Bogor – BPOM menyelenggarakan Aksi Nasional (Aknas) Pencegahan Penyalahgunaan Obat-Obat Tertentu (OOT) “Lawan Penyalahgunaan OOT, Selamatkan Generasi Bangsa” yang dilaksanakan di Universitas Pertahanan (Unhan RI), Senin, (18/05/2026). Selain Kepala BPOM, Taruna Ikrar, Aknas hadiri oleh Rektor Universitas Pertahanan RI Letnan Jenderal TNI (Purn.) Dr. Anton Nugroho, Bupati Bogor yang diwakili oleh Wakil Bupati Kabupaten Bogor Ade Ruhandi, WaIikota Depok yang diwakili oleh Kepala Dinas Kesehatan Kota Depok Devi Maryori, serta Wakil Walikota Bogor yang diwakili Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Bogor Eko Prabowo. Jajaran BPOM yang juga hadir dalam kegiatan adalah Deputi Bidang Penindakan BPOM Irjen. Pol. Tubagus Ade Hidayat, Sekretaris Utama BPOM Jayadi, Inspektur Utama BPOM, Yan Setiadi, Direktur Intelijen BPOM Rizkal, dan Kepala Balai POM Bogor Jeffeta Pradeko Putra.
“Kegiatan hari ini merupakan rangkaian dari ‘Aksi Nasional Pencegahan Penyalahgunaan Obat-Obat Tertentu’ yang dilaksanakan di 33 kabupaten/kota UPT BPOM di berbagai wilayah di Indonesia. BPOM telah melakukan penindakan terhadap pabrik ilegal di wilayah Jawa Barat dan Jawa Tengah menemukan lebih dari satu miliar tablet OOT (tramadol, triheksifenidil, dan dekstrometorfan) dan bahan baku dengan nilai keekonomian mencapai Rp398 Miliar,” ungkap Kepala BPOM dalam sambutannya.
OOT berdasarkan Peraturan BPOM Nomor 12 Tahun 2025 tentang Obat-Obat Tertentu yang Sering Disalahgunakan, yaitu tramadol, triheksifenidil, klorpromazin, amitriptilin, haloperidol, ketamin, dan dekstrometorfan. Taruna Ikrar menggarisbawahi penyalahgunaan OOT khususnya di wilayah Bogor dan Depok telah menjadi kondisi darurat, karena menunjukkan tren peningkatan signifikan dan mulai bergeser menggantikan penyalahgunaan narkotika dan psikotropika. Unit pelaksana teknis (UPT) BPOM di seluruh Indonesia, termasuk Balai POM di Bogor, terus bergerak melakukan penertiban, penindakan, dan penegakan hukum terhadap kejahatan terkait OOT ini.
“Dampak serius yang dapat terjadi pada kesehatan antara lain halusinasi, gangguan perilaku, gangguan fungsi otak, hingga ketergantungan. Dalam jangka panjang, penyalahgunaan OOT berisiko menyebabkan kerusakan organ, gangguan mental berat, over dosis, bahkan kematian. Selain itu, dapat mengancam masa depan bangsa karena merusak kualitas generasi muda serta meningkatkan kriminalitas dan beban ekonomi yang berisiko menghambat terwujudnya Indonesia Emas 2045,” jelas Taruna Ikrar lebih lanjut.
BPOM mengajak seluruh pemangku kepentingan, termasuk masyarakat, untuk bergerak bersama melawan penyalahgunaan OOT demi menyelamatkan generasi bangsa. Upaya pencegahan penyalahgunaan OOT yang optimal, memerlukan sinergi lintas sektor.
“Seluruh pihak diharapkan berperan aktif sesuai tugas dan fungsinya, antara lain dalam pelaksanaan edukasi masyarakat, pertukaran informasi, pengawasan, jejaring pelaporan, dan pembentukan ekosistem yang mendukung pencegahan penyalahgunaan OOT,” tukas Taruna Ikrar.
Dalam rangkaian Aksi ini, bulan Mei 2026 menjadi Bulan Pencegahan Kejahatan Obat dan Makanan. Melalui Aksi Nasional, diharapkan kesadaran masyarakat meningkat, kolaborasi lintas sektor makin kuat, dan langkah konkret dalam mencegah penyalahgunaan OOT di Indonesia dapat terlaksana secara sinergis.
Rektor Unhan, Anton Nugroho menyebut bahwa OOT menjadi ancaman tersembunyi, karena dianggap aman, murah, dan mudah diakses, terutama oleh generasi muda. Sanksi pelanggaran hukum terkait OOT dirasa belum memberi efek jera. Penyalahgunaannya terus berkembang hingga dapat menjadi pintu awal menuju penyalahgunaan narkotika dan psikotropika. “Kami berpesan kepada anak-anak generasi penerus bangsa untuk agar memiliki kemauan untuk belajar menuntut ilmu, menjadi pertahanan bangsa, menjadi sumber daya manusia menjauhi obat-obat terlarang demi mewujudkan generasi emas 2045,” tambahnya.
Berdasarkan penelusuran BPOM, daerah rawan kejahatan OOT secara nasional meningkat 19 kali dalam 7 tahun dengan distribusi didominasi melalui jasa logistik. Temuan siber juga meningkat 2 kali lipat serta perkara terkait OOT menjadi perkara paling banyak dalam penyidikan di bidang obat.
Sedangkan, data hasil pengawasan/penindakan Balai POM di Bogor memperlihatkan 46 operasi penindakan telah dilakukan bersama Walikota, Sekretaris Daerah, Kepolisian Resor kota, dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kota Depok. Data juga mencatat adanya 37 permintaan keterangan saksi/ahli dari aparat penegak hukum terkait penyalahgunaan OOT. Selain itu, BPOM telah melakukan pengawasan rutin terhadap 449 sarana pelayanan kefarmasian di wilayah Bogor dan Depok sejak 2023 sampai dengan Triwulan I tahun 2026. BPOM juag melakukan kegiatan komunikasi, informasi, dan edukasi (KIE) mengenai bahaya penyalahgunaan OOT terhadap 115 sekolah di wilayah Kota Depok.
Di samping itu, Program ToT CEPOT (Training of Trainer Cegah Penyalahgunaan Obat dan Makanan Terlarang) yang telah diimplementasikan di Kota Depok. Program ini nantinya akan diperluas ke Kabupaten Bogor dan Kota Bogor oleh Balai POM di Bogor bersama Unhan dan seluruh lembaga/instansi yang hadir pada hari ini. Tiap institusi akan berbagi tugas untuk melakukan edukasi kepada pelajar SD, SLTP, dan SLTA dengan materi dari Balai POM di Bogor. Target sekolah yang akan diintervensi dalam 2–5 tahun ke depan yaitu sebanyak 1.369 sekolah di Kabupaten Bogor dan 363 sekolah di Kota Bogor. Aksi Nasional berakhir dengan Penandatangan Komitmen Bersama dan peluncuran Sentra Informasi Gerakan Antisipasi Penyalahgunaan OOT (SIGAP OM). (HM - Rizky)
