Bimtek LHKPN: Upaya Wujudkan Clean Goverment

12-03-2018 Kerjasama dan Humas Dilihat 3359 kali Pusat Data dan Informasi Obat dan Makanan

Jakarta – Sejumlah pejabat struktural BPOM mengikuti Bimbingan Teknis Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (Bimtek LHKPN) sebagai upaya untuk meningkatkan kepatuhan pelaporan LHKPN di Kantor BPOM (12/03).  Bimtek ini diikuti juga oleh Balai Besar/Balai POM di seluruh Indonesia melalui sambungan video conference. Bertindak sebagai narasumber Inspektorat Utama, Reri Indriani serta Spesialis Pendaftaran dan Pemeriksaan KPK, Ben Hardy Saragih.

Dalam arahannya, Inspektur Utama Reri Indriani mengimbau seluruh pejabat di BPOM untuk mengisi dan memperbaharui LHKPN. Pasalnya kewajiban penyampaian LHKPN bagi penyelenggara dan pejabat negara sebagai salah satu upaya pemberantasan korupsi sekaligus bagian dari indikator penilaian reformasi birokrasi. “Saya tidak mengharapkan ada unit kerja yang menyatakan dan beralasan belum bisa mengupdate LHKPN,” tegasnya.

Komitmen BPOM terkait kepatuhan pelaporan LHKPN Tahun 2018 tertuang dalam Instruksi Kepala BPOM No.HK.05.01.6.02.18.0898 tentang Pelaporan LHKPN dan LHKASN di Lingkungan BPOM, dan Keputusan Kepala BPOM No.HK.04.01.23.02.18.0879 tentang Penyampaian LHKPN dan LHKASN di Lingkungan BPOM.

Penguatan komitmen tahun ini meliputi penambahan pegawai wajib lapor LHKPN yaitu pejabat administrator setingkat eselon III, pejabat fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan (PFM) yang bertugas di unit registrasi, inspeksi, dan pemeriksaan, serta Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).

Spesialis Pendaftaran dan Pemeriksaan KPK, Ben Hardy Saragih menekankan pentingnya pejabat negara mematuhi LHKPN sebagai upaya mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih. Selain itu LHKPN merupakan instrumen transparansi dan manajemen SDM, instrumen pengawasan, dan instrumen akuntabilitas. Hal ini diperkuat data KPK yang menunjukkan bahwa ada 147 negara yang telah menerapkan Laporan Harta Kekayaan.

Kewajiban pelaporan LHKPN dilakukan setahun sekali menggunakan sistem e-LHKPN yang dapat diakses pada halaman elhkpn.kpk.go.id. Harta yang dilaporkan yaitu saat mulai menjabat, harta per 31 Desember tahun berjalan/pertahun, dan harta saat berakhir jabatan/pensiun. Batas waktu penyampaian LHKPN paling lambat tiga bulan setelah menjabat/pensiun dan pada 31 Maret tahun berikutnya.

Kepatuhan pelaporan LHKPN sangat bermanfaat sebagai salah satu indikator penilaian promosi jabatan dan kenaikan pangkat. Sedangkan bagi yang tidak melaporkan akan diberikan sanksi sesuai Peraturan Pemerintah No.53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Selain itu wajib lapor juga akan dikenai sanksi berupa peninjauan kembali pengangkatan dan kepangkatannya serta tidak dapat diusulkan sebagai calon pejabat eselon I dan II, jabatan administrator, dan jabatan fungsional. HM-Fathan

Biro Hubungan Masyarakat dan Dukungan Strategis Pimpinan

Bagikan:

Klik disini untuk chat via WhatsApp!+
Sarana