PENJELASAN BADAN POM TERKAIT PEMBERITAHUAN PEMERIKSAAN PRODUK ILEGAL OLEH TIM GABUNGAN

20-09-2017 Dilihat 54740 kali Pusat Data dan Informasi Obat dan Makanan

PENJELASAN BADAN POM

 

TERKAIT

 

PEMBERITAHUAN PEMERIKSAAN PRODUK ILEGAL OLEH TIM GABUNGAN

 

Sehubungan informasi yang marak beredar di media sosial tentang pelaksanaan pemeriksaan produk tanpa nomor registrasi Badan POM oleh Tim Gabungan  Badan POM, Kepolisian, BNN dan Kehakiman di seluruh Indonesia mulai 2 Oktober 2017 selama 3 minggu, kami tegaskan bahwa Badan POM TIDAK PERNAH mengeluarkan pemberitahuan tersebut.

 

Sebagai lembaga yang berwenang melakukan pengawasan obat dan makanan, Badan POM, baik secara rutin maupun melalui operasi khusus, melakukan pengawasan di sarana produksi dan distribusi, pengambilan sampel, pengujian laboratorium, dan penegakan hukum terhadap sarana produksi dan distribusi yang terbukti melakukan pelanggaran.

 

Dalam hal pegawai Badan POM melakukan tugas pengawasan tanpa dilengkapi tanda pengenal, surat tugas dan tujuan pengawasan, maka pemilik sarana dapat menolak kehadiran pegawai Badan POM tersebut.

 

Pimpinan Perusahaan/ Pelaku Usaha berkewajiban untuk memberikan jaminan keamanan, manfaat, dan mutu produk obat dan makanan yang diproduksi/ didistribusikan, karena kesehatan masyarakat adalah tanggung jawab kita bersama.

 

 

Jakarta, 19 September 2017

 

Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat

Badan Pengawas Obat dan Makanan - RI

Apabila masyarakat memerlukan informasi lebih lanjut atau menyampaikan pengaduan obat dan makanan, dapat menghubungi lapor.go.id, Contact Center HALOBPOM 1-500-533 (pulsa lokal), SMS 0812-1-9999-533, WhatsApp 0811-9181-533, e-mail halobpom@pom.go.id, Instagram @BPOM_RI, Facebook Page @bpom.official, Twitter @BPOM_RI, atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai/Loka POM di seluruh Indonesia.

Bagikan:

Klik disini untuk chat via WhatsApp!+
Sarana