Berawal dari Pengawasan Online, BPOM Temukan Gudang Produk Obat Bahan Alam, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik Ilegal

01-10-2026 Kerjasama dan Humas Dilihat 215 kali Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat

Tangerang – BPOM mengungkap gudang penyimpanan dan distribusi obat bahan alam (OBA), suplemen kesehatan, dan kosmetik ilegal di Kompleks Pergudangan Laksana Business Park, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten, Rabu (30/9/2026). Temuan tersebut berawal dari hasil patroli siber dan profiling BPOM terhadap peredaran produk obat dan makanan melalui platform online sejak bulan sebelumnya. Hasil patroli ditindaklanjuti dengan melakukan penelusuran dan pendalaman di lapangan. Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya sarana yang diduga digunakan untuk menyimpan dan mendistribusikan produk tanpa izin edar (TIE) dan/atau ilegal kepada konsumen melalui platform online.

Pada kesempatan ini, Kepala BPOM Taruna Ikrar meninjau langsung gudang produk ilegal  bersama perwakilan Badan Intelijen Negara Sukisno, Kepala Badan Perlindungan Konsumen Nasional Muhammad Mufti Mubarok, dan Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Ade Safri Simanjuntak. Kasat Narkoba Polres Metro Kota Tangerang Arnold Julius Simanjuntak, Kepala Subdirektorat Intelijen Direktorat Jenderal Bea Cukai Suryana, dan Camat Pakuhaji Supriyatna serta rekan-rekan media juga ikut meninjau gudang berisi produk ilegal yang terletak di kompleks pergudangan yang dekat dengan bandara.

Kepala BPOM Taruna Ikrar menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, BPOM menemukan 287 item dengan jumlah total 459 ribu pieces. Produk tersebut memiliki estimasi nilai keekonomian mencapai Rp25,11 miliar. Dari jumlah tersebut, sebanyak 243 item atau 436 ribu pieces merupakan kosmetik ilegal dan/atau diduga palsu dengan estimasi nilai keekonomian sebesar Rp18,99 miliar.

“Selain itu, petugas mengamankan 44 item atau 23 ribu pieces obat bahan alam dan suplemen kesehatan ilegal dengan estimasi nilai keekonomian dan risiko kerugian masyarakat mencapai Rp6,11 miliar. Temuan didominasi produk impor yang berasal dari Tiongkok, Amerika Serikat, dan Australia,” papar Kepala BPOM.

Di antara produk tersebut, ditemukan OBA  dengan merek seperti Sausando Saka Spirulinum dan Lumbar Spine Cooling Gel. Kemudian, terdapat suplemen kesehatan impor ilegal merek Youthvita, Magnesium Glycinate, Women’s Probiotic, Collagen, dan Calcium Magnesium Zinc. Beberapa merek kosmetik yang ditemukan seperti Sun Cream Purple, Sun Cream Pink, 345 Relief Cream, Vital Spray Serum, dan First Spray Serum.

“Produk-produk tersebut belum melalui evaluasi BPOM dari aspek keamanan, mutu, dan manfaat sehingga belum dapat dipastikan memenuhi persyaratan yang berlaku,” tegas Kepala BPOM.

Temuan tersebut menunjukkan pentingnya pengawasan terpadu terhadap peredaran obat dan makanan, baik di ruang digital maupun secara langsung di lapangan. Berdasarkan pemeriksaan dan pendalaman awal, produk-produk tersebut diduga masuk ke wilayah Indonesia melalui jasa forwarder umum dengan jalur yang tidak sesuai ketentuan dan/atau tanpa dilengkapi dokumen importasi yang dipersyaratkan. Produk kemudian disimpan di gudang untuk selanjutnya didistribusikan kepada konsumen melalui platform online.

Sebagai tindak lanjut, BPOM telah menghentikan sementara kegiatan pada sarana tersebut dan mengamankan seluruh produk obat bahan alam, suplemen kesehatan, dan kosmetik ilegal yang ditemukan. BPOM juga melakukan pengambilan sampel untuk pengujian laboratorium guna memastikan kandungan produk.

Peredaran produk obat dan makanan secara daring kini telah menjadi fokus pengawasan BPOM melalui patroli siber. Kepala BPOM Taruna Ikrar menyampaikan bahwa di tahun 2025, sebanyak 1,3 juta tautan obat dan makanan ilegal telah berhasil di-take down. Sementara di tahun 2026, tautan produk ilegal sudah mencapai hampir 300 ribu. Capaian patroli siber  ini merupakan hasil koordinasi yang baik antara BPOM, Kementerian Komunikasi dan Digital, serta platform e-commerce.

“Langkah ini merupakan bagian dari upaya perlindungan masyarakat untuk mencegah peredaran produk ilegal secara lebih luas. BPOM siap menindak tegas pelaku usaha yang terbukti melanggar peraturan,” pungkas Kepala BPOM. (HM-Maulvi)

Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat

Berita Terkait

Bagikan:

Klik disini untuk chat via WhatsApp!+
Sarana