Jakarta - Beberapa kasus temuan obat yang bersumber dari pemanfaatan kembali obat kedaluwarsa, obat sisa, dan obat yang rusak oleh oknum tak bertanggung jawab kini menjadi perhatian berbagai kalangan. Kasus-kasus ini merupakan contoh ketidaktepatan penanganan limbah obat di masyarakat. Badan POM selaku lembaga pengawas Obat dan Makanan kemudian menginisiasi pemberdayaan serta edukasi kepada masyarakat dengan meluncurkan Kampanye Gerakan “Ayo Buang Sampah Obat”. Gerakan ini diharapkan akan memicu budaya masyarakat untuk membuang sampah obat dengan benar.
Obat kadaluwarsa maupun rusak harus segera dibuang dan dimusnahkan. Jika tidak dibuang dengan cara yang tepat maka obat tersebut dapat disalahgunakan oleh oknum tak bertanggungjawab menjadi obat ilegal. Obat kedaluwarsa ini dapat dikemas ulang dengan diganti tanggal kedaluwarsanya, kemudian diperjualbelikan kembali sebagai obat ilegal dan/atau palsu. Hal ini tentunya menimbulkan keresahan di masyarakat, terbukti dengan ditemukannya beberapa kasus obat kedaluwarsa dan obat palsu di pasaran, bahkan di sarana pelayanan kesehatan yang seharusnya terjamin keamanannya.
Menanggapi hal tersebut, Presiden RI, Joko Widodo turut menyampaikan keresahan dan solusi permasalahan tersebut dengan mencanangkan Aksi Nasional Pemberantasan Obat Ilegal dan Penyalahgunaan Obat (POIPO) pada 3 Oktober 2017 lalu. Aksi Nasional POIPO antara lain bertujuan untuk mencegah peredaran obat ilegal dan/atau palsu yang bersumber dari pemanfaatan kembali obat kedaluwarsa, obat sisa dan obat yang rusak, serta penyalahgunaan obat.
Tahun ini, sebagai lanjutan aksi nasional POIPO, Badan POM melakukan edukasi tentang cara pembuangan obat kedaluwarsa, obat sisa, dan obat rusak dengan benar agar tidak disalahgunakan atau dimanfaatkan untuk membuat obat ilegal atau palsu. Sebagaimana kita ketahui, obat kedaluwarsa atau rusak sudah tidak memberikan efek terapi dan berbahaya jika digunakan. Melalui kampanye Gerakan “AYO BUANG SAMPAH OBAT – GERAKAN WASPADA OBAT ILEGAL” Badan POM memiliki misi dalam membentuk budaya buang sampah obat yang benar.
“Obat kedaluwarsa ataupun rusak sangat berbahaya jika dikonsumsi, karena itu Badan POM mengajak masyarakat belajar tentang bagaimana cara membuang obat kedaluwarsa, obat sisa, dan obat rusak dengan benar,” ujar Kepala Badan POM RI, Penny K. Lukito saat mencanangkan gerakan tersebut di area Car Free Day Sarinah, Jakarta, Minggu (01/09).
Badan POM bersama kementerian/lembaga dan lintas sektor khususnya organisasi profesi Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) sebelumnya telah menginisiasi Gerakan Waspada Obat Ilegal (WOI) untuk memberantas peredaran obat ilegal dan penyalahgunaan obat, sekaligus meningkatkan kesehatan masyarakat. Sebagai lanjutan gerakan tersebut, diluncurkan gerakan Ayo Buang Sampah Obat ini dengan harapan masyarakat dapat teredukasi dalam membuang sampah obat kadaluwarsa dan rusak dengan baik dan benar sehingga tidak lagi disalahgunakan. Edukasi ini juga sebagai salah satu cara dalam menumbuhkan budaya buang sampah obat yang baik dan benar di masyarakat.
Selain di Jakarta, gerakan ini serentak diluncurkan dan dilaksanakan di 14 (empat belas) kota yaitu Bandung, Semarang, Surabaya, Serang, Banjarmasin, Mataram, Makassar, Medan, Kendari, Pekanbaru, Palembang, Yogyakarta, Denpasar, dan Batam.
Untuk mendukung keberhasilan budaya buang sampah yang benar ini, Badan POM bekerja sama dengan seluruh lapisan masyarakat baik pemerintah Pusat dan Daerah, organisasi profesi, organisasi kemasyarakatan, pelaku usaha obat, Gerakan Pramuka, dan Pelajar. Badan POM juga telah menerbitkan Pedoman Mengenai Obat Kedaluwarsa dan/atau Rusak di Rumah Tangga dan Cara Penanganannya yang akan dibagikan kepada masyarakat luas sebagai bekal pengetahuan mereka dalam mengelola limbah sampah obat.
Tak hanya itu, Gerakan ini turut melibatkan 1.000 apotek yang tersebar di 15 (lima belas) kota sebagai lokasi pengembalian sampah obat dari masyarakat. Masyarakat dapat membuang sampah obat kadaluwarsa maupun obat rusak di apotik tersebut.
“Keberhasilan gerakan ini membutuhkan dukungan dan peran aktif seluruh pihak sebagai bentuk tanggung jawab bersama pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat dalam mengawasi peredaran obat khususnya peredaran obat ilegal.” tutup Kepala Badan POM. (HM- Devi)
Biro Hubungan Masyarakat dan Dukungan Strategis Pimpinan