Jakarta – Bisnis kosmetik merupakan usaha yang tangguh bertahan dari waktu ke waktu, termasuk di masa pandemi COVID-19. Pasar bisnis kosmetik global diperkirakan tumbuh dengan proyeksi 6% per tahun. Pada tahun 2022, pasar bisnis kosmetik di Indonesia menyentuh angka USD7,62 miliar atau setara dengan Rp117,27 triliun.
Sebagian besar pelaku usaha kosmetik berawal dari usaha sekelas start-up atau usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). BPOM mencatat lebih dari 50% nomor izin edar (NIE) produk yang disetujui BPOM dalam 5 tahun terakhir merupakan NIE produk kosmetik.
Asosiasi pelaku usaha kosmetik merupakan mitra BPOM dalam berbagai kegiatan, termasuk dalam pembinaan terhadap anggota asosiasinya. Dalam upaya meningkatkan peran asosiasi kosmetik dalam mendukung pelayanan publik, serta mengoptimalkan pelayanan sertifikasi cara produksi kosmetik yang baik (CPKB), BPOM menyelenggarakan kegiatan “Forum Akselerasi Pelayanan Publik CPKB Melalui Perluasan Peran Asosiasi Kosmetik” pada Jumat (16/02/2024).
Forum ini dibuka oleh Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik (OTSKK), Mohammad Kashuri, mewakili Plt. Kepala BPOM RI, L. Rizka Andalusia. Forum dihadiri oleh perwakilan dari Kementerian Perindustrian, Kementerian Kesehatan, Kementerian Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (Kementerian Koperasi dan UKM), dan Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta. Turut hadir pula asosiasi pelaku usaha, yaitu Persatuan Perusahaan Kosmetika Indonesia (Perkosmi), Perhimpunan Perusahaan dan Asosiasi Kosmetik Indonesia (PPAKI), Gabungan Pengusaha Kosmetik Kecil Menengah Indonesia (GP Koskemindo), dan Asosiasi profesi Pengusaha Kesehatan dan Kecantikan Indonesia (APK2I).
“Asosiasi pelaku usaha kosmetik merupakan mitra strategis BPOM dalam mengawal mutu dan keamanan produk, serta peningkatan daya saing. Oleh karena itu, keberadaan asosiasi ini sangat berkontribusi dan mengayomi anggotanya agar tetap mematuhi ketentuan dan meningkatkan daya saing,” ungkap Mohamad Kashuri saat membacakan sambutan dari Plt. Kepala BPOM.
Pada kegiatan tersebut, Deputi Bidang Pengawasan OTSKK BPOM juga melakukan peluncuran/launching program Akselerasi Asosiasi. Program ini dirancang untuk mempercepat proses pelayanan publik di bidang kosmetik dengan melibatkan peran asosiasi kosmetik dalam rangka mewujudkan kosmetik yang berdaya saing di era globalisasi. Di samping itu, BPOM melakukan penggalangan komitmen dari asosiasi kosmetik berupa dukungan untuk berperan aktif dalam pendampingan usaha kosmetik, terutama terkait layanan sertifikasi CPKB bagi industri kecil dan mikro.
“BPOM mengapresiasi para pelaku usaha kosmetik, dalam hal ini, PERKOSMI, PPAKI, GP KOSKEMINDO, dan APK2I atas komitmennya dalam memperluas (outreach) pembinaan bagi pelaku usaha kosmetik di Indonesia. Kemitraan strategis dengan pemangku kepentingan merupakan kunci keberhasilan program ini,” ajak Kashuri.
Kashuri berharap, BPOM senantiasa dapat berkolaborasi secara efektif dengan pelaku usaha kosmetik, serta pemangku kepentingan guna menciptakan usaha kosmetik yang aman, bermutu, bermanfaat, dan berdaya saing. Dengan demikian, upaya tersebut dapat berpengaruh signifikan pada pengembangan usaha kosmetik serta pertumbuhan perekonomian nasional.
Pasca penggalangan komitmen, Deputi Bidang Pengawasan OTSKK BPOM menyerahkan secara simbolis Buku Cara Praktis Menyusun Denah Bangunan Industri Kosmetik dan Buku Kontrak Produksi Kosmetik: Penjelasan dan Tanya Jawab kepada asosiasi kosmetik. Kedua buku tersebut disusun sebagai panduan dalam pelaksanaan pelayanan publik di bidang kosmetik. Di akhir kegiatan, BPOM mengadakan sesi Training of Trainer (ToT) kepada 46 orang fasilitator yang dipersiapkan bagi anggota asosiasi untuk memfasilitasi percepatan pelayanan publik di bidang kosmetik. (HM-Rizky/Fitri)
Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat/Direktorat Pengawasan Kosmetik