Tangerang, Banten – BPOM menemukan penyimpanan dan peredaran produk yang tidak memenuhi ketentuan berupa kosmetik ilegal atau tanpa izin edar (TIE) di wilayah Bojong Nangka, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Banten pada akhir Mei 2026. Kepala BPOM RI hadir ke lokasi penyimpanan untuk secara langsung meninjau temuan, sekaligus memberikan keterangan mengenai hasil temuan kepada masyarakat melalui konferensi pers dengan media pada Jumat (5/6/2026).
Kehadiran Kepala BPOM di lokasi didampingi oleh Deputi Bidang Penindakan (Deputi 4) BPOM Tubagus Ade Hidayat; Sekretaris Utama BPOM Jayadi; Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan dan Kosmetik (Deputi 2) BPOM Mohamad Kashuri; Direktur Pengawasan Kosmetik I Gusti Ngurah Bagus Kusuma Dewa; Kepala BPOM di Tangerang Sony Mughofir, Para Direktur di Kedeputian 2 dan 4, serta Kepala Biro di Kesekretariatan Utama. Selain itu, hadir pula Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tangerang Selatan Wira Graha Setiawan beserta Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan Kelapa Dua, antara lain Camat Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang Dadang Sudrajat; Kepala Kepolisian Sektor Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang Rokhmatullah; serta Komandan Rayon Militer 02/Curug, Kabupaten Tangerang Sudibyo.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, BPOM menemukan sebanyak 890 item (1.818.245 pieces) kosmetik ilegal dengan nilai keekonomian diperkirakan mencapai Rp22,1 miliar. Selain itu, petugas juga menemukan kosmetik impor ilegal sebanyak 66 item (263.794 pieces), dengan nilai keekonomian sebesar Rp5,5 miliar. Total keseluruhan temuan berjumlah 956 item (2.082.039 pieces) dengan estimasi nilai ekonomi sebesar Rp27,6 miliar.
Temuan didominasi oleh kosmetik impor asal Tiongkok dari kategori produk dekoratif atau rias wajah. Produk-produk tersebut diimpor ke Indonesia melalui forwarder umum yang diduga melakukan praktik tidak sesuai dengan ketentuan. Kemudian, produk dipasarkan melalui berbagai platform perdagangan elektronik (e-commerce). Beberapa produk impor ilegal yang ditemukan di gudang tersebut antara lain merek Lameila, SVMY, Sadoer, Kiyomi, Charzieg, Rueiofian, Hymeys, ZYZC, Cwinter, Yayashi, Luodais, dan Kekemood. Merek Lameila dan SVMY telah beberapa kali ditemukan dalam operasi BPOM dan dimusnahkan namun masih ditemukan beredar kembali di pasaran.
“Produk ilegal kosmetik ilegal impor ini masuk ke Indonesia tanpa dilengkapi dokumen importasi yang lengkap sehingga diduga masuk melalui jalur tidak resmi. Kosmetik TIE dan kosmetik impor yang masuk ke Indonesia tanpa memenuhi ketentuan yang berlaku tidak dapat dijamin keamanan maupun mutunya. Penggunaannya tentu berpotensi merugikan kesehatan konsumen,” papar Taruna Ikrar.
Sebagai tindak lanjut, BPOM telah menghentikan sementara kegiatan pada sarana tersebut serta mengamankan seluruh produk kosmetik impor ilegal yang ditemukan. Langkah ini dilakukan untuk melindungi masyarakat dengan mencegah peredaran produk lebih lanjut. BPOM juga telah melakukan pengambilan sampel terhadap produk ilegal yang ditemukan dan saat ini dalam proses pengujian di laboratorium. Pengujian dilakukan untuk mengetahui apakah kosmetik tersebut mengandung bahan berbahaya atau tidak sehingga tindakan hukum yang diambil sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan pelaku.
Temuan kali ini berawal dari operasi intelijen terhadap laporan pengaduan masyarakat serta pengawasan online yang dilakukan BPOM. Dari hasil penelusuran lebih lanjut, ditemukan aktivitas penyimpanan dan peredaran kosmetik impor ilegal pada gudang tersebut. Kasus ini masih berada dalam tahap pengembangan dan pendalaman lebih lanjut untuk mengungkap pihak-pihak yang terlibat serta modus pelanggaran yang digunakan.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, pelanggaran ini dapat dikenakan sanksi administratif hingga pemusnahan temuan produk. Jika dalam proses pendalaman ditemukan bukti yang cukup terkait adanya dugaan tindak pidana, BPOM dapat mengambil langkah penegakan hukum melalui proses pro justitia sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Melanjutkan penjelasannya, Kepala BPOM menyebut temuan ini merupakan bagian dari komitmen BPOM untuk terus memperkuat perlindungan konsumen di tengah masifnya penjualan kosmetik impor pada platform e-commerce. Seiring semakin mudahnya akses masyarakat terhadap produk dari dalam maupun luar negeri, maka pengawasan yang efektif menjadi sangat penting untuk memastikan keamanan, manfaat, dan mutu kosmetik yang beredar.
Sebagai regulator, BPOM berkomitmen memastikan setiap produk kosmetik yang beredar memenuhi persyaratan keamanan, kemanfaatan, dan mutu. dapat membahayakan masyarakat. “BPOM mengapresiasi peran masyarakat yang berperan dalam pengungkapan kasus ini. Hal ini menunjukkan kolaborasi antara masyarakat dan BPOM merupakan kunci penting dalam melindungi masyarakat dari produk yang tidak memenuhi ketentuan,” ucap Taruna Ikrar.
“Jika ada yang merasa dirugikan atas penemuan ini juga silakan melaporkan ke BPOM untuk dijadikan tambahan data dalam proses penuntutan kami supaya yang bersangkutan bertanggung jawab, baik itu secara hukum karena kriminal atau finansial berupa denda,” ajak Taruna Ikrar.
Kepala BPOM kembali mengimbau masyarakat untuk selalu menerapkan Cek KLIK (Cek Kemasan, Label, Izin edar, dan Kedaluwarsa) sebelum membeli atau menggunakan kosmetik. Masyarakat dapat memanfaatkan fitur pengecekan NIE melalui laman https://cekbpom.pom.go.id/ atau aplikasi BPOM Mobile untuk mengetahui kebenaran NIE yang tercantum pada kemasan produk.
“Masyarakat juga diharapkan berani melaporkan kepada BPOM melalui Balai Besar/Balai POM, serta Loka POM, atau aparat penegak hukum setempat jika mengetahui atau mencurigai kegiatan produksi, penyimpanan, atau distribusi kosmetik ilegal di lingkungannya. Mari kita terus menguatkan kolaborasi dalam pengawasan obat dan makanan di Indonesia guna meningkatkan perlindungan kesehatan masyarakat dan praktik berusaha yang adil,” tutup Kepala BPOM (HM-Rizky)
Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat
