BPOM dan HSA Singapura Sepakat Perkuat Kerja Sama Regulasi Obat Teknologi Kesehatan dan Kecerdasan Buatan

15-01-2026 Dilihat 654 kali Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat

SIARAN PERS

Nomor HM.01.1.01.26.05 Tanggal 15 Januari 2026

Tentang

BPOM dan HSA Singapura Sepakat Perkuat Kerja Sama Regulasi Obat, 

Teknologi Kesehatan, dan Kecerdasan Buatan

 

Jakarta – BPOM dan Health Sciences Authority (HSA) Singapura melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) pada Kamis (15/1/2026). Kerja sama antar otoritas regulatori tersebut akan memperkuat kolaborasi pengawasan obat dan produk kesehatan Indonesia dan Singapura.

Bentuk kerja sama yang disepakati antara lain pertukaran informasi dan praktik terbaik (best practices) untuk memperkuat proses pengambilan keputusan regulatori, joint assessment terhadap obat dan produk kesehatan, penguatan regulasi uji klinik, serta kegiatan peningkatan kapasitas di bidang pengawasan obat dan produk kesehatan. Selain itu, BPOM dan HSA akan berpartisipasi dalam program regulatori internasional dan regional, serta mengembangkan inisiatif strategis bersama untuk integrasi kecerdasan buatan (artificial intelligence) dalam pengawasan obat dan produk kesehatan.

HSA Singapura merupakan otoritas regulator nasional yang memiliki kewenangan komprehensif di bidang pengawasan obat, vaksin, produk biologi, advanced therapy medicinal products (ATMP), alat kesehatan, serta produk kesehatan lainnya. HSA juga telah memperoleh pengakuan internasional melalui status WHO Listed Authority (WLA), yang mencerminkan pengakuan secara global terhadap kematangan sistem regulatori dan penerapan praktik terbaik dari negara tersebut.  

Kerja sama antara BPOM dan HSA Singapura menunjukkan perkembangan yang signifikan dan strategis. Pada Juli 2024, delegasi teknis BPOM dan HSA membahas peluang untuk melakukan joint assessment dan bertukar pengalaman mengenai proses menuju WLA. Lalu pada Agustus 2024, peserta HSA menerima training di Laboratorium Pusat Pengembangan Pengujian Obat  dan Makanan Nasional (PPPOMN) BPOM pada Workshop on Lot Release and Laboratorium Testing for Diptheria, Tetanus and Pertussis, Influenza, and Meningococcus Vaccines. Kemudian pada April 2025, kedua pimpinan lembaga melakukan pertemuan bilateral di Tokyo, yang menjadi pencetus lahirnya MoU sebagai penguatan kesepakatan kolaborasi di bidang regulatori.

“Kerja sama BPOM dengan HSA Singapura merupakan langkah penting dan sangat strategis dalam memperkuat kapasitas regulatori nasional serta meningkatkan kepercayaan terhadap sistem pengawasan obat dan produk kesehatan,” urai Kepala BPOM Taruna Ikrar.

Lebih lanjut, Kepala BPOM menegaskan bahwa kolaborasi ini menjadi bagian dari kontribusi Indonesia dalam penguatan regulasi kesehatan di tingkat regional. Di Asia Tenggara, hanya Singapura dan Indonesia yang telah mendapatkan status WLA. Dengan posisi ini, Indonesia dan Singapura saling melengkapi dalam memperkuat ekosistem obat dan vaksin di tingkat regional yang dinilai telah kuat/kokoh (robust), kredibel, dan selaras dengan standar internasional.

“BPOM memandang kerja sama ini tidak hanya penting bagi Indonesia dan Singapura, tetapi juga sebagai bagian dari upaya memperkuat sistem regulatori di kawasan ASEAN, khususnya dalam menghadapi tantangan inovasi teknologi kesehatan dan pengembangan produk terapi lanjut secara aman dan bertanggung jawab,” tegasnya.

Bersamaan dengan kesempatan hari ini, Kepala BPOM juga melakukan pertemuan bilateral dengan Chief Executive Officer (CEO) HSA Singapura Adjunct Professor (Dr.) Raymond Chua, beserta jajaran delegasi dari kedua lembaga. Pertemuan ini membahas sejumlah topik utama, antara lain penguatan kerangka kolaborasi regional di kawasan ASEAN, pengembangan mekanisme regulatory reliance dan joint assessment, peningkatan pertukaran informasi, serta koordinasi respons terhadap isu keamanan obat.

Kedua pihak juga berbagi pandangan tentang perkembangan regulatori dengan pendekatan teknologi dan inovasi, seperti regulasi untuk terapi berbasis sel dan gen, radiofarmaka, terapi digital, serta pemanfaatan kecerdasan buatan dalam pengawasan produk kesehatan. Penguatan kapasitas regulatori sesuai WHO benchmarking turut menjadi salah satu fokus pembahasan, khususnya dalam mendukung penguatan fungsi regulatori BPOM di bidang pengawasan uji klinik dan farmakovigilans.

CEO HSA Singapura Adjunct Professor (Dr.) Raymond Chua, menyampaikan komitmen HSA untuk terus memperkuat kolaborasi dengan BPOM sebagai mitra strategis di kawasan ASEAN. Raymond Chua menekankan pentingnya sinergi kebijakan dan operasional antarotoritas regulator guna menjamin perlindungan kesehatan masyarakat serta mendukung inovasi yang bertanggung jawab.

Melalui pertemuan bilateral dan penandatanganan MoU ini, kedua lembaga menegaskan komitmen bersama untuk memperkuat sistem pengawasan obat dan produk kesehatan. Dengan penguatan tersebut, diharapkan turut meningkatkan kepercayaan publik terhadap kinerja pengawasan BPOM di Indonesia serta HSA di Singapura, serta untuk dapat ikut berkontribusi aktif dalam penguatan sistem regulatori kesehatan di tingkat regional maupun global.

Apabila masyarakat memerlukan informasi lebih lanjut atau menyampaikan pengaduan obat dan makanan, dapat menghubungi lapor.go.id, Contact Center HALOBPOM 1-500-533 (pulsa lokal), SMS 0812-1-9999-533, WhatsApp 0811-9181-533, e-mail halobpom@pom.go.id, Instagram @BPOM_RI, Facebook Page @bpom.official, Twitter @BPOM_RI, atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai/Loka POM di seluruh Indonesia.

Bagikan:

Klik disini untuk chat via WhatsApp!+
Sarana