Tingkatkan Kinerja Pemerintah Daerah dalam Pengawasan Obat dan Makanan, Badan POM Gelar Pembinaan dan Monitoring Kinerja DAK Non Fisik POM Tahun Anggaran 2021

20-04-2021 Kerjasama dan Humas Dilihat 1334 kali Pusat Data dan Informasi Obat dan Makanan

Denpasar  –  “Dana Alokasi Khusus Non-Fisik Pengawasan Obat dan Makanan (DAK NF POM) merupakan bentuk stimulus yang diberikan Badan POM dengan harapan untuk meningkatkan kinerja Pemerintah Daerah dalam ikut serta melakukan pengawasan obat dan makanan di daerahnya. Unit Pelaksana Teknis (UPT) Badan POM di seluruh Indonesia siap mendampingi pada implementasinya dan memantapkan strategi untuk mendorong peningkatan efektivitas sistem pengawasan obat dan makanan oleh Pemerintah Daerah”.

 

Demikian inti pesan yang disampaikan Kepala Badan POM RI, Penny K. Lukito, dalam sambutannya pada kegiatan Pembinaan dan Monitoring Kinerja Kabupaten/Kota Penerima DAK Non-Fisik POM Tahun 2021 di Wilayah Regional Timur II pada hari Selasa (20/04). Acara yang diadakan secara luring dan daring ini turut dihadiri oleh Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah, Kementerian Dalam Negeri; Perwakilan Pemerintah Provinsi; Perwakilan Pemerintah Kabupaten/Kota penerima DAK  NF POM dari 55 Kabupaten/Kota di Provinsi Bali, Nusa Tenggara Timur (NTT), Nusa Tenggara Barat (NTB), Sulawesi Utara, Gorontalo, dan Papua Barat; serta jajaran pegawai Badan POM, baik pusat, Balai Besar/Balai POM, dan Loka POM di seluruh Indonesia.

 

Kegiatan yang diadakan selama dua hari ini bertujuan melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan DAK NF POM Tahun 2020, sekaligus mengawal percepatan realisasi DAK NF POM Tahun 2021. Terkait hal ini, Kepala Badan POM menjelaskan, anggaran DAK NF POM pertama kali disetujui pada tahun 2020 sebesar Rp 58,2 Miliar untuk 319 Kabupaten/Kota di 31 provinsi. Berdasarkan evaluasi pelaksanaan kegiatan DAK NF POM Tahun Anggaran 2020, realisasi anggaran secara keseluruhan dari kabupaten/kota penerima DAK hingga 5 April 2021 hanya mencapai 63,34%. Sementara itu, capaian output dengan kinerja tertinggi pada kegiatan pengujian sampel hanya sebesar 78,57%.

 

Capaian tahun lalu tersebut menjadi bahan evaluasi dalam menyusun upaya perbaikan konkret dan percepatan pelaksanaan kegiatan pada tahun 2021. Beberapa hal yang dianggap memberi pengaruh terhadap rendahnya realisasi anggaran DAK NF POM TA 2020 adalah keterbatasan Sumber Daya Manusia (SDM); lemahnya koordinasi; ketidaksesuaian dokumen anggaran; dan permasalahan yang terjadi pada saat pelaksanaannya.

 

Pada tahun 2021 ini, total anggaran DAK NF POM yang disetujui untuk 419 Kabupaten/Kota di 33 provinsi adalah sebesar Rp 204,9 Miliar, atau meningkat hingga 252% dari anggaran tahun 2020. “Arah kebijakan DAK NF POM Tahun Anggaran 2021 adalah untuk peningkatan kapasitas daerah dalam pelaksanaan pengawasan pre- dan post-market industri rumah tangga pangan dan pengawasan perizinan di sarana pelayanan kefarmasian,” ungkap Kepala Badan POM.

 

Cakupan kegiatan DAK NF POM tahun ini lebih beragam, antara lain dalam hal pengembangan kompetensi SDM, penyediaan dan pengelolaan data perizinan sarana obat dan obat tradisional, pengawasan post-market pangan industri rumah tangga, serta Komunikasi, Informasi, dan Edukasi (KIE).

 

Selain menjadi forum untuk melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan DAK NF POM tahun lalu dan mengawal pelaksanaan DAK NF POM tahun ini, kegiatan ini juga diselenggarakan untuk menjaring komitmen Pemerintah Kabupaten/Kota, khususnya di wilayah Regional Timur, dalam melakukan percepatan pelaksanaan DAK Non Fisik POM TA 2021 yang optimal. Untuk itu, pada hari pertama kegiatan, dilakukan penandatanganan Komitmen Pelaksanaan DAK NF POM TA 2021 oleh seluruh perwakilan Pemerintah Kabupaten/Kota yang termasuk di dalam wilayah regional Timur II, beserta jajaran pejabat Eselon I di lingkungan Badan POM.

 

“Dari kegiatan ini juga diharapkan dapat menggali permasalahan/kendala yang dihadapi di masing-masing Kabupaten/Kota. Dengan begitu, dapat dicari solusi terbaik untuk mengatasi masalah tersebut. Dan diharapkan juga dapat semakin mempererat sinergisme antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam mewujudkan pengawasan obat dan makanan yang lebih efektif”, tutup Kepala Badan POM. (HM-Riska)

 

Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat

Bagikan:

Klik disini untuk chat via WhatsApp!+
Sarana