Badan POM Edukasi Pelaku Usaha mengenai Sistem Manajemen Keamanan Pangan Olahan di Sarana Peredaran

15-10-2021 Kerjasama dan Humas Dilihat 4957 kali Pusat Data dan Informasi Obat dan Makanan

Bandung – Bersamaan dengan kegiatan peluncuran Sistem Manajemen Keamanan Pangan Olahan (SMKPO) pada Hari Jumat (15/10), Badan POM memberikan edukasi kepada para pelaku usaha mengenai penerapan sistem tersebut. Setelah pembukaan dan peluncuran SMKPO, sesi pertama diisi dengan paparan oleh Direktur Pengawasan Peredaran Pangan Olahan, Ratna Irawati mengenai “Cara Peredaran Pangan Olahan yang Baik (CperPOB)”.

CPerPOB merupakan acuan atau guidelines untuk pelaku usaha yang melakukan kegiatan penerimaan, penyimpanan, pemajangan, distribusi, pengangkutan, dan/atau penyaluran pangan. CPerPOB menjadi salah satu persyaratan sebagai acuan dan harus dipenuhi pelaku usaha untuk dapat memperoleh Sertifikasi SMKPO. Secara definisi, pengertian CPerPOB sangat luas sehingga dapat meng-cover segala bentuk usaha di sarana peredaran.

Sebagaimana disampaikan Kepala Badan POM RI, Penny K. Lukito dalam sambutannya, SMKPO merupakan sistem yang disusun dan dikembangkan untuk menjamin keamanan dan mutu pangan olahan melalui pengawasan berbasis risiko secara mandiri di sepanjang rantai peredaran pangan. SMKPO merupakan pembaruan paradigma pengawasan, dari yang selama ini watchdog control (bergantung dari hasil pengawasan Badan POM), kini menjadi proactive control, yaitu pelaku usaha secara mandiri melaporkan hasil audit internalnya kepada Badan POM.

Pada sesi kedua, Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan, Rita Endang membahas mengenai “Sistem Manajemen Keamanan Pangan Olahan di Sarana Peredaran”. Dilanjutkan dengan paparan dari Koordinator Kelompok Substansi Pengawasan Peredaran Pangan Olahan, Bahan Tambahan Pangan, dan Bahan Penolong, Dina Mariana, terkait “Pelaksanaan dan Pelaporan Audit Internal SMKPO di Sarana Peredaran”.

Dalam paparannya, Dina juga menjelaskan tujuan dari  tahapan audit internal pada implementasi SMKPO. Tujuan yang ingin dicapai antara lain, mengevaluasi efektivitas pelaksanaan, pengendalian, dan pemantauan terhadap penerapan SMKPO; menentukan tingkat kesesuaian terhadap standar/kriteria audit; mengevaluasi tingkat risiko dan kegagalan dalam seluruh rantai proses; serta mengidentifikasi area, aktivitas, dan kinerja yang dapat diperbaiki sebagai perbaikan yang berkelanjutan (continual improvement).

Pada sesi yang sama, Subkoordinator Subkelompok Substansi Pengawasan Fasilitas Peredaran Skala Besar Pangan Olahan, Bahan Tambahan Pangan, dan Bahan Penolong, Dasep Wahidin memberikan penjelasan terkait “Tata Cara Sertifikasi SMKPO di Sarana Peredaran, serta Rencana Integrasi berikut Pengembangan sistem tersebut.” Menurut Dasep, seluruh proses pengajuan sertifikasi SMKPO dapat dilakukan secara online dan paperless, yaitu dapat diakses secara digital melalui portal https://e-sertifikasi.pom.go.id/.

Kegiatan edukasi ini dihadiri secara online dan offline oleh sekitar 500 peserta yang merupakan perwakilan Kementerian Perdagangan, perwakilan Kementerian Koperasi dan UKM, perwakilan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), perwakilan Dinas Kesehatan Kota Bandung, perwakilan pelaku usaha di sarana peredaran, perwakilan pakar, akademisi, inkubator bisnis, konsultan, dan lembaga sertifikasi. Para peserta  khususnya para pelaku usaha antusias mengikuti kegiatan edukasi SMKPO dengan mengajukan pertanyaan dalam tiap sesi diskusi.

Selain edukasi, pada kesempatan kegiatan tersebut, Badan POM juga menyerahkan Nomor Izin Edar (NIE) untuk produk Pangan dan Kosmetik, Sertifikat Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB), Sertifikat Cara Produksi Kosmetik yang Baik (CPKB), dan Sertifikat Cara Pembuatan Obat Tradisional yang Baik (CPOTB) Bertahap kepada 10 Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Hal ini merupakan bentuk komitmen Badan POM untuk terus mendukung para pelaku usaha untuk meningkatkan kapasitasnya di bidang usaha Obat dan Makanan. (HM-Maulvi)

 

Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat

Bagikan:

Klik disini untuk chat via WhatsApp!+
Sarana