Jakarta – Kepala Badan POM RI, Penny K. Lukito menghadiri Musyawarah Nasional (Munas) VIII Gabungan Pengusaha Jamu dan Obat Tradisional Indonesia (GP Jamu), Kamis (20/02) di Hotel Acacia Jakarta. Mengusung tema “Menjadikan Jamu Sebagai Pilihan Utama untuk Menyehatkan Bangsa”, munas dihadiri Direktur Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kementerian Kesehatan yang diwakili oleh Direktur Produksi dan Distribusi kefarmasian, Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi dan Tekstil yang diwakili oleh Direktur Industri Kimia Hilir dan Farmasi, tokoh - tokoh Jamu Indonesia, Pengurus Dewan Pimpinan Pusat (DPP) GP Jamu Periode 2015-2019, perwakilan DPD GP Jamu seluruh Indonesia dan para pelaku usaha di bidang obat tradisional.
Dalam sambutannya, Kepala Badan POM yang juga membuka acara secara resmi, memaparkan bahwa jamu telah menjadi bagian dari budaya yang memiliki beragam potensi seperti potensi kesehatan, ekonomi, dan budaya serta harga diri bangsa yang perlu kita kembangkan.” “Potensi jamu harus dimaksimalkan melalui kerja sama lintas sektor seperti pemerintah, pelaku usaha, dunia pendidikan, pelayanan kesehatan dan tentunya masyarakat sebagai penerima manfaat jamu,” ungkap Penny K. Lukito
Saat ini, tren masyarakat untuk kembali ke alam (back to nature) membuka peluang produk jamu terus berkembang. “Untuk menghasilkan produk yang aman, bermanfaat, dan bermutu diperlukan penerapan Cara Pembuatan Obat Tradisional yang Baik (CPOTB) di sarana produksi obat tradisional,” lanjut Penny K. Lukito menyampaikan kinerja Badan POM terkait pengembangan obat tradisional.
Di Indonesia, jumlah Industri Obat Tradisional (IOT) sebanyak 131. Sedangkan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) sebanyak 672. Banyaknya jumlah UMKM memerlukan dukungan pemerintah agar produk UMKM dapat bersaing di pasar global. Salah satu bentuk dukungan dari Badan POM terhadap UMKM adalah kebijakan bagi UMKM yang belum mampu menerapkan CPOTB secara penuh maka dapat menerapkan CPOTB secara bertahap. Tak hanya itu, Badan POM turut membentuk kebijakan lain yang mempermudah pengembangan industri Obat Tradisional yaitu persetujuan denah bangunan yang tidak diwajibkan namun harus sesuai prinsip CPOTB, pelayanan penerbitan rekomendasi denah dan konsultasi denah serta percepatan pelayanan publik terhadap izin edar obat tradisional.
Saat ini telah dibentuk Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Pengembangan dan Pemanfaatan Jamu dan Fitofarmaka yang menjadi salah satu upaya perwujudan kebijakan hilirisasi untuk mendukung akses dan ketersediaan obat nasional, hingga ke depannya akan berperan dalam Jaminan Kesehatan Nasional.
Pengobatan tradisional dalam sistem kesehatan nasional di Indonesia perlu diintegrasikan agar Indonesia bisa menjadi tuan rumah di negeri sendiri dalam hal pengobatan tradisional dan ramuan pengobatan. “Perlu kebijakan pemanfaatan jamu pada sarana pelayanan kesehatan di Indonesia. Ini masih menjadi tantangan terbesar dalam inovasi obat herbal.” tutup Kepala Badan POM. (HM- Devi)
Biro Hubungan Masyarakat dan Dukungan Strategis Pimpinan.