Bekasi - BPOM menggelar pelatihan mengenai ketentuan dan persyaratan kosmetik bagi beauty enthusiast, Kamis (23/11/2023). Kegiatan pelatihan ini bertujuan meningkatkan pemahaman beauty enthusiast yang memiliki ribuan followers di media sosial untuk memahami ketentuan peredaran kosmetik di Indonesia.
Plt. Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik, Reri Indriani, dalam sambutannya menjelaskan bahwa dengan kemajuan teknologi digital, industri kecantikan menghadapi tantangan dan peluang terkait keamanan produk kosmetik dan daya saingnya di pasar global. “Hasil pengawasan BPOM terhadap iklan kosmetik dalam kurun waktu 2020–2023 menunjukkan rata-rata temuan pelanggaran iklan kosmetik sebesar 22,65% dari total iklan kosmetik. Sebanyak 78,75% pelanggaran ketentuan iklan kosmetik paling banyak ditemukan di media daring,” jelas Reri.
Kehadiran beauty enthusiast memiliki peran dalam membentuk brand image produk kosmetik serta memengaruhi konsumen untuk mengambil keputusan dalam membeli produk. “Oleh karena itu, peningkatan pemahaman dan literasi beauty enthusiast mengenai regulasi dan ketentuan terkait kosmetik bukanlah sekadar aturan yang harus diikuti, tetapi menjadi fondasi yang memastikan keamanan dan kualitas kosmetik yang beredar untuk mendukung pengembangan produk yang aman, inovatif, dan dapat bersaing di pasar global,” lanjutnya.
Dengan tema “The Expert’s Insight: Pelatihan Beauty Enthusiast Tingkat Dasar”, kegiatan ini menghadirkan beberapa narasumber yang ahli di bidangnya. Narasumber tersebut, antara lain Direktur Pengawasan Kosmetik, Irwan; Dokter Spesialis Kulit dan Kelamin, dr. Flandiana Yogianti; Praktisi dan Ahli Formulasi Kosmetik, dr. Sasanti Tarini Darijanto; dan Ketua Tim Kerja Pengawasan Iklan Kosmetik, Tita Nursjafrida.
Dalam paparannya, Irwan menjelaskan produk kosmetik harus memiliki izin edar atau notifikasi. Dengan memiliki notifikasi, produk kosmetik telah dievaluasi keamanan, manfaat, dan mutu. Sementara dr. Flandiana menyampaikan produk kosmetik yang baik bukanlah produk yang membuat kulit menjadi putih secara instan, melainkan yang cocok dan bermanfaat bagi kulit penggunanya.
Pada paparan dr. Sasanti, dijelaskan mengenai berbagai formula dan sediaan kosmetik untuk perawatan kulit. Salah satunya seperti DNA salmon untuk peremajaan kulit ataupun kandungan niasinamida yang dapat ditemukan dalam dada ayam atau beras merah.
Sementara, Tita menekankan klaim pada penandaan dan iklan produk kosmetik yang harus memenuhi kriteria kepatuhan hukum, kebenaran, kejujuran, keadilan, dapat dibuktikan, jelas dan mudah dimengerti. Klaim kosmetik juga tidak boleh menyatakan seolah-olah sebagai obat atau bertujuan untuk mencegah suatu penyakit.
Lebih lanjut, Reri mengajak para beauty enthusiast bersama-sama dengan BPOM untuk mendukung upaya peningkatan pemahaman dan literasi terkait regulasi kosmetik. “Mari kita bekerja sama menciptakan tren kosmetik yang tidak hanya indah dari segi estetika, tetapi juga aman dan berdaya saing di era digital ini,” tutupnya. (HM-Maulvi)
Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat
