Jakarta – BPOM kembali mendapatkan predikat informatif pada momen Anugerah Keterbukaan Informasi Publik dan Launching Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) yang diselenggarakan Komisi Informasi Pusat (KI Pusat), Senin (15/12/2025). Penghargaan diserahkan oleh Komisioner Bidang Strategi dan Riset KI Pusat Rospita Vici Paulyn dan diterima langsung oleh Sekretaris Utama BPOM Jayadi, yang hadir mewakili Kepala BPOM Taruna Ikrar.
Penghargaan ini menandai predikat Informatif yang ke-6 kalinya berhasil diboyong BPOM, dengan perolehan skor akhir 98,34. Skor ini meningkat dibandingkan tahun sebelumnya, yaitu 98,14 pada 2023 dan 96,63 pada 2024. Prestasi ini menegaskan posisi BPOM di peringkat 7 dari jajaran Lembaga/Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK) dengan skor tinggi. BPOM hanya terpaut 0,5 poin dari lembaga peringkat pertama, yaitu Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang memperoleh 98,90. Pencapaian ini termaktub dalam Keputusan Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia Nomor 11/KEP/KIP/XII/2025 tentang Hasil Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik pada Badan Publik Tahun 2025.
Tahun 2025 ini, KI Pusat mengevaluasi 387 Badan Publik dari 7 kategori, yaitu Kementerian, Lembaga Negara dan Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Lembaga Non Struktural, Pemerintah Provinsi, Badan Usaha Milik Negara, Perguruan Tinggi Negeri, dan Partai Politik. Hasilnya menunjukkan 50,9% badan publik meraih kualifikasi Informatif, yaitu sebanyak 197 institusi. Jumlah ini meningkat dari tahun 2024 yang diraih oleh 162 institusi.
“Kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada seluruh pimpinan badan publik yang telah berpartisipasi dan berkomitmen dalam mewujudkan transparansi informasi. Kami berharap, badan publik Informatif dan pemerintah provinsi dengan IKIP tertinggi dapat menjadi pemicu bagi badan publik lainnya untuk memperbaiki pelayanan informasi kepada masyarakat. Penganugerahan ini diselenggarakan mandiri, dari kami, oleh kami, untuk kita semua,” ujar Ketua KI Pusat Donny Yoesgiantoro.
Pada kesempatan tersebut, KI Pusat meluncurkan Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) Tahun 2025. IKIP digunakan untuk mengukur 3 aspek utama, yakni kepatuhan badan publik terhadap kewajiban membuka informasi (obligation to tell), persepsi masyarakat terhadap hak atas informasi (right to know), serta jaminan akses masyarakat terhadap informasi publik (access to information). Penilaian dilakukan melalui 3 dimensi, yaitu politik, ekonomi, dan hukum, yang kemudian diturunkan ke dalam sejumlah indikator dan pertanyaan terukur.
Donny menegaskan, “IKIP menjadi instrumen strategis dalam memperkuat keterbukaan informasi publik, sebagai bagian dari instrumen untuk mengukur implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik di tingkat nasional dan daerah”. Peluncuran hari ini juga menegaskan IKIP sebagai Program Prioritas Nasional sebagaimana tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029.
Pada kesempatan terpisah, Kepala BPOM Taruna Ikrar menanggapi capaian BPOM yang masih memegang predikat sebagai badan publik Informatif. Ia menilai capaian ini bukan hanya sekadar prestasi, tetapi juga menjadi tanggung jawab sekaligus tantangan bagi BPOM agar terus menghadirkan keterbukaan akses informasi yang kredibel dan transparan untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi ini.
“BPOM akan terus menjaga predikat ini dan secara konsisten menjadi lembaga publik yang informatif, kaitannya dengan tugas pokok dan fungsi kami dalam hal pengawasan obat dan makanan. Kami berkomitmen untuk terus menyediakan informasi publik yang kredibel dan tepercaya, serta membuka akses kanal informasi seluas-luasnya bagi masyarakat dan pemangku kepentingan,” imbuh Kepala BPOM. (HM-Rizky)
Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat
