Badan POM Serahkan Persetujuan Pelaksanaan Uji Klinik Ivermectin

28-06-2021 Kerjasama dan Humas Dilihat 2403 kali Pusat Data dan Informasi Obat dan Makanan

Jakarta – Kepala Badan POM RI, Penny K. Lukito, serahkan Persetujuan Pelaksanaan Uji Klinik (PPUK) Ivermectin kepada Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya dan Pelayanan Kesehatan, Kementerian Kesehatan. Penyerahan PPUK ini merupakan bentuk dukungan Badan POM terhadap pelaksanaan uji klinik terhadap obat yang potensial digunakan dalam penanggulangan COVID-19 di Indonesia.

“Badan POM telah mengkaji berbagai studi yang dilakukan di negara lain seperti Ceko, India, dan Slovakia. Uji klinik di Indonesia akan dilakukan dengan metode Randomized Control Trial/Acak Terkontrol di 8 rumah sakit yaitu 1 rumah sakit di Medan, 1 rumah sakit di Pontianak, dan 6 rumah sakit di Jakarta”, terang Kepala Badan POM dalam keterangan pers yang diberikan di Kantor Badan POM, Senin (28/06).

Penyerahan PPUK Ivermectin pada hari ini disaksikan secara langsung oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir. Dalam sambutannya, Menteri BUMN menyampaikan apresiasi atas kerja sama yang telah dibangun dengan baik selama ini dalam bergotong-royong mencari solusi terbaik dalam perang melawan COVID-19.

“Dalam kondisi kritis seperti saat ini, yang perlu menjadi perhatian adalah terkait ketersediaan obat. Hari ini khususnya bicara tentang Ivermectin. Pemerintah sudah siapkan produksi sebesar 4,5 juta produk. Jika ternyata hasil uji kliniknya baik, tentu produksinya akan kita genjot,” ungkap Erick Thohir.

“Pemerintah akan berusaha agar masyarakat dapat memperoleh terapi murah. Semoga dengan niat baik, semuanya akan ada solusi,” tambah Erick Thohir.

Terkait uji klinik Ivermectin, Kepala Badan POM menyampaikan bahwa uji klinik akan dilakukan dengan protokol yang telah disetujui oleh Badan POM. Selama pelaksanaan uji klinik tersebut, masyarakat diimbau untuk berhati-hati dalam mengonsumsi obat tersebut.

“Masyarakat diimbau untuk tidak membeli ivermectin di platform belanja online dan obat ini termasuk sebagai obat keras, sehingga tidak untuk digunakan secara bebas tanpa resep dokter”, tegas Kepala Badan POM.

Selain Menteri BUMN, konferensi pers hari ini juga dihadiri secara offline dan online oleh Tim Ahli. Anggota Tim Komisi Nasional Penilai Obat, dr. Anwar Santoso menyampaikan bahwa timnya bersama Badan POM berkomitmen untuk menghadirkan obat dengan uji klinik yang menggunakan data bersumber dari Indonesia. Uji klinik tersebut diharapkan dilakukan menggunakan sample size yang besar, sehingga dapat menghasilkan manfaat klinis sesuai yang dibutuhkan dan memperoleh kesimpulan yang signifikan.

Sementara itu, Konsultan Ahli Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan, Prof. Dr. Pratiwi Sudarsono menyebutkan bahwa uji klinik Ivermectin ini akan dilakukan pada pasien dengan derajat sakit ringan hingga sedang. Pihaknya pun sudah memiliki konsep utuh mengenai Ivermectin serta sejumlah data dukung berupa hasil uji pra-klinik di negara lain dengan hasil yang baik. (HM-Khairul)

 

Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat

Bagikan:

Klik disini untuk chat via WhatsApp!+
Sarana