Berantas Peredaran Obat dan Makanan Ilegal, Badan POM Gerebek Gudang Pengiriman Barang

10-12-2019 Kerjasama dan Humas Dilihat 3045 kali Pusat Data dan Informasi Obat dan Makanan

Jakarta - Peredaran Obat dan Makanan online kian marak. Hal ini semakin memperbesar celah peredaran produk ilegal di masyarakat. Senin malam (09/12) Badan POM melakukan penindakan terhadap gudang pengiriman barang Boxme Fullfillment Centre. Gudang yang diduga menjadi tempat kejahatan peredaran kosmetik ilegal, obat tradisional ilegal, dan pangan olahan ilegal dengan modus melakukan penjualan melalui jasa pengiriman dan penjualan melalui e-commerce (online).

Kasus ini terbongkar setelah Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Badan POM melakukan penggeledahan dan penyitaan barang-barang di PT Boxme Fullfillmet Centre. Temuan produk ilegal yang ditaksir mencapai 53 miliar rupiah ini berupa kosmetik, obat tradisional, dan pangan olahan ilegal.

Kepala Badan POM RI, Penny K. lukito mengungkapkan bahwa modus yang dilakukan pelaku adalah penjualan melalui jasa pengiriman kurir dan penjualan melalui online. "Saat ini tersangka memang belum ditetapkan. Kami masih terus melakukan pendalaman kasus bekerja sama dengan kepolisian," ungkap Kepala Badan POM saat meninjau TKP Selasa (10/12). "Kami mengucapkan banyak terima kasih atas bantuan yang diberikan Bareskrim Polri dalam menindaklanjuti kasus ini," tambahnya.

Badan POM aktif melaksanakan Patroli Siber untuk menelusuri dan mencegah peredaran Obat dan Makanan ilegal di media daring melalui jalur online. Berdasarkan hasil Patroli Siber, Badan POM memberikan rekomendasi kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk pemblokiran platform yang melakukan perdagangan online produk ilegal. "Saya selalu mengimbau kepada masyarakat untuk lebih cerdas dan selalu ingat Cek KLIK (Kemasan, Label, izin Edar dan Kedaluwarsa) sebelum membeli atau mengonsumsi produk Obat dan Makanan," tukas Kepala Badan POM. (HM-Chandra)

Biro Hubungan Masyarakat dan Dukungan Strategis Pimpinan

Bagikan:

Klik disini untuk chat via WhatsApp!+
Sarana