Klarifikasi Badan POM

Produk Pangan yang dapat Menyala jika Terbakar

3 Maret 2016 | 17:33 WIB Dilihat 156965 Kali Hukmas

Penjelasan Badan POM

Terkait Isu Produk Pangan yang dapat Menyala jika Terbakar

 

Sehubungan dengan pemberitaan di berbagai media sosial mengenai produk pangan yang dapat menyala jika dibakar, Badan POM memandang perlu memberikan penjelasan sebagai berikut:

 

1. Bahwa produk pangan yang memiliki rantai karbon (ikatan antar atom karbon) serta mengandung lemak/minyak dengan kadar air rendah, terutama yang berbentuk tipis dan berpori, seperti kerupuk, krekers, dan makanan ringan lainnya pasti akan terbakar/menyala jika disulut dengan api.

2. Bahwa produk pangan yang  terbakar/menyala tersebut tidak dapat membuktikan adanya kandungan plastik dan/atau lilin di dalam produk pangan.

3. Bahwa untuk membuktikan adanya kandungan plastik dan/atau lilin diperlukan pengujian lebih lanjut di laboratorium.

4. Bahwa Badan POM telah melakukan evaluasi keamanan, mutu, dan gizi pangan termasuk terhadap semua bahan yang digunakan untuk pembuatan pangan olahan sebelum pangan tersebut diedarkan dengan nomor izin edar Badan POM (MD atau ML).

5. Sebagai perlindungan terhadap masyarakat, Badan POM terus melakukan pengawasan terhadap kemungkinan beredarnya produk yang tidak memenuhi syarat.

6. Dihimbau kepada masyarakat yang memerlukan informasi lebih lanjut, dapat menghubungi:

     -     Contact Center HALO BPOM di nomor telp. 1-500-533 atau

     -     SMS: 0-8121-9999-533, atau

     -     email: halobpom@pom.go.id, atau

     -    Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai POM di seluruh Indonesia.

 

3 Maret 2016

Biro Hukum dan Humas Badan POM