Jakarta - Perkembangan teknologi informasi yang pesat telah memengaruhi gaya hidup masyarakat. Lebih dari 50% populasi dunia, atau sekitar 4,4 miliar orang, adalah pengguna internet dan mayoritas adalah pengguna aktif media sosial. Pergeseran gaya komunikasi masyarakat melalui media online telah memengaruhi perilaku konsumen mendapatkan kebutuhan sehari-hari, termasuk Obat dan Makanan. Indonesia menempati TOP-20 (top twenty) pasar e-commerce terbesar di dunia berdasarkan data Global E-Commerce Market Ranking 2019 yang dipublikasikan oleh eshopworld.com.
Menurut Digital Report 2019 Indonesia, 86% pengguna internet di Indonesia biasa melakukan pembelian produk dan jasa secara online (daring). Konsumen Indonesia membelanjakan USD 1.452 miliar per tahun untuk transaksi online. Hal ini menyebabkan celah peredaran produk yang tidak memenuhi syarat semakin besar karena belum diimbangi dengan pengawasan yang memadai. Strategi dan terobosan metode pengawasan yang tepat perlu dilakukan untuk menjawab tantangan pengawasan obat dan makanan di era digital ini.
Badan POM selaku regulator pemerintah sebagai pengawas peredaran obat dan makanan tidak dapat bekerja sendiri untuk mengawasi peredaran produk obat dan makanan, khususnya pada jalur online. Untuk itu Badan POM menyelenggarakan kegiatan penandatanganan Kesepakatan Bersama antara Badan POM dengan Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) dan Market Places, Kamis (17/01).
Kegiatan yang dilaksanakan di Aula Gedung C Badan POM ini dihadiri setidaknya 100 peserta yang berasal dari Asosiasi E-Commerce Indonesia, perwakilan dari marketplace seperti Bukalapak, Halodoc. Klik Dokter, Grab, Gojek, dan perwakilan dari lintas sektor terkait dari Dirjen Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika, Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan, Dirjen Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kementerian Kesehatan. Kerja sama ini dibangun untuk meningkatkan efektivitas pengawasan keamanan, kualitas dan mutu serta kebenaran informasi dari produk obat dan makanan yang beredar secara online.
“Kerja sama Badan POM dengan idEA dan marketplace selama ini telah berjalan dengan baik. Marketplace sudah responsif dan kooperatif dalam menindaklanjuti rekomendasi Badan POM sesuai hasil pengawasan peredaran dan iklan produk Obat dan Makanan secara online,” ungkap Kepala Badan POM RI, Penny K. Lukito.
“Adanya penandatanganan Kesepakatan Bersama pada hari ini diharapkan kerja sama semakin intensif dalam pemberantasan dan pencegahan peredaran produk Obat dan Makanan yang tidak memenuhi syarat pada jalur online. Kita bersama tahu jika masih banyak obat-obat keras, narkotika, berbagai macam obat ilegal masih beredar di depan mata, dimana konsumen dengan mudah mengakses dan membeli produk tersebut. Pengawasan ini menjadi kewajiban dan tanggung jawab kita bersama,” tutup Kepala Badan POM. (HM-Chandra)
Biro Hubungan Masyarakat dan Dukungan Strategis Pimpinan
Awasi Peredaran Obat dan Makanan di Jalur Online, Badan POM Tanda Tangani Kesepakatan Bersama dengan E-Commerce dan Marketplace
17-10-2019 Kerjasama dan Humas Dilihat 2891 kali Pusat Data dan Informasi Obat dan Makanan