Badan POM Serahkan Empat Unit Mobil Insinerator Kepada RS Darurat Corona

24-03-2020 Kerjasama dan Humas Dilihat 2770 kali Pusat Data dan Informasi Obat dan Makanan

Jakarta – Senin dan Selasa, tepatnya tanggal 23-24 Maret 2020, Badan POM menyerahkan empat unit mobil insinerator ke Rumah Sakit (RS) Darurat Corona di Wisma Atlet Kemayoran. RS Darurat Corona yang beroperasi mulai Senin (23/03) ini merupakan salah satu upaya Pemerintah Indonesia dalam memaksimalkan upaya kuratif untuk meminimalisir efek penyakit, termasuk menyembuhkan pasien yang terdeteksi positif terkena Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Wabah COVID-19 telah ditetapkan World Health Organization (WHO) sebagai penyakit pandemik global sejak tanggal 11 Maret 2020.

 

Pemerintah Indonesia berupaya semaksimal mungkin meningkatkan upaya preventif untuk menekan laju penyebaran virus di tengah masyarakat. Sebagai bentuk dukungan terhadap upaya pemerintah tersebut, Badan POM mengirimkan empat unit mobil insinerator untuk memusnahkan limbah medis yang dihasilkan selama proses penanganan pasien COVID-19 di RS Darurat Corona. Mobil insinerator ini diharapkan dapat membantu mengurangi pemusnahan limbah medis di RS dan dapat mengurangi penyebaran infeksi.

 

Mobil insinerator tersebut diserahkan oleh perwakilan Badan POM kepada Dr. Dony perwakilan dari Satuan Tugas Kesehatan yang bertugas di RS Darurat Corona. Dua mobil diserahkan pada hari Senin (23/03), dan dua mobil lainnya diserahkan pada Selasa (24/03). Mobil insinerator yang memiliki kapasitas pemusnahan sebanyak 10 kg/jam ini, diharapkan dapat memudahkan petugas medis untuk langsung memusnahkan limbah-limbah medis di lokasi Rumah Sakit. Karena limbah medis tersebut masih berpotensi infeksius, sehingga tidak mungkin diangkut ke lokasi pembuangan yang berbeda karena berisiko menjadi media penyebaran infeksi.

 

Penyerahan mobil insinerator oleh Badan POM merupakan bentuk kontribusi Badan POM sebagai bagian dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Presiden RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). (HM-Nelly)

 

Biro Hubungan Masyarakat dan dukungan Strategis Pimpinan

Bagikan:

Klik disini untuk chat via WhatsApp!+
Sarana