Perkuat Sinergi Pusat dan UPT, BPOM Konsolidasikan Manajemen Inspeksi CPOB Tahun 2026

04-02-2026 Kerjasama dan Humas Dilihat 442 kali Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat

Jakarta - BPOM menggelar kegiatan Rapat Koordinasi Pusat dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) dalam Manajemen Inspeksi Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) Tahun 2026 selama 2 hari pada Selasa dan Rabu (3–4/2/2026). Kegiatan yang dilaksanakan secara hybrid dari Auditorium Lantai 8 Gedung Merah Putih BPOM ini menjadi forum strategis untuk memperkuat sinergi pusat dan daerah dalam pengawasan fasilitas produksi obat serta menyelaraskan kebijakan nasional BPOM.

Peserta yang hadir secara luring berjumlah 120 orang pada hari pertama dan 82 orang pada hari kedua. Sebanyak 65 peserta lainnya mengikuti kegiatan secara daring. Peserta berasal dari unit pusat, Balai Besar POM di Jakarta, Balai Besar POM di Serang, Balai POM di Tangerang, dan Balai POM di Bogor. 

Dalam sambutannya, Kepala BPOM Taruna Ikrar menegaskan bahwa inspeksi CPOB merupakan instrumen strategis negara dalam menjamin ketersediaan obat yang aman, berkhasiat, dan bermutu bagi masyarakat. Inspeksi tidak lagi dipandang semata sebagai aktivitas teknis, melainkan bagian integral dari sistem pengawasan obat nasional yang harus dikelola secara terencana, terkoordinasi, dan berkelanjutan.

Mengusung tema “Sinergi Pusat dan UPT dalam Fungsi Navigasi dan Kemandirian: Fondasi Kuat Pengawasan Fasilitas Produksi Obat”, rapat koordinasi ini menekankan pentingnya pembagian peran yang jelas antara pusat dan UPT. BPOM di tingkat pusat menjalankan fungsi navigasi kebijakan melalui penetapan arah strategis, standar nasional, serta prioritas pengawasan berbasis risiko. Sementara itu, UPT menjadi ujung tombak pelaksanaan pengawasan di daerah dengan kemandirian yang adaptif dan bertanggung jawab.

Taruna Ikrar menambahkan dalam sambutannya bahwa sinergi antara pusat dan UPT harus diwujudkan secara nyata dalam seluruh siklus pengawasan, mulai dari perencanaan hingga evaluasi hasil inspeksi. “Pusat berperan sebagai navigator kebijakan dengan menetapkan arah strategis dan standar nasional, sementara UPT adalah ujung tombak kehadiran negara di daerah. Keduanya harus berjalan selaras agar pengawasan obat efektif, adil, dan kredibel,” ujar Taruna.

BPOM juga menyoroti tantangan pengawasan obat yang semakin kompleks, mulai dari perkembangan teknologi produksi, globalisasi rantai pasok, tuntutan harmonisasi internasional, hingga keterbatasan anggaran. Kondisi ini menuntut pengawasan yang lebih cerdas, terintegrasi, dan strategis, bukan sekadar administratif.

Dalam forum tersebut, turut dibahas mengenai kapasitas sumber daya inspektur CPOB. Hingga 2 Februari 2026, BPOM memiliki 184 inspektur CPOB yang terdiri dari 33 inspektur kepala, 35 inspektur senior, 37 inspektur junior, dan 81 observer yang tersebar di pusat dan UPT. BPOM menekankan pentingnya penjagaan dan peningkatan kompetensi inspektur untuk memastikan konsistensi penerapan standar CPOB sesuai dengan persyaratan internasional, termasuk keanggotaan dalam Pharmaceutical Inspection Co-operation Scheme (PIC/S) dan status BPOM sebagai WHO-Listed Authority (WLA).

Materi rapat koordinasi disusun secara komprehensif selama 2 hari pelaksanaan. Pada hari pertama, kegiatan diawali dengan diskusi panel yang menghadirkan Pelaksana Teknis (Plt.) Direktur Pengawasan Produksi Obat, Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor (ONPP) Shanti Marlina; Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan Antonius Tarigan; serta Kepala Balai POM di Bogor Jeffeta Pradeko Putra sebagai narasumber. Sesi ini dilanjutkan dengan paparan tentang Outlook Pengawasan dan Evaluasi Tindak Lanjut Hasil Pengawasan UPT Tahun 2025 oleh Plt. Direktur Pengawasan Produksi ONPP, serta pleno penetapan perencanaan inspeksi CPOB pusat dan UPT tahun 2026 guna menyepakati prioritas pengawasan nasional secara terintegrasi. 

“Dengan kondisi yang ada saat ini di bidang pengawasan. Kita perlu punya strategi agar hasil pengawasan tidak bisa dikompromikan,” ujar Plt. Direktur Pengawasan Produksi ONPP Shanti Marlina dalam pemaparannya.

Pada hari kedua, pembahasan difokuskan pada penguatan sinergi lintas sektor dan inovasi pengawasan melalui paparan dengan topik Menuju Sinergi dan Integrasi Pengawasan Fasilitas Produksi Produk Terapi Sel dan/atau Sel Punca oleh Direktur Pengembangan Pelayanan Kesehatan Rujukan Kementerian Kesehatan Yanti Herman. Dilanjutkan dengan bahasan mengenai pembaruan regulasi pengawasan fasilitas produksi ONPP oleh Direktur Standardisasi ONPPZA Ria Christine Siagian. 

Kegiatan juga diisi dengan sharing session implementasi kajian risiko penerapan good manufacturing practice (GMP) produsen eksipien oleh PT Ferron Par Pharmaceuticals serta sosialisasi hasil pengembangan sistem SmartPOM oleh Ketua Tim Kerja Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dan Regulasi Direktorat Pengawasan Produksi ONPP. Pengembangan sistem ini merupakani upaya digitalisasi dan integrasi manajemen pengawasan dalam mendukung efektivitas pelaksanaan inspeksi CPOB secara nasional.

“Isu sekretom sel punca yang diproduksi secara massal merupakan tantangan yang harus kita atasi bersama,” ujar Yanti Herman, Direktur Pengembangan Pelayanan Kesehatan Rujukan Kementerian Kesehatan, dalam paparannya mengenai regulasi terkini pelayanan sel punca. Pemaparan tersebut memberikan perspektif komprehensif mengenai dinamika pengawasan produk terapi sel dan turunannya, sekaligus membuka cakrawala para inspektur CPOB terhadap urgensi penguatan regulasi, standar mutu, serta integrasi pengawasan lintas sektor dalam menghadapi perkembangan teknologi terapi berbasis sel yang semakin pesat.

Selain menghadirkan pemaparan dari narasumber kompeten di bidangnya, rapat koordinasi ini juga menjadi sarana evaluasi pelaksanaan inspeksi CPOB tahun 2025 serta penyusunan rencana inspeksi tahun 2026, baik yang dilaksanakan secara mandiri oleh UPT maupun secara terpadu antara pusat dan UPT. Hasil kegiatan diharapkan menghasilkan rekomendasi perbaikan sistem mutu, keseragaman tindak lanjut inspeksi, serta penguatan kapasitas inspektur CPOB di seluruh wilayah Indonesia.

Melalui penguatan sinergi dan manajemen inspeksi CPOB yang solid, BPOM berkomitmen menjaga konsistensi standar pengawasan obat nasional agar sejalan dengan praktik terbaik internasional. Upaya ini merupakan bagian dari kontribusi BPOM dalam mendukung ketahanan kesehatan nasional dan mewujudkan Indonesia Emas 2045. (HM-Zein)

Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat

 

Berita Terkait

Bagikan:

Klik disini untuk chat via WhatsApp!+
Sarana