Tingkatkan Efektivitas Pengawasan Obat dan Makanan, Badan POM Gelar Sosialisasi Pedoman Pola Koordinasi Dan Tata Hubungan Kerja

24-07-2020 Kerjasama dan Humas Dilihat 2875 kali Pusat Data dan Informasi Obat dan Makanan

Jakarta – Menyadari pentingnya menjaga ketertiban alur informasi/pelaporan dalam penyelenggaraan pengawasan Obat dan Makanan di lingkungan kerja internal, Badan POM menyelenggarakan “Sosialisasi Pedoman Pola Koordinasi Dan Tata Hubungan Kerja Pengawasan Obat dan Makanan di Lingkungan BPOM”, Jum’at (24/07). Acara yang dilaksanakan di Aula Gedung C Badan POM ini dibuka langsung oleh Kepala Badan POM RI, Penny K. Lukito.

 

Dalam sambutannya, Kepala Badan POM menjelaskan bahwa pola koordinasi di lingkungan Badan POM memuat tata hubungan kerja antara Kedeputian, Unit Kerja Pusat, Balai Besar/Balai POM dan Kantor Badan POM di kabupaten/kota pada masing-masing fungsi. “Kewenangan Unit Kerja Pusat dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) ditetapkan dengan jelas sehingga diharapkan tidak terjadi tumpang tindih pelaksanaan tugas oleh pusat dan daerah,’’ ujar Penny K. Lukito.

 

Penjelasan teknis terkait pola koordinasi di lingkungan Badan POM ini dituangkan dalam Keputusan Kepala Badan POM Nomor HK.02.02.1.2.05.20.158 Tahun 2020 tentang Pedoman Pola Koordinasi dan Tata Hubungan Kerja Pengawasan Obat dan Makanan di Lingkungan Badan POM. Selain itu, dijabarkan pula tugas dan fungsi UPT di wilayah kerja masing-masing dan sistem pelaporan yang dilakukan baik melalui aplikasi maupun non aplikasi. Adapun Tata Hubungan Kerja meliputi 5 fungsi utama Badan POM, yaitu (1) pemeriksaan, (2) pengujian, (3) penindakan, (4) komunikasi, informasi, dan edukasi, dan (5) manajemen.

 

Tak hanya pengaturan terkait internal Badan POM, pedoman ini juga menjadi acuan dalam tata hubungan kerja antara UPT Badan POM dengan Pemerintah Daerah. Dengan adanya pedoman ini, Balai Besar/Balai POM serta Kantor Badan POM di kabupaten/kota dapat terus memperkuat koordinasi dengan Pemerintah Daerah serta lebih aktif sebagai leading sector dalam pengawasan Obat dan Makanan di daerah. Termasuk juga koordinasi pengawasan di daerah perbatasan yang rentan menjadi jalur masuk produk ilegal.

 

“Pedoman ini menjadi penting karena disusun untuk meningkatkan efektivitas pengawasan Obat dan Makanan di lingkungan Badan POM,” jelas Kepala Badan POM. “Semoga pedoman ini dapat diterapkan dengan baik dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan pengawasan Obat dan Makanan yang lebih efektif.“ tutup Kepala Badan POM.

 

Selain Kepala Badan POM, acara ini juga dihadiri Plt. Sekretaris Utama, Elin Herlina yang memaparkan secara rinci isi dari pedoman tersebut. Sosialisasi juga diikuti oleh kurang lebih 150 orang peserta yang berasal dari perwakilan Unit Kerja Pusat dan Balai Besar/Balai/Kantor Badan POM di kabupaten/kota di seluruh daerah di Indonesia dengan menggunakan zoom meeting. (HM- Devi)

 

Biro Hubungan Masyarakat dan Dukungan Strategis Pimpinan

Bagikan:

Klik disini untuk chat via WhatsApp!+
Sarana