Jakarta – Badan POM berhasil meraih penghargaan Predikat Kepatuhan Tinggi Standar Pelayanan Publik Tahun 2021 dari Ombudsman RI. Penghargaan tersebut diterima langsung oleh Badan POM yang diwakili oleh Inspektur Utama, Elin Herlina pada Rabu (29/12/2021) di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta Pusat. Berdasarkan hasil penilaian, Badan POM memperoleh peringkat satu dalam kategori Lembaga Pemerintahan dengan nilai kepatuhan sebesar 95.30.
Badan POM mengapresiasi penghargaan yang diberikan oleh Ombudsman. Penghargaan tersebut menjadi penyemangat sekaligus motivasi bagi pelayanan publik di Badan POM, baik di pusat maupun di Unit Pelaksana Teknis (UPT) di seluruh Indonesia.
“Tentu ini merupakan apresiasi, amanah dan tugas yang harus kita tingkatkan kedepan.” Ujar Inspektur Utama mewakili Kepala Badan POM menyampaikan apresiasinya.
“Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan kepatuhan standar pelayanan publik di Badan POM kedepannya.” Tambahnya kembali.
Predikat Kepatuhan merupakan salah satu upaya Ombudsman RI dalam mendorong tercapainya pelayanan publik berkualitas. Tujuan dari pemberian Predikat Kepatuhan ini adalah agar penyedia layanan publik dapat menghilangkan perilaku maladministrasi serta agar penyelenggara pelayanan publik makin termotivasi mewujudkan pelayanan sesuai harapan masyarakat, yaitu layanan publik yang cepat, mudah, murah, dan tepat waktu.
Presiden RI, Joko Widodo dalam sambutannya secara daring, menegaskan agar kementerian/lembaga/pemerintah daerah dapat memanfaatkan penghargaan ini untuk mengimplementasikan standar pelayanan publik yang lebih baik, menciptakan sistem pengawasan, dan evaluasi yang berintegritas agar dampak penerapannya dapat dirasakan oleh masyarakat. Selain itu, presiden menyarankan agar penghargaan yang diterima dapat memotivasi masing-masing instansi untuk memajukan pelayanan publik yang prima.
“Jadikan penghargaan ini inspirasi untuk melahirkan inovasi pelayanan publik untuk berlomba-lomba meningkatkan kualitas pelayanan dan menjadi lebih profesional.” Ucap Presiden.
Di tahun 2021, Ombudsman RI telah melakukan penilaian kepatuhan kepada 24 kementerian, 15 lembaga, 34 provinsi, 98 kota, dan 416 kabupaten. Periode pengambilan data penilaian dimulai dari bulan Juni sampai Oktober 2021. Pengambilan data kementerian dan lembaga dilakukan oleh kantor pusat, sedangkan pengambilan data pemerintah provinsi, pemerintah kota, pemerintah kabupaten, dan instansi vertikal dilakukan oleh kantor-kantor perwakilan ombudsman.
Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih menjelaskan bahwa pelaksanaan penilaian ini rutin dilakukan setiap tahunnya agar dapat diperbandingkan dan digunakan untuk mengambil langkah-langkah korektif oleh masing-masing institusi.
“Untuk itu, bagi kementerian, lembaga, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota yang telah mencapai Kepatuhan Tinggi (Zona Hijau) agar terus dipertahankan bahkan terus diupayakan inovasi untuk peningkatan nilai.” Ujar Mokhammad Najih dalam sambutannya.
Badan POM sendiri berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik secara berkelanjutan pada 15 Unit Pelayanan Publik (UPP) di tingkat Pusat dan 33 UPP di tingkat Unit Pelaksana Teknis (UPT) di daerah. Penghargaan ini sekaligus memotivasi Badan POM untuk selalu menerapkan standar pelayanan publik secara konsisten dengan 5S (Sambut dengan Senyum dan Salam didasari Semangat melayani untuk memberikan Solusi) guna memberikan pelayanan publik terbaik bagi bangsa Indonesia. (HM-Devi)
Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat