Badan POM Temukan 59 Obat Tradisional Mengandung Bahan Kimia Obat

11-11-2013 Hukmas Dilihat 3047 kali Pusat Data dan Informasi Obat dan Makanan

“Masyarakat perlu lebih berhati-hati saat mengkonsumsi obat tradisional, terutama obat tradisional yang khasiatnya langsung “cespleng”. Kemungkinan besar obat tradisional tersebut mengandung bahan kimia obat”. Demikian disampaikan Plt. Kepala Badan POM, M. Hayatie Amal, kepada media yang hadir pada konferensi pers mengenai Hasil Pengawasan Obat Tradisional (OT) Mengandung Bahan Kimia Obat (BKO) pada Jumat, 8 November 2013. 

 

Hasil pengawasan Badan POM periode Oktober 2012 – Oktober 2013 menemukan 59 OT mengandung BKO, dimana 57 diantaranya merupakan produk tidak terdaftar. Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Kosmetik, dan Produk Komplemen, T. Bahdar Johan, menjelaskan bahwa BKO yang diidentifikasi dicampurkan ke dalam OT tersebut didominasi oleh penghilang rasa sakit dan obat rematik seperti parasetamol dan fenilbutason, serta obat penambah stamina/afrodisiak seperti sildenafil.

 

Mengingat bahayanya bagi kesehatan, masyarakat dihimbau untuk tidak mengkonsumsinya. Sebelum mengkonsumsi obat tradisional, masyarakat perlu mengetahui apakah produk tersebut terdaftar di Badan POM atau tidak. "Ciri-ciri untuk membedakan produk terdaftar di Badan POM, pertama lihat izin edarnya, kemudian periksa labelnya apakah ada nama produknya, komposisi, indikasi, nama pabrik, dan yang tidak kalah penting adalah berbahasa Indonesia. Kalau ciri-ciri tersebut tidak ada, maka produk tersebut palsu", jelas Pak Bahdar.
“Semua nomor izin edar yang dikeluarkan Badan POM dapat dilihat di website Badan POM. Namun karena tidak semua orang memiliki akses, maka disinilah Balai Besar/Balai POM di seluruh Indonesia berperan untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan bekerja sama dengan dinas kesehatan setempat maupun stakeholder terkait lain", ungkap ibu Hayatie Amal menambahkan.

 

Badan POM kembali mengajak masyarakat untuk lebih cerdas dan teliti serta tidak mengkonsumsi OT mengandung BKO karena dapat menyebabkan risiko bagi kesehatan bahkan dapat berakibat fatal. Apabila masih ada keraguan bisa langsung menghubungi Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Badan POM di Jakarta atau melalui Layanan Informasi Konsumen di Balai Besar/Balai POM di seluruh Indonesia. (HM-12)

 

 

Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat

 



Bagikan:

Klik disini untuk chat via WhatsApp!+
Sarana