Badan POM Raih Anugerah Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) 2021

22-07-2021 Kerjasama dan Humas Dilihat 1168 kali Pusat Data dan Informasi Obat dan Makanan

Jakarta – Menjelang momentum Hari Anak Nasional yang jatuh pada tanggal 23 Juli mendatang, Badan POM mendapatkan penghargaan berupa Anugerah Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) 2021, Kamis (22/07). Penghargaan kepada Badan POM diberikan sebagai Lembaga yang Memiliki Komitmen terhadap Perlindungan Anak dan Pelaporan Berbasis Aplikasi “Sistem Informasi Monitoring Evaluasi Pelaporan (SIMEP) Perlindungan Anak Tahun 2021”.

 

SIMEP merupakan media berbentuk aplikasi yang diprakarsai oleh KPAI untuk melakukan pengawasan hasil monitoring dan evaluasi terhadap peraturan dan regulasi, kelembagaan dan sumber daya manusia, program dan anggaran, pelayanan kasus, dan implementasi sistem peradilan pidana anak.

 

Sejak 2021, Badan POM secara aktif melaporkan bentuk dukungan dan komitmennya terhadap perlindungan anak ke SIMEP pada indikator Perlindungan Anak. Bentuk dukungan Badan POM dalam perlindungan anak yaitu berupa diterbitkannya Peraturan BPOM Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pengawasan Pangan Olahan untuk Keperluan Gizi Khusus sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Badan POM Nomor 24 Tahun 2020.

 

Selain itu, pada unit pusat dan unit pelaksana teknis di daerah, Badan POM juga membentuk struktur organisasi terkait perlindungan anak. Dalam hal anggaran, Badan POM memberikan dukungan yang ditujukan untuk Kabupaten/Kota dalam menerapkan Program Keamanan Pangan yakni pada Desa, Pasar, dan Sekolah. Dukungan Badan POM lainnya dikaitkan dengan layanan pengaduan secara langsung dan tidak langsung yang telah memiliki standard pelayanan minimal termasuk sumber daya manusia dan sarana-prasarana yang memadai.

 

Kepala Badan POM RI, Penny K. Lukito, menyampaikan rasa terima kasihnya atas penghargaan yang diberikan oleh KPAI melalui sambutan yang disampaikan oleh Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan, Rita Endang. Dalam sambutan tersebut, Ia juga menekankan komitmen utama Badan POM dalam melindungi anak-anak dari peredaran obat dan makanan yang berisiko terhadap kesehatan.

 

“Badan POM sebagai otoritas pengawas obat dan makanan memiliki concern yang besar kepada anak-anak Indonesia. Khususnya dalam upaya pencegahan stunting dan pengawasan keamanan pangan yang dikonsumsi anak sekolah,” ujar Rita Endang membacakan sambutan Penny K. Lukito.

 

Anak sebagai pemegang tongkat estafet penerus perjuangan bangsa harus mendapatkan hak perlindungan dalam masa tumbuh kembangnya, termasuk di lingkungan instansi pendidikan. Sekolah menjadi salah satu target Badan POM dalam mengawal keamanan pangan, terutama untuk anak-anak usia sekolah.

 

Pangan Jajanan Anak usia Sekolah (PJAS) merupakan salah satu program langkah nyata yang diinisiasi oleh Badan POM.  Sejak program ini dimulai hingga tahun 2020, Badan POM telah mendampingi sebanyak 45.607 sekolah untuk mengawal keamanan pangan kepada anak-anak di lingkungan sekolah. (HM-Hendriq)

 

Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat

Bagikan:

Klik disini untuk chat via WhatsApp!+
Sarana