BPOM Bersama HISFARSI Bersinergi Wujudkan Pengawasan Obat Terintegrasi

26-06-2026 Kerjasama dan Humas Dilihat 676 kali Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat

Pekanbaru – Kepala BPOM Taruna Ikrar hadir menyampaikan keynote speech bertajuk Pengawasan Obat yang Terintegrasi: Meningkatkan Kualitas Pelayanan Kesehatan pada Pertemuan Ilmiah Tahunan (PIT) dan Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) Himpunan Seminat Farmasi Rumah Sakit (HISFARSI) Tahun 2026 di Pekanbaru, Kamis (25/6/2026). Kegiatan ini dihadiri pengurus Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), HISFARSI, akademisi, tenaga kefarmasian, serta pemangku kepentingan sektor kesehatan sebagai forum penguatan kolaborasi dalam meningkatkan keselamatan pasien dan mutu pelayanan kesehatan. 

Dalam paparannya, Kepala BPOM menegaskan bahwa pengawasan obat saat ini tidak lagi dipandang sebatas pemenuhan aspek regulasi, melainkan menjadi bagian integral dari sistem keselamatan pasien. Tantangan global, perkembangan teknologi digital, perubahan pola penyakit, hingga tingginya ekspektasi masyarakat menuntut pengawasan obat dilakukan secara menyeluruh sejak proses produksi hingga penggunaan obat oleh pasien.

“Pengawasan obat harus dilakukan secara terintegrasi mulai dari industri farmasi, distributor, fasilitas pelayanan kefarmasian, hingga penggunaan obat oleh pasien. Apoteker memiliki peran strategis untuk memastikan obat yang diterima pasien aman, bermutu, berkhasiat, dan digunakan secara tepat,” ujar Taruna Ikrar. 

Kepala BPOM menjelaskan bahwa sebagai regulator, BPOM menjalankan pengawasan obat dan makanan secara menyeluruh mulai dari tahap pre-market hingga post-market. “Pengawasan tersebut meliputi penyusunan regulasi, pendampingan riset dan pengembangan, sertifikasi sarana produksi dan distribusi, evaluasi produk sebelum memperoleh izin edar, hingga pengawasan produk yang telah beredar di masyarakat. Di samping itu, BPOM juga aktif melakukan komunikasi, informasi, dan edukasi kepada pelaku usaha maupun masyarakat guna meningkatkan kesadaran terhadap penggunaan obat yang aman dan rasional.” 

Pada kesempatan yang sama, Kepala BPOM juga menyosialisasikan Peraturan BPOM Nomor 5 Tahun 2026 tentang Pengawasan Pengelolaan Obat dan Bahan Obat di Fasilitas Pelayanan Kefarmasian dan Fasilitas Lain. Taruna menjelaskan bahwa regulasi ini diterbitkan sebagai bentuk penguatan tata kelola pengelolaan obat agar mutu, keamanan, dan ketepatan penggunaannya tetap terjaga di seluruh rantai pelayanan kesehatan serta menyesuaikan amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

“Regulasi ini bukan sekadar penambahan ketentuan administratif, tetapi merupakan langkah strategis untuk memperkuat tata kelola pengelolaan obat agar keselamatan pasien semakin terjamin” tegasnya. 

Selain penguatan regulasi, BPOM juga terus mendorong penguatan sistem farmakovigilans nasional melalui pelaporan efek samping obat secara aktif melalui aplikasi Monitoring Efek Samping Obat, Obat Bahan Alam, Obat Kuasi, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik (e-MESO 2.0). Menurut Kepala BPOM, budaya pelaporan merupakan bagian penting dari upaya pencegahan risiko penggunaan obat serta pengambilan kebijakan berbasis bukti. Dalam konteks tersebut, apoteker rumah sakit memiliki peran sentral dalam monitoring terapi, identifikasi risiko penggunaan obat, pencegahan medication error, hingga edukasi kepada pasien. 

Ketua Pengurus Pusat HISFARSI Ruslan M. Rauf menyampaikan apresiasi atas dukungan BPOM dalam penguatan kompetensi tenaga kefarmasian melalui forum ilmiah nasional tersebut. Menurutnya, kolaborasi yang erat antara regulator, organisasi profesi, akademisi, dan fasilitas pelayanan kesehatan menjadi fondasi penting dalam membangun sistem Qorientasi pada keselamatan pasien, sekaligus mendukung kebijakan BPOM dalam mewujudkan pengawasan obat yang terintegrasi,” ujarnya.

Menutup keynote speech-nya, Kepala BPOM mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk menjadikan pengawasan obat sebagai komitmen bersama dalam melindungi masyarakat. Pengawasan bukan sekadar menegakkan aturan, tetapi melindungi hak masyarakat untuk memperoleh obat yang aman, berkhasiat, dan bermutu. Pengawasan obat yang kuat bukan hanya tentang mengawasi produk, tetapi menjaga keselamatan dan kualitas hidup manusia.

Di sela kunjungannya di Pekanbaru, Kepala BPOM juga berkunjung ke Balai Besar POM di Pekanbaru untuk memberikan pembinaan, sekaligus berdiskusi, dengan jajaran pegawai di sana. Dalam arahannya, Taruna Ikrar menekankan pentingnya memperkuat kualitas pengawasan berbasis risiko, meningkatkan integritas aparatur, mempercepat transformasi digital, serta membangun kolaborasi dengan pemerintah daerah, fasilitas pelayanan kesehatan, pelaku usaha, dan masyarakat. Ia juga mendorong seluruh insan BPOM untuk mengawal program strategis pemerintah pusat di daerah serta menghadirkan pelayanan publik yang profesional, responsif, dan berorientasi pada perlindungan kesehatan masyarakat.

 (HM-Rasyad)

Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat

 

 

Berita Terkait

Bagikan:

Klik disini untuk chat via WhatsApp!+
Sarana