BPOM Bentuk SDM Unggul Awasi Mutu dan Iklan Obat serta Produk Tembakau

08-03-2024 Umum Dilihat 14004 kali Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat

Mataram – BPOM menyelenggarakan Workshop Pemantapan Teknis Pengawasan Post-Market Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor, dan Zat Adiktif (ONPPZA), Selasa (05/03/2024). Kegiatan ini diselenggarakan dengan tujuan meningkatkan pengetahuan, pemahaman, dan kompetensi sumber daya manusia (SDM) terkait pengawasan mutu obat beredar, pengawasan iklan, dan penandaan obat, serta pengawasan produk tembakau. Selain itu, kegiatan ini bertujuan menyosialisasikan Pedoman Sampling dan Pengujian Obat Tahun 2024, serta Keputusan Kepala BPOM Nomor 276 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengawasan Produk Tembakau.

Pertemuan ini dibuka oleh Deputi Bidang Pengawasan ONPPZA (Deputi I), Rita Endang, yang mewakili Plt. Kepala BPOM. Beberapa narasumber yang hadir dalam kegiatan ini berasal dari Fakultas Kedokteran Universitas Udayana, Putu Ayu Swandewi Astuti; Kepala Dinas Kesehatan Kota Mataram, Emirald Isfihan; Pengawas Farmasi dan Makanan Ahli Utama BPOM, Togi Junice Hutadjulu; dan Direktur Keamanan, Mutu, Ekspor, dan Impor ONPP, Nova Emelda. Kegiatan ini diikuti oleh perwakilan pegawai dari 76 unit pelaksana teknis (UPT) BPOM di seluruh Indonesia.

“Pengawasan obat merupakan agenda reformasi pembangunan nasional di bidang kesehatan dan merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat dalam rangka mendukung prioritas nasional. Program ini terus diperkuat dengan penguatan sistem pengawasan obat dan makanan dengan perluasan cakupan produk, termasuk pengawasan siber dan farmakovigilans,” ucap Rita Endang mengawali sambutannya. 

Rita menambahkan bahwa hal tersebut tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) Tahun 2025–2045 serta Rencana Strategis (Renstra) BPOM. Dalam hal ini, penguatan sistem pengawasan obat dan makanan difokuskan pada perluasan cakupan dan kualitas pengawasan pre- dan post-market obat.

Dalam upaya penguatan sistem pengawasan mutu obat yang semakin kompleks, BPOM memperbarui pedoman sampling dan pengujian melalui Keputusan Kepala BPOM Nomor 35 Tahun 2024 tentang Pedoman Sampling dan Pengujian Sediaan Farmasi dan Pangan Olahan.  Keputusan ini akan menjadi acuan bagi unit kerja, baik di pusat maupun di daerah, dalam melaksanakan kegiatan pengawasan, khususnya dalam pengawasan mutu ONPPZA. 

Deputi I BPOM  juga menyebut epidemi tembakau merupakan salah satu ancaman kesehatan masyarakat terbesar di dunia. Di Indonesia, masalah merokok semakin mengkhawatirkan, terutama di kalangan anak dan remaja. Prevalensi merokok pada kelompok usia 10–18 tahun meningkat dari 7,1% pada tahun 2013 menjadi 9,1% pada tahun 2018. Tren penggunaan produk adiktif baru berbasis nikotin, seperti rokok elektronik, juga terus meningkat dan menjadi perhatian serius bagi BPOM.

“Dalam hal tembakau, pemerintah dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan menegaskan bahwa produk tembakau dan rokok elektronik diatur untuk diawasi dalam produksi, peredaran, dan penggunaannya demi melindungi kesehatan perorangan, keluarga, masyarakat, dan lingkungan,” ucap Rita Endang lagi.

BPOM, sebagaimana diamanatkan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan,  melakukan pengawasan produk tembakau yang beredar, promosi, serta pencantuman peringatan kesehatan dalam iklan dan kemasan produk tembakau. Pengawasan produk tembakau oleh BPOM dilakukan dengan melibatkan unit teknis di pusat maupun UPT BPOM di seluruh Indonesia.

“Sebagai bentuk penjabaran teknis lebih detail dari PP Nomor 109 Tahun 2012, BPOM menerbitkan petunjuk teknis berupa Keputusan Kepala BPOM Nomor 276 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengawasan Produk Tembakau. Petunjuk teknis ini merupakan standar baku teknis mengenai penerapan prosedur pengawasan, untuk acuan bagi petugas pengawas label dan iklan produk tembakau di pusat maupun UPT BPOM,” pungkas Rita.

Rita Endang berharap workshop ini dapat menjadi forum dan fasilitas yang baik dalam upaya meningkatkan pengetahuan, pemahaman dan kompetensi terkait pengawasan mutu obat beredar, pengawasan iklan dan penandaan obat, serta pengawasan informasi produk tembakau. Workshop yang berlangsung hingga Jumat (08/03/2024) ini dibagi ke dalam beberapa sesi, antara lain: sesi pengawasan produk tembakau; sesi pengawasan iklan dan penandaan obat; serta sesi pengawasan mutu obat. Di setiap sesinya dihadirkan sejumlah narasumber untuk menyampaikan materi, dilanjutkan dengan sesi diskusi dan pelaksanaan pre-test dan post-test untuk mengukur tingkat pemahaman peserta. (HM-Rizky)

 

Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat

 

Berita Terkait

Bagikan:

Klik disini untuk chat via WhatsApp!+
Sarana