Tangerang – Kepala BPOM Taruna Ikrar melakukan kunjungan dalam rangka monitoring dan evaluasi fasilitas produksi PT Sunthi Sepuri, Rabu (17/9/2025). Kunjungan ini sekaligus menjadi momentum peresmian pembangunan kembali fasilitas produksi sediaan tablet, kapsul, dan cairan oral nonbetalaktam yang telah mengantongi 3 Sertifikat Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB).
Dalam kesempatan tersebut, Kepala BPOM menyampaikan apresiasi terhadap komitmen PT Sunthi Sepuri yang terus mendukung program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dengan menghadirkan obat yang aman, bermutu, dan terjangkau. “BPOM mendorong industri farmasi seperti PT Sunthi Sepuri untuk tidak hanya patuh pada standar CPOB, tetapi juga berinovasi dan menerapkan manajemen mutu yang berkelanjutan. Dengan kepatuhan penuh dan inovasi, industri farmasi nasional dapat lebih berdaya saing dan berkontribusi pada ketahanan serta kemandirian obat di Indonesia,” ujar Taruna Ikrar.
Kepala BPOM juga menekankan bahwa otoritas yang dimilikinya berlandaskan pada 2 payung hukum utama, yakni Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, yang diperkuat dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 serta Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019. Regulasi tersebut menjadi landasan lahirnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2017 tentang Badan Pengawas Obat dan Makanan. Perpres ini menegaskan posisi BPOM sebagai lembaga negara yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Dengan dasar hukum yang kuat ini, BPOM memegang peran strategis dalam menjamin keamanan, manfaat, dan mutu obat serta makanan bagi 286 juta penduduk Indonesia yang jumlahnya akan terus bertambah.
Selain meninjau fasilitas produksi, Kepala BPOM menekankan pentingnya penerapan quality management system (QMS) dan quality risk management (QRM) di seluruh lini industri farmasi. Hal ini sejalan dengan semangat BPOM untuk tidak hanya melihat kepatuhan produksi, tetapi juga memastikan kepatuhan distribusi agar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat. Upaya ini diharapkan memberikan dampak langsung pada peningkatan pendapatan industri sekaligus mendukung target pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 8%.
Managing Director PT Sunthi Sepuri Amanda Thabita Sallynama menyatakan upayanya dalam memenuhi standar CPOB bukan sekadar kewajiban registrasi. “Ini merupakan disiplin moral, bahwa setiap sediaan [farmasi] yang keluar dari fasilitas kami lahir dari proses yang terkendali, terdokumentasi, dan dipertanggungjawabkan,” tuturnya.
Amanda juga menyampaikan terima kasih atas bimbingan dan kepercayaan BPOM terhadap PT Sunthi Sepuri. Ia berkomitmen agar pabrik baru yang diresmikan dapat mendukung peningkatan daya saing nasional dan menghadirkan produk kesehatan yang berdampak baik bagi masyarakat.
Kunjungan hari ini dirangkaikan dengan kegiatan penanaman pohon sebagai simbol kepedulian lingkungan, sejalan dengan tema “Bumi Sehat, Kita Hebat. Membangun Ekosistem Farmasi Berkelanjutan”. Kepala BPOM menegaskan bahwa penanaman pohon ini bukan sekadar simbolis, melainkan aksi nyata menjaga keberlanjutan bumi di tengah peningkatan populasi global.
BPOM berharap industri farmasi nasional mampu berinovasi melalui riset dan pengembangan, berkolaborasi dengan kampus dan akademisi. Industri farmasi kuga dapat memanfaatkan peran pemerintah sebagai fasilitator untuk memperkuat ekosistem farmasi nasional yang berdaya saing global.
Dengan adanya pendampingan berkelanjutan dari BPOM, PT Sunthi Sepuri diharapkan dapat mempercepat pengoperasian fasilitas baru sekaligus meningkatkan kapasitas produksi obat yang bermutu dan aman. Sinergi erat antara regulator dan pelaku industri menjadi kunci untuk memperkuat daya saing farmasi nasional, mengurangi ketergantungan impor, serta mewujudkan kemandirian farmasi Indonesia di masa depan. (HM-Zein)
Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat
