hulu ke hilir. Menanggapi hal tersebut, BPOM menekankan bahwa penguatan sistem traceability menjadi kebutuhan mendesak, sekaligus menegaskan bahwa penelusuran tidak hanya menyasar pelaku distribusi, tetapi juga aktor intelektual di balik peredaran ilegal.
“Pengaturan tidak bisa dilakukan secara mutlak karena penggunaan N2O melibatkan tidak hanya sektor farmasi, tetapi juga kuliner dan otomotif. Untuk itu, kami juga memerlukan peran aktif masyarakat sebagai bagian dari sistem pengawasan dengan melaporkan indikasi praktik ilegal di lingkungannya,” jelas Dwiana. Sebagai langkah mitigasi risiko, BPOM juga menetapkan pembatasan kemasan N2O untuk keperluan kuliner maksimal 10 gram guna mempersempit celah penyalahgunaan.
Ketua BPKN Muhammad Mufti Mubarok mengapresiasi langkah cepat BPOM dalam merespons isu ini. Ia menilai sosialisasi hari ini menjadi bagian penting dari upaya preventif yang perlu terus diperkuat melalui kolaborasi lintas sektor.
“Kami sangat mendukung upaya BPOM. Ini merupakan langkah konkret yang cepat dan tepat. Ke depan, diperlukan sosialisasi yang lebih sistematis, terstruktur, dan masif hingga ke tingkat masyarakat paling bawah,” ujarnya.
Dari sisi penegakan hukum, perwakilan Bareskrim Polri menekankan pentingnya sinergi dengan BPOM, khususnya dalam penguatan regulasi dan proses penyidikan. Sementara itu, pelaku usaha juga menyampaikan dukungan terhadap penguatan pengawasan sekaligus meminta kejelasan teknis implementasi kebijakan agar tidak menghambat kegiatan industri yang sah.
Perwakilan Kementerian Kesehatan turut menegaskan bahwa N2O masih dibutuhkan dalam layanan kesehatan, meskipun pengaturannya cukup kompleks. Oleh karena itu, kolaborasi lintas sektor menjadi kunci untuk memastikan pemanfaatan yang tepat sekaligus mencegah penyalahgunaan. Dari sektor digital, Asosiasi E-Commerce Indonesia (IdEA) menyatakan komitmennya untuk mendukung pengawasan dengan membatasi kata kunci terkait N2O dalam platform mereka, sebagai bagian dari upaya pencegahan peredaran ilegal secara daring.
Menutup kegiatan, BPOM menegaskan bahwa kepatuhan terhadap regulasi bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga bentuk tanggung jawab bersama dalam melindungi masyarakat dan menjaga keberlanjutan industri. “Sinergi dan kolaborasi, termasuk dengan media, sangat diperlukan untuk memastikan kebijakan ini dapat dipahami dan diterapkan dengan baik. Edukasi kepada masyarakat menjadi pekerjaan rumah kita bersama,” pungkas Dwiana. (HM-Herma)
Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat
