Badan POM Raih Anugerah Gatra 2019

02-12-2019 Kerjasama dan Humas Dilihat 1382 kali Pusat Data dan Informasi Obat dan Makanan

Bogor – Kepala Badan POM RI, Penny K. Lukito menerima secara langsung Anugerah Gatra 2019 pada HUT Gatra ke-25 di IPB Convention Center Bogor, Minggu (01/12). Anugerah ini merupakan penghargaan yang diberikan oleh Gatra dengan Kategori Kementerian atau Lembaga yang gencar melakukan Reformasi Birokrasi.

Kepala Badan POM menyampaikan apresiasinya atas anugerah tersebut. “Alhamdulillah, kami diapresiasi sebagai Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang Gencar Melakukan Reformasi Birokrasi. Kami bersyukur kerja keras kami mendapat pengakuan yang sangat baik. Penghargaan ini semakin menempa kami untuk selalu bekerja dengan lebih baik untuk kemaslahatan masyarakat Indonesia,” ujar Penny K. Lukito.

Saat melakukan doorstop usai penyerahan penghargaan, lebih lanjut Penny K. Lukito memaparkan bahwa capaian ini tidak terlepas dari komitmen dan dedikasi seluruh jajaran Badan POM untuk menerapkan reformasi birokrasi khususnya dalam tata laksana pelayanan publik. “Peningkatan kualitas pelayanan publik dilakukan secara berkesinambungan untuk mendukung kemudahan berusaha (ease of doing business) dan peningkatan daya saing industri Obat dan Makanan, serta mempercepat akses (time to the market) produk Obat dan Makanan aman, bermanfaat, dan berkualitas bagi masyarakat,” jelasnya.

Komitmen Badan POM dalam perbaikan tata kelola pelayanan publik yang bersih, efektif, efisien, transparan, dan terpercaya direalisasikan melalui (1) debirokratisasi dan simplifikasi bisnis proses pelayanan publik, (2) deregulasi peraturan di bidang perizinan, serta (3) digitalisasi perizinan.

Kepala Badan POM juga menyampaikan tentang debirokratisasi dan simplifikasi bisnis proses pelayanan publik antara lain dengan percepatan timeline proses registrasi Obat dan Makanan. Selain itu Badan POM juga memberikan keringanan biaya pendaftaran produk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) pangan olahan dengan tarif 50% dari Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Dalam penutup doorstop, Penny K. Lukito menuturkan bahwa Badan POM memerlukan dukungan semua pihak untuk finalisasi dan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengawasan Obat dan Makanan. RUU ini merupakan inisiatif DPR RI periode 2014-2019 dan akan dilanjutkan pembahasannya (carry over) oleh DPR RI periode 2019-2024. Tujuan pengaturan RUU ini untuk menjamin standar dan persyaratan Obat dan Makanan yang beredar, melindungi masyarakat dari penggunaan Obat dan Makanan yang tidak memenuhi standar dan persyaratan, mencegah penggunaan Obat dan Makanan yang salah, mencegah penyalahgunaan Obat dan Makanan, memberikan kepastian hukum, dan menciptakan iklim usaha yang sehat dalam rangka memproduksi dan mengedarkan Obat dan Makanan. (HM-Faisal)

Biro Hubungan Masyarakat dan Dukungan Strategis Pimpinan

Bagikan:

Klik disini untuk chat via WhatsApp!+
Sarana